Ini kisah konyol nan nyeleneh. Korban  konyolnya adalah sang istri yang mungkin memang lugu, atau pura-pura  lugu. Adalah Juli, mencari dukun yang curiga kalau sang suami selingkuh  karena guna-guna. Beberapa koleganya merekomendasikan sang dukun bernama  Nono Endin (55), warga Bengkong Dalam. Ternyata Nono cuma penipu kelas  teri dan Juli mau dikadalin.
Nono  tak hanya meminta bayaran Rp1,6 juta, tapi juga menyetubuhi Juli. Aksi  dukun cabul itu dilakukan Kamis, (8/12) pukul 14.00 WIB, di penginapan  wisma Wisatama, Jodoh. Korbannya pun, Juli, saat itu mau saja menuruti  apa yang disyaratkan oleh kakek yang punya dua cucu ini, karena mengaku  suaminya, Ismail, sudah lama tak pulang ke rumah mereka di perumahan  Beverly Park Batam Kota.
"Awalnya Juli menelepon saya.  Saat itu, Juli berada di dekat hotel Oasis Jodoh. Ia tahu nomor saya  karena dikasih sama kenalannya yang juga kawan saya. Juli sendiri yang  bilang minta bantu untuk berobat," ujar Nono. Setelah keduanya sepakat  dengan syarat maupun tarif mahar, Nono meluncur ke penginapan Wisatama  Jodoh. Disana Nono menunggu Juli dalam kamar penginapan. Tak lama, Juli  datang dan langsung masuk kamar.
Dalam kamar tersebut, Nono,  berpura-pura membaca mantra. Setelah selesai baca mantra, Nono meniup  rambut, jidad serta leher Juli. Dari situlah Nono, beraksi dengan meraba  sampai melucuti pakaian korbannya satu persatu dan terjadilah  persetubuhan. Selesai menggauli korbannya, Nono memberikan bungkusan  warna hitam yang dalamnya berisi batu yang katanya jimat sebagai  penangkal supaya suami korban tak berselingkuh dengan perempuan lainnya.  Saat memberi bungkusan itulah, Nono minta uang mahar sebesar Rp1,6  juta. Alasannya uang itu akan dilarung kelaut untuk syarat penutup.
Besoknya, kebetulan sekali,  Ismail, suami korban, pulang ke rumah. Karena merasa bersalah, Juli  menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Tak pelak, Ismail marah  dan mengajak istrinya menjumpai Nono. Setelah berjumpa, Ismail langsung  membawa Nono dan menyerahkannya ke Mapolsek Batuampar untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi mengamankan barang bukti  seperti uang pembayaran mahar yang masih tersisa, empat buah batu yang  katanya untuk jimat. Nono pun saat itu memberikan daun kelor dan jarum  yang diikat untuk ditanam di halaman rumah korban. Nono, sementara akan  dijerat pasal 378 KUH-Pidana tentang penipuan dan perzinahan yang  ancaman hukuman penjaranya tujuh tahun. Sementara didepan penyidik, Nono  mengaku baru sekali berpraktek sebagai dukun cabul. [forum Vivanews]
Administrator
