Penggunaan dana Program Keluarga Harapan diawasi sangat ketat oleh pemerintah. Ada sejumlah komitmen yang harus dipatuhi Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) penerima dana ini. Karena itu, jika ada peserta PKH yang tidak memenuhi komitmen tersebut, dana bantuan akan dipotong sesuai dengan derajat pelanggarannya.
Seperti diungkapkan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Lamongan Soni Harsono, peserta PKH bahkan bisa tidak menerima bantuan dalam satu periode pembayaran jika tidak memenuhi komitmen dalam tiga bulan berturut-turut. Sementara jika komitemen itu tidak dipenuhi dalam jangka waktu satu bulan, dana dipotong Rp 50 ribu. Kemudian pelanggaran dua bulan diotong Rp 100 ribu dan pelanggaran selama tiga bulan, bantuan akan berkurang sebesar Rp 150 ribu.
“Selama ini memang terjadi kurang sosialisasi terhadap RTSM penerima PKH terkait pemotongan ini. Sehingga ketika ada pemotongan menimbulkan keluhan dari penerima. Terkait hal itulah, maka Rapat Koordinasi PKH kali ini dilakukan. Diharapkan anggota Tim Koordinasi agar membantu memberikan informasi dengan sebaik-baiknya kepada penerima PKH untuk menghindari kesalahpahaman. Pemenuhan komitmen oleh penerima PKH ini sangat penting untuk memutus rantai kemiskinan melalui program kesehatan dan pendidikan, “ ujarnya, Selasa (13/7) di aula pertemuan Dinsosnakertrans setempat.
Dia kemudian mencontohkan komitmen yang tidak dipenuhi sehingga bisa mengakibatkan pemotongan dana bantuan PKH. Seperti jika ditemukan RTSM penerima PKH yang memiliki anak usia sekolah tapi ternyata tidak disekolahkan. Atau ketika ada ibu hamil dalam keluarga tersebut yang tidak melakukan pemeriksaan kesehatan kehamilan di puskesmas, dananya juga bisa dipotong. “Nanti juga akan ada buku koordinasi pendamping PKH di Kecamatan. Lewat buku ini, pendamping bisa dipantau kinerjanya agar aktif melaksanakan tugasnya, “ imbuhnya di kegiatan yang juga dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik M Chudori dan Korwil Pendamping PKH Wilayah Lamongan Taufik tersebut.
Setelah penyaluran dana PKH tuntas disalurkan pada April lalu, pencairan tahap kedua diperkirakan akan dilakukan pada Agustus. Jumlah RTSM untuk tahap kedua ini mencapai 28.720 keluarga dengan rincian komponen jumlah ibu hamil mencapai 612 orang, jumlah balita 13.851 orang, jumlah anak SD 20.653 dan jumlah anak SMP 10.305 orang. Sementara total alokasi pembayaran di 20 kecamatan peserta PKH sebesar RP 8.094.300.000.
“Jumlah dan rincian komponen RTSM penerima PKH dimungkinkan selalu berubah karena terus dilakukan verifikasi. Sementara besaran dana masing-masing penerima bantuan. Besaran dana PKH ini minimal Rp 600 ribu pertahun dan maksimal Rp 2,2 juta sesuai dengan komposisi anggota keluarganya, “ kata Soni.