DIKUTIP.COM - Tarawih termasuk qiyam Ramadhan. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda,
Dan hendaknya pula ia tetap mengikuti imam sampai selesai shalat. Sebab barangsiapa yang melaksanakan bersama seorang imam sampai selesai, maka akan ditulis baginya pahala qiyam semalam suntuk.( Dikeluarkan oleh Abu Daud (no. 1375) dalam kitab Ash-Shalah. At-Tirmidzi (no. 806) dalam kitab Ash-Shiyam. An-Nasa’i (no. 1605) dalam kitab Qiyamul Lail. Ibnu Majah (no. 1327) dalam kitab Iqamatush Shalah. At-Tirmidzi mengatakan: Hadits hasan shahih. ) Adapun yang meninggalkan shalat tarawih, maka puasanya tetap sah, karena tidak ada kaitan antara tarawih dengan puasa.
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.
“Barangsiapa yang melaksanakan qiyam Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan balasan pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.”( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 1901) dalam kitab Ash-Shaum. Muslim (no. 760) dalam kitab Shalatul Musafirin.)
Disebut tarawih, karena pada zaman permulaan Islam dulu, kaum muslimin memanjangkan qiyam, ruku’ dan sujud, sehingga setelah mereka melaksanakan empat raka’at mereka beristirahat sejenak kemudian melanjutkan lagi. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah Radhiallaahu anha, “bahwa Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakan shalat empat raka’at, jangan anda tanya bagaimana bagus dan panjangnya, kemudian beliau shalat lagi empat raka’at, jangan anda tanya bagimana bagus dan panjangnya.” Karena itulah shalat itu disebut tarawih (santai).( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 2013) dalam kitab Shalatut At-Tarawih. Muslim (no. 738) dalam kitab Shalatul Musafirin.)
Berdasarkan penamaan ini, sebagian orang memahami bahwa itu bukan merupakan qiyam Ramadhan sehingga mereka menyia-nyiakan itu dan meremehkannya, bahkan meninggalkannya atau memecah-mecahkan pelaksanaannya, mereka shalat dua ra’at di suatu masjid kemudian dua raka’at lagi di masjid lainnya, kemudian dua raka’at di masjid lainnya lagi. Perbuatan ini membuat orang itu terhalang dari pahala.
Tarawih ini hukumnya sunah, bukan wajib. Meninggalkannya tidaklah berdosa, hanya saja ini merupakan sunnah yang dilakukan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam, yang mana beliau pernah melaksanakannya dengan para sahabat selama tiga malam, kemudian meninggalkannya seraya bersabda,
Disebut tarawih, karena pada zaman permulaan Islam dulu, kaum muslimin memanjangkan qiyam, ruku’ dan sujud, sehingga setelah mereka melaksanakan empat raka’at mereka beristirahat sejenak kemudian melanjutkan lagi. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah Radhiallaahu anha, “bahwa Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakan shalat empat raka’at, jangan anda tanya bagaimana bagus dan panjangnya, kemudian beliau shalat lagi empat raka’at, jangan anda tanya bagimana bagus dan panjangnya.” Karena itulah shalat itu disebut tarawih (santai).( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 2013) dalam kitab Shalatut At-Tarawih. Muslim (no. 738) dalam kitab Shalatul Musafirin.)
Berdasarkan penamaan ini, sebagian orang memahami bahwa itu bukan merupakan qiyam Ramadhan sehingga mereka menyia-nyiakan itu dan meremehkannya, bahkan meninggalkannya atau memecah-mecahkan pelaksanaannya, mereka shalat dua ra’at di suatu masjid kemudian dua raka’at lagi di masjid lainnya, kemudian dua raka’at di masjid lainnya lagi. Perbuatan ini membuat orang itu terhalang dari pahala.
Tarawih ini hukumnya sunah, bukan wajib. Meninggalkannya tidaklah berdosa, hanya saja ini merupakan sunnah yang dilakukan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam, yang mana beliau pernah melaksanakannya dengan para sahabat selama tiga malam, kemudian meninggalkannya seraya bersabda,
إِنِّي خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ.
“Sesungguhnya aku khawatir ini (dianggap) wajib atas kalian.”( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 2012) dalam kitab Shalatut Tarawih. Muslim (no. 761) dalam kitab Shalatul Musafirin.)
Maka hendaknya seseorang tidak menyia-nyiakan shalat tarawih, dan hendaknya ia tahu bahwa jika ia melaksanakannya maka ia akan memperoleh balasan pahala yang besar, yang mana Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda,
Maka hendaknya seseorang tidak menyia-nyiakan shalat tarawih, dan hendaknya ia tahu bahwa jika ia melaksanakannya maka ia akan memperoleh balasan pahala yang besar, yang mana Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda,
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.
“Barangsiapa yang melaksanakan qiyam Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan balasan pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.”( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 2009) dalam kitab Shalatut Tarawih. Muslim (no. 759) dalam kitab Shalatul Musafirin.) Dan hendaknya pula ia tetap mengikuti imam sampai selesai shalat. Sebab barangsiapa yang melaksanakan bersama seorang imam sampai selesai, maka akan ditulis baginya pahala qiyam semalam suntuk.( Dikeluarkan oleh Abu Daud (no. 1375) dalam kitab Ash-Shalah. At-Tirmidzi (no. 806) dalam kitab Ash-Shiyam. An-Nasa’i (no. 1605) dalam kitab Qiyamul Lail. Ibnu Majah (no. 1327) dalam kitab Iqamatush Shalah. At-Tirmidzi mengatakan: Hadits hasan shahih. ) Adapun yang meninggalkan shalat tarawih, maka puasanya tetap sah, karena tidak ada kaitan antara tarawih dengan puasa.
File Url : |