Sebanyak 540 surat lamaran tes CPNS di Kabupaten Lamongan dikirim melalui Kantor Pos di luar wilayah Lamongan. Dengan demikian dipastikan 540 pelamar ini tidak bisa mengikuti proses rekrutmen CPNS selanjutnya.

Seperti disampaikan Kepala Bidang Informasi dan Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamongan Turdji, sesuai ketentuan yang diumumkan sebelumnya, pelamar rekrutmen CPNS di Lamongan tidak membatasi asal daerah calon peserta. Namun demikian, surat lamaran yang dikirimkan wajib melalui Kantor Pos yang ada di wilayah Lamongan.

“Mungkin yang mengirimkan melalui Kantor Pos di luar wilayah Lamongan ini karena kurang teliti saat melihat ketentuan rekrutmen. Padahal untuk syarat harus dikirim melalui Kantor Pos di wilayah ini sudah kami cetak dengan huruf capital dan di block. Sehingga sesuai dengan ketentuan itu, 540 pelamar ini gagal untuk masuk proses verifikasi kelengkapan administrasinya. Ini juga berarti mereka tidak bisa ikut tes pada 21 November mendatang, “ terang dia.

Namun Turdji menambahkan, meski dari awal sudah dinyatakan gagal, panitia rekrutmen tetap akan mengirimkan surat balasan perihal gagalnya tersebut. “Ini bagian dari tangung jawab panitia untuk memberikan kepastian pada setiap peserta. Baik yang dinyatakan bisa ikut tes maupun yang dinyatakan gagal ikut tes. Dalam surat balasan untuk yang gagal ikut tes tersebut juga dicantumkan alasannya, “ ujar dia. “Sampai sekarang (Kamis siang) panitia sudah mengirimkan sejumlah 8.855 surat balasan, “ imbuhnya.

Dengan adanya 540 calon peserta yang mengirimkan melalui Kantor Pos di luar wilayah Lamongan ini, berarti total surat lamaran yang masuk ke Lamongan mencapai 15.317 pelamar. Sementara 14.777 surat lamaran dinyatakan memenuhi ketentuan untuk diverifikasi kelengkapan administrasinya.

Pemkab Lamongan tahun ini membuka sejumlah 436 formasi CPNS dari jalur umum. Yakni tenaga guru dibuka 142 formasi, 153 dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis dibuka 141 formasi. Pengumuman lokasi ujian akan mulai dipasang pada 19 November kemudian tes akan dilakukan pada 21 November, pengumuman hasilnya pada 28 November dan mulai bekerja bagi yang diterima pada 1 Januari 2010. (Humas pemda Lamongan)

Berikut ini saya akan coba sampaikan cara Menghilangkan Pesan Windows Genuine Advantage (WGA). Pesan WGA ini muncul apabila anda menggunakan windows bajakan dan anda terhubung dengan internet sehingga apabila auto update windowsnya ON maka windows secara otomatis akan mengupdate dirinya. Padahal sebenarnya fasilitas update ini hanya boleh untuk windows yang original / asli. Dengan update otomatis ini, maka windows akan terdeteksi bajakan oleh microsoft.com dan muncullah pesan Windows Genuine Advantage (WGA) ini.



Kalau sudah terlanjur terus gimana ya ...?

Berikut Cara Menghilangkan Pesan Windows Genuine Advantage (WGA) :

  • Download Aplikasi Remover WGA. Silahkan Download via Link di bawah ini, namun anda akan diarahkan ke adf.ly terlebih dahulu kemudian tunggu sekitar 5 detik dan cari tombol SKIP AD yang berada di sebelah kanan atas monitor anda.
  • Jalankan Remover WGA yang baru saja anda download ini dengan cara dobel klik saja. 
  • Windows akan secara otomatis merestart dirinya.
  • Matikan fasilitas update otomatis windows di control panel.


  • Selesai.
Selamat mencoba .......



PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KABUPATEN GRESIK DAN PANWASLU KECAMATAN PADA PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN GRESIK 2010


Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Gresik membuka pendaftaran untuk menjadi Panwaslu Kabupaten Gresik dan Panwaslu Kecamatan dengan persyaratan sebagai berikut :

a. Warga negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 35 tahun
c. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil
d. Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan;
e. Berpendidikan paling rendah :
1. Strata 1(S-1) untuk calon anggota Panwaslu Kabupaten Gresik;
2. SLTA atau sederajat untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan

f. Berdomisili di wilayah Kabupaten Gresik untuk anggota Panwaslu Kabupaten Gresik, dan di wilayah Kecamatan yang bersangkutan untuk anggota Panwaslu Kecamatan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
g. Mengajukan surat lamaran (yang di tujukan kepada KPU Kabupaten Gresik untuk Panwaslu Kabupaten Gresik dan Panwaslu Kecamatan) dengan di lampiri :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KYP);
2. Paspoto berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar;
3. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
4. Fotokopi Surat Kenal Lahir/Akte Kelahiran;
5. Fotokopi ijazah yang di legalisir oleh pejabat berwenang atau Notaris;
6. Surat Keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dari Rumah Sakit;
7. Surat pernyataan yang masing-masing di tanda tangani di atas materai Rp 6.000,- tentang :

baca selengkapnya di sini.

BTemplates.com

Categories

Kamera CCTV Palembang

Popular Posts

Blog Archive