Ada beberapa isu yang menjadi sumber konflik dalam membina kerukunan umat beragama. Namun beberapa yang sering menjadi parah adalah terkait pendirian rumah ibadah atau PRI. Hal itu dikatakan pimpinan rombongan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Jatim Abdul Hadi saat melakukan silaturrahim bersama FKUB Kabupaten Lamongan di Ruang Sasana Nayaka Kantor Pemkab setempat, Rabu (18/11).
“Alhamdulillah nampaknya di Lamongan konflik antar umat beragama tidak ada, “ kata dia saat diterima Wakil Bupati Lamongan Tsalits Fahami bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Imam Trisno Edy, sejumlah camat di Lamongan dan Ketua MUI setempat Abdul Aziz Choiri. Sementara bersama Abdul Hadi juga turut serta empat anggota FKUB lainnya yakni Tabroni, Mashudi Mochtar, Ahmad Husein dan Ketut Budiarse.
Di kesempatan itu Abdul Hadi juga mensosialisasikan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadat.
Disampaikannya, 60 tahun Indonesia merdeka dan baru kali itu terbit PBM tersebut.
Menurutnya, sosialisasi PBM itu berpengaruh nyata terhadap peningkatan kerukunan umat bergama. Demikian pula dengan kontribusi FKUB terhadap peningkatan kerukunan antar umat beragama. “PBM ini tidak bertentangan dengan HAM. Karena diantaranya memberi kepastian hukum terkait PRI. PBM ini mengamanatkan pemerintah daerah untuk memberi respons selambatnya 90 hari sejak diajukannya permohonan ijin pendirian sebuah rumah ibadat. Tentunya setelah semua syarat pendirian ini terpenuhi, “ ungkap dia.
Sementara Tsalits Fahami yang juga Ketua Dewan Penasehat FKUB Lamongan itu mengungkapkan meski umat Islam meenjadi mayoritas di Lamongan-mencapai 99,63 persen-kerukunan umat bergama tetap terjaga dan kondusif. Dikatakannya, Lamongan sudah memberi contoh nyata bagaimana kerukunan umat beragama terjadi.
Dicontohkannya di Desa Balun Kecamatan Turi yang hidup dengan rukun lengkap lima agama yang ada. Baik rumah peribadatan maupun ibadah semua berjalan tanpa ada hal-hal yang mengganggu. “Hubungan manusia dengan tuhannya sudah ada garisnya sendiri-sendiri. Namun hubungan sosial antar manusia juga saling dijalin dengan penuh kerukunan. Jika prinsip ini dilakukan, InsyaAllah suasana kondusif akan terjaga, “ ujar dia.
Terlebih di jaman Rasul ketika memerintah di Madinah juga tidak menjadikan Madinah sebagai Negara Islam atau Darul Islam tapi Negara Kebangsaan dan Kedamaian. Di jaman Rasul ini, tambah dia, semua agama dilindungi sepanjang tidak berontak. Konsep ini tidak ubahnya di Indonesia yang mengayomi semua agama asal tidak berontak kepada Negara. “Karena NKRI dan pancasila sudah harga mati, “ tegas dia.