Penghitungan ulang seluruh surat suara Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lamongan Jawa Timur, hari ini di warnai ketegangan, karena absennya sejumlah saksi dan hilangnya kunci kotak suara (05/06/2010.) Akibatnya, puluhan kotak suara dibuka secara paksa dan jadwal penghitungan ulang berlangsung molor.
Penghitungan ulang surat suara hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Lamongan di lakukan selama empat hari, mulai tanggal 5 hingga 9 Juli mendatang. Perhitungan dilakukan di satu tempat yakni di Gedung Olah Raga (GOR) Lamongan.
Pelaksanaan hitung ulang ini, berdasarkan surat keputusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan gugatan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 04, Suhandoyo Dan Kartika Hidayati (SeHati,) yang meminta surat suara di hitung ulang.
Ketegangan sempat terjadi karena Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukorame menolak mengumpulkan para saksi TPS dan menolak melaksanakan penghitungan ulang. Namun, ketegangan ini akhirnya bisa mereda.
Tak hanya itu, puluhan kotak suara dari kecamatan Sukorame dan kecamatan Sarirejo dibuka secara paksa akibat hilangnya kunci kotak suara. Petugas membuka paksa kotak suara hingga mengalami kerusakan, hingga pelaksanaan penghitungan ulang molor dari jadwal semula.
Sebelumnya, calon bupati dan wakil bupati dengan nomor urut 4 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan komisi pemilihan umum Lamongan yang menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan nomor urut Tiga, Fadeli Hasan dan Amar Syaifudin (FaHam) sebagai pemenang dengan memperoleh 40,99 persen suara. Disusul pasangan dengan nomor urut 4 dengan perolehan 38 persen suara.