JAKARTA - Penyidik Cybercrime Bareskrim Polri meringkus tujuh hacker (peretas) server Telkomsel. Aksi pembobolan pulsa ini terbongkar setelah para tersangka menjualnya di situs popular kaskus. Mereka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Kasus ini melibatkan keahlian komputer. Saat ini masih dikembangkan terus untuk mencari jaringannya yang lain,” kata Kadivhumas Polri Irjen Saud Usman Nasution di Mabes Polri kemarin (09/01). Pembobol itu awalnyamelakukan aksinya untuk kepentingan mereka sendiri.
Mereka berinisial FA, AH, MS, SP, DY, IA, dan LK. Perbuatan pidana pencurian pulsa itu, menurut Saud, terjadi sejak Oktober 2010 di server provider Telkomsel. “Mereka melakukan tindakan itu awalnya mengaku iseng saja. Dicoba berulang-ulang,” katanya.
Nah, setelah berhasil, mereka lantas tergiur untuk menjual pulsa dengan cara memasarkannya melalui situs Kaskus. Pada saat dilakukan audit keuangan di provider tersebut, ternyata jumlah pulsa yang dijual dengan uang yang diterima, jauh berbeda.
Selanjutnya, setelah ditelusuri, Telkomsel melapor ke Bareskrim Polri. Tim cyber crime lalu melaksanakan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), bagaimana server ini bisa jebol dan bagaimana sistem pembayarannya. “Ada anggota juga yang mencoba menyamar sebagai pembeli juga,” katanya.
Sejak 6 Januari 2012, polisi menangkap tujuh orang tersangka. Penangkapan itu dilakukan di Jakarta dan Bandung. Saud menuturkan, FA adalah otaknya. Dia bertugas menjebol server provider. Sedang AH membantu FA dengan mencuri pulsa yang kemudian dijual pelanggan. MS membantu FA menjebol server dan menyiapkan script untuk memfasilitasi pencurian. SP juga membantu menjebol server, menyiapkan script, dan menjual pulsa.
Sedangkan DY membantu, mencuri, menjual pulsa. IA menjalankan tugas memasarkan pulsa, dan LK membantu AH menjual pulsa, menerima, dan menyimpan sejumlah uang untuk dimasukkan ke dalam rekening.
Atas perbuatan itu, menurut Saud, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP junto Pasal 50, 22 huruf b uu 26/99 tentang Telekomunikasi, Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 3 UU Informasi Transaksi Elektronik, serta atau Pasal 3, 4, dan 5 UU 8/2010 tentang Pencucian Uang.
Barang bukti yang disita oleh polisi sejauh ini antara lain 4 unit CPU, 4 laptop, 6 flashdisk, eksternal hardisk, internet banking, 1 buku rekening PT Bank Syariah Mandiri, 4 buku rekening PT Bank Central Asia Tbk (BCA), 1 kartu ATM BCA, 1 bendel kuitansi, sertifikat tanah, dan 20 simcard milik tujuh tersangka.
Menurut Saud, baik kaskus maupun Telkomsel tak terkait dengan jaringan ini. “Mereka ini bukan pegawai,” katanya.
“Kasus ini melibatkan keahlian komputer. Saat ini masih dikembangkan terus untuk mencari jaringannya yang lain,” kata Kadivhumas Polri Irjen Saud Usman Nasution di Mabes Polri kemarin (09/01). Pembobol itu awalnyamelakukan aksinya untuk kepentingan mereka sendiri.
Mereka berinisial FA, AH, MS, SP, DY, IA, dan LK. Perbuatan pidana pencurian pulsa itu, menurut Saud, terjadi sejak Oktober 2010 di server provider Telkomsel. “Mereka melakukan tindakan itu awalnya mengaku iseng saja. Dicoba berulang-ulang,” katanya.
Nah, setelah berhasil, mereka lantas tergiur untuk menjual pulsa dengan cara memasarkannya melalui situs Kaskus. Pada saat dilakukan audit keuangan di provider tersebut, ternyata jumlah pulsa yang dijual dengan uang yang diterima, jauh berbeda.
Selanjutnya, setelah ditelusuri, Telkomsel melapor ke Bareskrim Polri. Tim cyber crime lalu melaksanakan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), bagaimana server ini bisa jebol dan bagaimana sistem pembayarannya. “Ada anggota juga yang mencoba menyamar sebagai pembeli juga,” katanya.
Sejak 6 Januari 2012, polisi menangkap tujuh orang tersangka. Penangkapan itu dilakukan di Jakarta dan Bandung. Saud menuturkan, FA adalah otaknya. Dia bertugas menjebol server provider. Sedang AH membantu FA dengan mencuri pulsa yang kemudian dijual pelanggan. MS membantu FA menjebol server dan menyiapkan script untuk memfasilitasi pencurian. SP juga membantu menjebol server, menyiapkan script, dan menjual pulsa.
Sedangkan DY membantu, mencuri, menjual pulsa. IA menjalankan tugas memasarkan pulsa, dan LK membantu AH menjual pulsa, menerima, dan menyimpan sejumlah uang untuk dimasukkan ke dalam rekening.
Atas perbuatan itu, menurut Saud, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP junto Pasal 50, 22 huruf b uu 26/99 tentang Telekomunikasi, Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 3 UU Informasi Transaksi Elektronik, serta atau Pasal 3, 4, dan 5 UU 8/2010 tentang Pencucian Uang.
Barang bukti yang disita oleh polisi sejauh ini antara lain 4 unit CPU, 4 laptop, 6 flashdisk, eksternal hardisk, internet banking, 1 buku rekening PT Bank Syariah Mandiri, 4 buku rekening PT Bank Central Asia Tbk (BCA), 1 kartu ATM BCA, 1 bendel kuitansi, sertifikat tanah, dan 20 simcard milik tujuh tersangka.
Menurut Saud, baik kaskus maupun Telkomsel tak terkait dengan jaringan ini. “Mereka ini bukan pegawai,” katanya.
sumber: cenderawasihpos.com