"Kalau ketemu kita akan tindak, akan kita denda dia, menurut UU kalau ada WP (wajib pajak) yang terutang pajak tapi dia nggak bayar, sanksinya berat, termasuk pidana perpajakan," ujar Fuad saat ditemui di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2012).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Awan Nurmawan Nuh menyatakan hukuman yang dapat dikenakan bagi wajib pajak yang lalai menyetorkan pajaknya adalah denda sebesar 2% per bulan. Dengan besaran maksimal 48% atau berlaku 2 tahun.
"Secara aturan pajak dari kekurangannya itu 2 persen per bulan, ada maksimalnya 48 persen, 2 tahun, itu administratif," ujarnya.
Namun, lanjut Awan, jika terdapat unsur pidana maka pihaknya bisa menindaklanjuti dengan menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian.
"Kalau ada unsur pidana maka bisa ditindaklanjuti, kita sidik, penegakkan hukum, kita berkas, lalu bisa masuk penjara, kita bisa buat WP masuk penjara juga," tegasnya.
Awan menyebutkan dalam penagihan yang dilakukan Ditjen Pajak, terdapat dua cara yang dapat dilakukan kepada wajib pajak, yaitu cara kasar dan cara halus.
"Kita dalam rangka penagihan, kewajiban pajak yang sudah kita tagih, wajib pajak belum lunasi, itu ada tahapannya, kita mulai dari dari soft seperti imbauan, teguran, kalau yang hard dengan cekal, blokir, sita," pungkasnya.
sumber: detik