
Ya, Polisi akan menerapkan Undang-Undang no. 22 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan (bagi yang mau tahu UU nya, silahkan download langsung KLIK DISINI ) bagi pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendaraan di jalan. Apabila ada pengemudi yang tertangkap akan mendapat surat bukti pelanggaran (tilang) dan dapat dikenai denda maksimal Rp 750 ribu atau hukuman maksimal...