Mutasi atau alih status dari jabatan fungsional ke jabatan struktural, atau sebaliknya diperbolehkan. Seperti seorang PNS guru atau kepala sekolah yang dapat dialihkan statusnya menjadi pejabat struktural. Itu terungkap dalam Tanya jawab saat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Baru/Kalimantan Selatan lakukan kunjungan kerja (kungker) di Kabupaten Lamongan, Senin (19/10).

Rombongan kungker yang dipimpin Kepala BKD Said Husin Kadri itu diterima Kepala BKD Lamongan Bambang Kustiono di Ruang Sabha Nirbawa Kantor Pemkab setempat. Menurut Bambang, di Lamongan, alih jabatan PNS harus memenuhi sejumlah syarat dan pertimbangan. Seperti memenuhi syarat kepangkatan, bertujuan untuk peningkatan profesionalitas, serta untuk dalam rangka peningkatan pelayanan dengan memperhatikan kompetensi dan prestasi PNS bersangkutan.

Selain itu, untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, Pemkab Lamongan juga telah memberikan tunjangan tambahan penghasilan berupa tunjangan kesejahteraan. Tunjangan itu, lanjutnya diberikan dalam bentuk uang setiap bulannya. “Sesuai dengan SK Bupati Lamongan nomor 188/24.1/Kep/413.013/2009, baik pejabat maupun staf menerima tunjangan kesejahteraan ini, “ terang dia.

Menurut Bambang, tugas terberat dari BKD Lamongan adalah pada saat dibukanya penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS. Karena pendaftarnya sering membludak. Tahun lalu saja tercatat sekitar 15 ribu orang yang mendaftar. “Padahal itu tanpa membuka formasi dari pemegang ijazah SMA. Namun, ahamdulillah semua terselesaikan dengan lancar, “ ujarnya. Di Lamongan sendiri ada sekitar 12 ribu pegawai dengan Dinas Pendidikan memiliki jumlah pegawai terbesar. Yakni sekitar 8 ribu pegawai, baik fungsional maupun struktural.

Sejumlah pertanyaan terkait kepegawaian juga disampaikan Said Husin kungker itu. Diantaranya terkait langkah-langkah untuk peningkatan disiplin PNS di Lamongan, Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg) dan pembinaan karier PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Lamongan. (arf, Humas Pemkab Lamongan)



Pada prinsipnya, pelaksanaan pembangunan tahun ini di Lamongan sudah berjalan baik. Pengerjaan fisik rata-rata sudah 70 persen terselesaikan. Itu dikatakan Sekkab Lamongan Fadeli saat buka Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun Anggaran 2009 di Ruang Sabha Dyaksa Kantor Pemkab setempat, Senin (19/10).

Menurut Fadeli, dia melihat perkembangan ppelaksanaan pembangunan tahun ini sudah cukup baik. Sehingga nampaknya kegiatan evaluasi tidak terlalu perlu untuk dilakukan. Tinggal pelaksanaan di lapangannya saja yang harus mendapat perhatian.

“Saya melihat pelaksanaan di atas kertas sudah cukup bagus, baik dari sisi fisik maupun keuangan. Sekarang tinggal pertanggungjawaban pengawas di lapangan saja. Jika laporan yang diatas kertas itu bisa dipertangungjawabkan, maka saya bisa sampaikan pelaksanaan pembangunan tahun ini lebih baik dari tahun lalu, “ ujar dia.

Namun dia juga meminta agar sejumlah kegiatan untuk dipercepat pelaksanannya. Seperti kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Fadeli minta agar penyerapan keuangan DAK tersebut dipercepat agar tahapan realisasinya tidak ketinggalan.

“Yang penting adalah pekerjaan di lapangan, “ kata dia. Terkait pekerjaan di lapangan tersebut, sambung Fadeli, tentunya fungsi pengawas teknis lapangan menjadi penting. “Pengawas teknis di lapangan harus mampu jaga pengerjaan proyek fisik agar sesuai dengan RAB-nya (rencana anggaran biaya). Jangan sampai ada masalah di lapangan. Demikian pula dengan Komisi Pembangunan Pengawas Proyek (KP3) juga harus benar-benar lakukan pengawasan,  “ tutur dia.

Sementara terkait persiapan pembahasan APBD tahun anggaran 2010, dia juga minta kepada terutama satuan 3 yakni Bappeda dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset untuk mempercepat kesiapannya. “Minggu-minggu ini sudah harus ada kepastiannya, “ ujarnya.

Sebelumnya, dalam kegiatan yang juga dihadiri Asisten Ekonomi Pembangunan Djoko Purwanto tersebut, Kabag Pembangunan Erfan dalam laporannya sampaikan pembangunan fisik rata-rata 70 persen sudah selesai. Sedang jika ada sejumlah keterlambatan pengerjaan, itu disebabkan adanya pihak penyedia barang dan jasa yang kurang profesional. Selain mengundang semua kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), evaluasi itu juga mengundang pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengawas teknis lapangan. (arf, Humas Pemkab Lamongan)

BTemplates.com

Categories

Kamera CCTV Palembang

Popular Posts

Blog Archive