Mutasi atau alih status dari jabatan fungsional ke jabatan struktural, atau sebaliknya diperbolehkan. Seperti seorang PNS guru atau kepala sekolah yang dapat dialihkan statusnya menjadi pejabat struktural. Itu terungkap dalam Tanya jawab saat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Baru/Kalimantan Selatan lakukan kunjungan kerja (kungker) di Kabupaten Lamongan, Senin (19/10).
Rombongan kungker yang dipimpin Kepala BKD Said Husin Kadri itu diterima Kepala BKD Lamongan Bambang Kustiono di Ruang Sabha Nirbawa Kantor Pemkab setempat. Menurut Bambang, di Lamongan, alih jabatan PNS harus memenuhi sejumlah syarat dan pertimbangan. Seperti memenuhi syarat kepangkatan, bertujuan untuk peningkatan profesionalitas, serta untuk dalam rangka peningkatan pelayanan dengan memperhatikan kompetensi dan prestasi PNS bersangkutan.
Selain itu, untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, Pemkab Lamongan juga telah memberikan tunjangan tambahan penghasilan berupa tunjangan kesejahteraan. Tunjangan itu, lanjutnya diberikan dalam bentuk uang setiap bulannya. “Sesuai dengan SK Bupati Lamongan nomor 188/24.1/Kep/413.013/2009, baik pejabat maupun staf menerima tunjangan kesejahteraan ini, “ terang dia.
Menurut Bambang, tugas terberat dari BKD Lamongan adalah pada saat dibukanya penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS. Karena pendaftarnya sering membludak. Tahun lalu saja tercatat sekitar 15 ribu orang yang mendaftar. “Padahal itu tanpa membuka formasi dari pemegang ijazah SMA. Namun, ahamdulillah semua terselesaikan dengan lancar, “ ujarnya. Di Lamongan sendiri ada sekitar 12 ribu pegawai dengan Dinas Pendidikan memiliki jumlah pegawai terbesar. Yakni sekitar 8 ribu pegawai, baik fungsional maupun struktural.
Sejumlah pertanyaan terkait kepegawaian juga disampaikan Said Husin kungker itu. Diantaranya terkait langkah-langkah untuk peningkatan disiplin PNS di Lamongan, Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg) dan pembinaan karier PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Lamongan. (arf, Humas Pemkab Lamongan)