Ulah tak bertanggungjawab jawab di situs jejaring sosial, Facebook, kembali terjadi. Kali ini menimpa komisi pemilihan umum atau KPU kabupaten Lamongan (09/02/2010.) Komentar seorang Facebooker di anggap melecehkan tugas KPUD. Pihak KPU Lamongan akan memproses secara hukum jika pihak faceboker tidak mengklarifikasi komentarnya di Facebook tersebut.
Gara-gara tersinggung oleh komentar di Facebook, anggota KPUD Lamongan, berniat lapor polisi. Pasalnya komentar yang di tulis seorang Facebooker yang beralamat di kecamatan Babat Lamongan, dianggap telah menghujat dan melecehkan KPU Lamongan.
Pihak KPU Lamongan tersinggung oleh komentar yang bertuliskan, "KPU Lamongan busuk, kami akan menggugat setelah Pilbup nanti,jangan sepelekan undang undang nanti kena imbasnya”.
Selain itu, komentar lainnya yang di kirim Facebooker ini bertuliskan “ KPU Lamongan, tolong di cek lg ttg persyaratan administratif calon PPS Babat karena ditengarai udah cacat dan ada calon2 paketan yg di rekom ppk kecamatan yg udah bobrok,syarat udah bobrok, gimana nanti hasil pemilukada bupati nanti, dan KPU Lamongan busuk, sadar wooi undang undang itu dibikin dari uang rakyat”.
Ketua KPU Lamongan, Khoirul Huda, berniat mempolisikan, Imam Abdul Aziz, seorang Facebooker, yang di duga kuat sebagai penulis komentar tersebut. “Kita akan memproses ke pihak kepolisian secepatnya”. Tandas Khoirul Huda.
Saat ini, pihak KPU sendiri belum mengetahui secara pasti identitas Imam Abdul Aziz. Namun, pihak KPUD akan segera memproses ke pihak berwenang, jika dalam dua kali 24 jam yang bersangkutan tidak meminta maaf dan mengklarifikasi komentarnya.
Saat ini, KPUD Lamongan tengah melakukan tahapan pemilukada yang akan di gelar pertengan Juni mendatang, untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Lamongan secara langsung. (86)