Pemkab Lamongan kini memberi sejumlah rambu-rambu untuk transaksi pembelian minyak tanah (mitan) di kawasan pantura, yakni Kecamatan Paciran dan Brondong. Diantaranya kewajiban untuk menunjukkan KTP penduduk lokal saat membeli mitan. Itu adalah salah satu hasil keputusan rapat ekonomi Pemkab Lamongan untuk mengatasi kelangkaan mitan di pantura.

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sabha Dyaksa 20 Oktober lalu itu, diikuti Bagian Perekonomian, Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskopindag), agen mitan di pantura, Himpulan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lamongan dan General Manager Retail Region IV PT Pertamina Surabaya.

“Selain kewajiban penggunaan KTP, rapat juga memutuskan untuk membatasi pembelian mitan di setiap pangkalan hanya 30 liter saja tiap orang. Serta agen diminta untuk mengawasi pangkalan agar menjual mitan seusuai dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 3.250 perliter. Langkah-langkah ini perlu dilakukan mensikapi kelangkaan mitan yang terjadi di pantura. Padahal di pantura mitan juga sangat dibutuhkan nelayan, “ kata Kabag Perekonomian Nurroso melalui Kabag Humas dan Infokom Lamongan Aris Wibawa kemarin (21/10).

Khusus untuk wilayah pantura, lanjut dia, akan menjadi wilayah paling akhir yang menjalani konversi mitan, yakni pada akhir Desember 2009 mendatang. Sementara untuk kecamatan lain akan berlangsung sesuai jadwal. “Sampai sekarang tinggal lima kecamatan yang belum dinyatakn closing (terkonversi). Yakni kecamatan Solokuro, Brondong, Paciran, Karanggengeng dan Laren, “ tambah dia.

Di pantura, alokasi mitan mencapai sekitar 40 ribu liter perbulan. Dengan 25 agen dan 114 pangkalan yang memberikan layanan. Sementara target penerima konversi di Lmaongan sejumlah 275.967 kepala keluarga (KK). (Humas Pemkab Lamongan)

BTemplates.com

Categories

Kamera CCTV Palembang

Popular Posts

Blog Archive