Kenapa harus haram...? Nanti kalau bawa belanjaan bagaimana? Tenang, hal ini belum terjadi di Indonesia. Peraturan galak seperti inilah yang bakal diterapkan kepada warga di Ajman, salah satu kerajaan bagian dari UEA, pada 1 Juli 2010. Singkat kata, berbelanja dengan tas plastik keresek "haram" adanya!
Lingkungan bersih adalah keniscayaan. Maka, berperilaku ramah lingkungan adalah langkah kecil agar impian itu menjadi nyata. Lalu, buat para si keras kepala alias pembangkang, sudah tersedia hukuman denda yang tak kepalang. Besarnya, 50.000 dirham Uni Emirat Arab (UEA) atau 13.612 dollar AS atau setara Rp 13,6 juta.
Adalah Sheikh Rashid bin Humaid Al Nuaimi yang menjadi orang nomor satu di Kepala Departemen Kota Praja dan Perencanaan Kerajaan Ajman yang mengemukakan hal itu, sebagaimana warta Bernama, (21/1/2010).
Sementara itu, Direktur Kesehatan dan Lingkungan Kota Praja Ajman Khalid al Hosani mengatakan dalam suatu kesempatan, tas belanja berbahan dasar kain atau goni bakal menjadi pengganti.
Lalu, para importir tas plastik bakal wajib meneken perjanjian untuk pendaftaran ulang. "Mereka bahkan wajib menulis surat resmi kepada pemerintah untuk izin mengimpor tas belanja plastik," katanya.
Kendati demikian, pemerintah memberi tenggang waktu enam bulan untuk peninjauan pelaksanaan peraturan tersebut berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Weleh..weleh.. apa jadinya kalo diterapkan juga di Indonesia...
Sumber : kompas.com
Lingkungan bersih adalah keniscayaan. Maka, berperilaku ramah lingkungan adalah langkah kecil agar impian itu menjadi nyata. Lalu, buat para si keras kepala alias pembangkang, sudah tersedia hukuman denda yang tak kepalang. Besarnya, 50.000 dirham Uni Emirat Arab (UEA) atau 13.612 dollar AS atau setara Rp 13,6 juta.
Adalah Sheikh Rashid bin Humaid Al Nuaimi yang menjadi orang nomor satu di Kepala Departemen Kota Praja dan Perencanaan Kerajaan Ajman yang mengemukakan hal itu, sebagaimana warta Bernama, (21/1/2010).
Sementara itu, Direktur Kesehatan dan Lingkungan Kota Praja Ajman Khalid al Hosani mengatakan dalam suatu kesempatan, tas belanja berbahan dasar kain atau goni bakal menjadi pengganti.
Lalu, para importir tas plastik bakal wajib meneken perjanjian untuk pendaftaran ulang. "Mereka bahkan wajib menulis surat resmi kepada pemerintah untuk izin mengimpor tas belanja plastik," katanya.
Kendati demikian, pemerintah memberi tenggang waktu enam bulan untuk peninjauan pelaksanaan peraturan tersebut berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Weleh..weleh.. apa jadinya kalo diterapkan juga di Indonesia...
Sumber : kompas.com