PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KABUPATEN GRESIK DAN PANWASLU KECAMATAN PADA PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN GRESIK 2010


Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Gresik membuka pendaftaran untuk menjadi Panwaslu Kabupaten Gresik dan Panwaslu Kecamatan dengan persyaratan sebagai berikut :

a. Warga negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 35 tahun
c. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil
d. Memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan;
e. Berpendidikan paling rendah :
1. Strata 1(S-1) untuk calon anggota Panwaslu Kabupaten Gresik;
2. SLTA atau sederajat untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan

f. Berdomisili di wilayah Kabupaten Gresik untuk anggota Panwaslu Kabupaten Gresik, dan di wilayah Kecamatan yang bersangkutan untuk anggota Panwaslu Kecamatan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
g. Mengajukan surat lamaran (yang di tujukan kepada KPU Kabupaten Gresik untuk Panwaslu Kabupaten Gresik dan Panwaslu Kecamatan) dengan di lampiri :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KYP);
2. Paspoto berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar;
3. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
4. Fotokopi Surat Kenal Lahir/Akte Kelahiran;
5. Fotokopi ijazah yang di legalisir oleh pejabat berwenang atau Notaris;
6. Surat Keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dari Rumah Sakit;
7. Surat pernyataan yang masing-masing di tanda tangani di atas materai Rp 6.000,- tentang :

baca selengkapnya di sini.

BTemplates.com

Categories

Kamera CCTV Palembang

Popular Posts

Blog Archive