• Sabtu, Desember 24, 2011
  • Administrator
LiputanKami.com - Mantan anggota DPR yang tak lain Tim 9 penggagas Hak Angket Kasus Bank Century, Muhammad Misbakhun mempertanyakan  kredibilitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tak mampu menerobos lima hambatan dalam audit kasus Century.

“Lima hambatan itu seharusnya diterobos karena BPK itu lembaga Supreme Audit, kalau menghadapi itu saja tidak bisa namanya bukan lembaga audit. Ini jelas menjadi tantangan kenapa tidak bisa diterobos,” kata Misbakhun kepada okezone, Jumat (23/12/2011).

BPK, kata Misbakhun, bukan hanya cari aman, tapi tidak memliki keberanian untuk melakukan audit menyeluruh. “BPK butuh terobosan, sejauh ini saya lihat malah takut kan aneh,” katanya.

Sebelumnya diberitakan dalam laporan hasil audit Century, BPK mengaku menemukan lima kendala dalam pemeriksaan investigasi tersebut.
 
Berdasarkan dokumen hasil laporan audit dari BPK, kelima hambatan tersebut adalah:
 
1. BPK tidak memperoleh akses ke sebagian personel kunci dalam kasus Bank Century antara lain saudara AT, DT, HT, RAR, HAW, HH dan KJ, yang di antaranya berstatus DPO ataupun dalam proses hukum. Tidak adanya akses mengakibatkan BPK sampai dengan laporan dibuat tidak memperoleh keterangan maupun dokumen terkait pemeriksaan dari personel kunci tersebut.
 
2. BPK tidak memperoleh akses atas transaksi di luar negeri yang terkait dengan kasus BC karena terkendala oleh ketentuan kerahasiaan transaksi perbankan di masing-masing negara.
 
3. Ketidaklengkapan data nasabah dan atau transaksi di Bank Century.
 
4. BPK kurang memperoleh akses atas dokumen dan informasi terkait kasus Bank Century yang sedang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
 
5. BPK tidak memperoleh akses atas dokumen dan informasi terkait PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia (ADI). 

(he)
Sumber : news.okezone.com

BTemplates.com

Categories

Kamera CCTV Palembang

Popular Posts

Blog Archive