"Jika saya tidak dapat melaksanakan ibadah puasa karena sedang hamil dan akan diganti dengan fidiah, bagaimana perhitungan dan pembayarannya? Apakah dapat digabung jadi satu bulan selama saya tidak puasa?" (Ima Idris, Makassar)
Allah menjelaskan peraturan membayar fidiah wanita hamil dan menyusui dalam ayat berikut:
"Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah (yaitu) membayar makan satu orang miskin." (QS Al-Baqarah:184).
"Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah (yaitu) membayar makan satu orang miskin." (QS Al-Baqarah:184).
Ayat tersebut diperjelas dengan hadis berikut:
Ibnu Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, "Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin." (al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya sahih).
Memberi makan satu orang miskin ini dilakukan sebanyak tiga kali sehari, sesuai dengan jadwal makan pada umumnya. Selain dengan memberikan makan, fidiah juga dapat dilakukan dengan memberi uang tunai. Pemberian uang tunai ini disesuaikan dengan harga 1 mud beras tiap sekali makan.
Ibnu Manzhur rahimahullah mengatakan, "Dan mud itu merupakan bentuk dari takaran yaitu seperempat sha', itulah kadar mud-nya Rasulullah SAW, jamaknya adalah amdaad, midad, dan midaad"
Berdasarkah hadis berikut, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak 1 sha' kurma atau 1 sha' sya'ir (gandum)." (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah sudah disepakati sebesar 2,5 kilogram beras. Takaran 1 mud = 1/4 (seperempat) sha' berarti 1 mud = 1/4 x 2,5 kilogram.
Jika harga beras per kilogram adalah Rp 8000, maka harga 2,5 kilogram beras adalah Rp 20.000. Seorang ibu hamil berarti membayar fidiah 1/4 dari Rp 20.000 atau Rp 5.000 untuk sekali makan. Jika ia akan membayar untuk tiga kali makan, maka ia dapat membayar Rp 15.000. Pembayaran ini hanya berdasarkan konversi jumlah 1 mud. Namun, akan lebih baik jika pembayaran fidiah dihitung tidak hanya dengan memberikan beras atau makanan pokok, tapi juga memberikan lauk sesuai dengan keumuman makan tiga kali dalam sehari.
Dalam proses pembayarannya ada dua cara pembayaran:
Pertama, disebutkan dari Anas bin Malik bahwa ia lemah dan tidak mampu untuk berpuasa pada satu tahun. Maka beliau membuat satu piring besar dari tsarid (roti). Kemudian beliau memanggil 30 orang miskin dan mempersilakan mereka makan hingga kenyang. (Al-Baihaqi dan disahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa'ul Ghalil).
Kedua, para ulama berkata, "Dengan satu mud dari burr (biji gandum) atau setengah sha' dari selainnya. Akan tetapi, sebaiknya diberikan sesuatu untuk dijadikan sebagai lauknya dari daging atau selainnya, sehingga sempurna pengamalan terhadap firman Allah yang telah disebutkan."
Waktu membayar fidiah opsional. Jika tidak ada hambatan keuangan, membayar fidiah untuk seorang miskin pada hari Anda tidak dapat berpuasa. Mengakhirkan hingga hari terakhir bulan Ramadhan sebagaimana dikerjakan oleh Anas bin Malik ketika ia tua. Tidak boleh mendahulukan fidiah sebelum Ramadhan karena hal itu seperti mendahulukan puasa Ramadhan pada bulan Syakban.
Ibnu Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, "Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin." (al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya sahih).
Memberi makan satu orang miskin ini dilakukan sebanyak tiga kali sehari, sesuai dengan jadwal makan pada umumnya. Selain dengan memberikan makan, fidiah juga dapat dilakukan dengan memberi uang tunai. Pemberian uang tunai ini disesuaikan dengan harga 1 mud beras tiap sekali makan.
Ibnu Manzhur rahimahullah mengatakan, "Dan mud itu merupakan bentuk dari takaran yaitu seperempat sha', itulah kadar mud-nya Rasulullah SAW, jamaknya adalah amdaad, midad, dan midaad"
Berdasarkah hadis berikut, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak 1 sha' kurma atau 1 sha' sya'ir (gandum)." (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah sudah disepakati sebesar 2,5 kilogram beras. Takaran 1 mud = 1/4 (seperempat) sha' berarti 1 mud = 1/4 x 2,5 kilogram.
Jika harga beras per kilogram adalah Rp 8000, maka harga 2,5 kilogram beras adalah Rp 20.000. Seorang ibu hamil berarti membayar fidiah 1/4 dari Rp 20.000 atau Rp 5.000 untuk sekali makan. Jika ia akan membayar untuk tiga kali makan, maka ia dapat membayar Rp 15.000. Pembayaran ini hanya berdasarkan konversi jumlah 1 mud. Namun, akan lebih baik jika pembayaran fidiah dihitung tidak hanya dengan memberikan beras atau makanan pokok, tapi juga memberikan lauk sesuai dengan keumuman makan tiga kali dalam sehari.
Dalam proses pembayarannya ada dua cara pembayaran:
Pertama, disebutkan dari Anas bin Malik bahwa ia lemah dan tidak mampu untuk berpuasa pada satu tahun. Maka beliau membuat satu piring besar dari tsarid (roti). Kemudian beliau memanggil 30 orang miskin dan mempersilakan mereka makan hingga kenyang. (Al-Baihaqi dan disahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa'ul Ghalil).
Kedua, para ulama berkata, "Dengan satu mud dari burr (biji gandum) atau setengah sha' dari selainnya. Akan tetapi, sebaiknya diberikan sesuatu untuk dijadikan sebagai lauknya dari daging atau selainnya, sehingga sempurna pengamalan terhadap firman Allah yang telah disebutkan."
Waktu membayar fidiah opsional. Jika tidak ada hambatan keuangan, membayar fidiah untuk seorang miskin pada hari Anda tidak dapat berpuasa. Mengakhirkan hingga hari terakhir bulan Ramadhan sebagaimana dikerjakan oleh Anas bin Malik ketika ia tua. Tidak boleh mendahulukan fidiah sebelum Ramadhan karena hal itu seperti mendahulukan puasa Ramadhan pada bulan Syakban.