
Kepala Desa Kumalasa Kecamatan Sangkapura, Bawean Kabupaten Gresik, terdakwa pidana pemilu, di vonis 3 bulan penjara serta denda uang sebesar 3 Juta Rupiah dalam sidang tindak pidana pemilu, di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis Siang (30/04/2009). Majelis hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008, karena ikut berkampanye dengan mengedarkan...