• Kamis, April 30, 2009
  • Administrator


Kepala Desa Kumalasa Kecamatan Sangkapura, Bawean Kabupaten Gresik, terdakwa pidana pemilu, di vonis 3 bulan penjara serta denda uang sebesar 3 Juta Rupiah dalam sidang tindak pidana pemilu, di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis Siang (30/04/2009). Majelis hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008, karena ikut berkampanye dengan mengedarkan surat resmi Kepala Desa berisi ajakan kepada warganya untuk memilih salah satu Caleg, dari PKB dan dilakukan pada masa tenang kampanye.


Persidangan tindak pidana pemilu dengan terdakwa Mukjizat, Kepala Desa Kumalasa, Kecamatan Sangkapura, Bawean, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Hasyim, dengan materi pokok mendengarkan amar putusan hakim.

Persidangan dihadiri puluhan pengunjung, Anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kabupaten Gresik dan sejumlah saksi, dengan penjagaan aparat kepolisian.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah karena melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008, Pasal 273, Juncto Pasal 84, dan di vonis 3 bulan penjara serta denda uang sebesar 3 juta rupiah.

Hakim menilai, Kades Mukjizat terbukti bersalah menyebarkan surat resmi kepala desa, berisi ajakan kepada warganya, untuk memenangkan salah satu Caleg dari PKB sehingga merugikan caleg yang lain.

Atas keputusan hakim ini, terdakwa Mukjizat mengajukan banding.

Sebelumnya, Kades Mukjizat sempat di tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang dan berhasil ditangkap oleh Interpol di malaysia Tanggal 23 April lalu, setelah kasusnya mulai diperiksa Panwaslu Kabupaten Gresik.

BTemplates.com

Categories

Kamera CCTV Palembang

Popular Posts

Blog Archive