Warga warga asal Dusun Krajan Desa Kendal Kec Gondang Kab Tulungangung telah memperkosa, Anggrek (17) bukan nama sebenarnya hingga celana dalam Angrek robek. "Tersangka saya amankan di tempat pekerjaannya, usai orang tua korban melapor atas tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Agus." kata Kasat Reskrim AKBP Indarto kepada wartawan, Rabu (7)9/2011).
Perkosaan terhadap Anggrek dilakukan Boy di tempat kos korban yang ada di Keputih. Dari pengakuan sementara perkosaan dilakukan sudah dua kali.
Informasi yang dikumpulkan beritajatim.com, Boy adalah kuli banguan di kampus Untag adalah duda beranak 1, yang tinggal bersama istrinya di Dampit, Malang.
Hubungan rumah tangga rentak, disebabkan karena ia tidak mau menurut dengan kemauan istri untuk tinggal bersama di Dampit, Malang. Sedangkan perkenalan Boy dengan Angrek berawal dari rekan kerjanya yang bernama Antok waktu menelepon korban pada bulan Maret.
Akhirnya pelaku dan korban saling mengenal lewat telepon. Pada pertengahan Maret di Gresik, ketika korban tidak bisa pulang ke rumahnya, karena korban masih duduk dibangku sekolah SMK dari situ pertemuan pertama.
Karena sudah saling terbuka hubungan mereka akhirnya berlanjut sampai bulan Juli 2011. Tanggal 23-28 Juli di tempat kos Keputih, nafsu pelaku memuncak, sehingga malam hari korban didatangi sambil membawa gunting dan mendobrak pintu kos korban. Dengan tujuan untuk mengancam agar nafsu birahinya bisa terpenuhi.
Tanpa ada perlawanan korban melakukannya. Belum sampai satu minggu Boy mengulangginya lagi sambil membawa gunting yang beda, "Solnya ia tidak terbuka saat ditanya. Akhirnya saya marah" aku Boy kepada penyidik.
Karena sebelum diperkosa ke dua kalinya. Sore hari Pelaku menjumpai korban dan waktu itu mempunyai persoalan yang tidak diketahui pelaku. Sehingga korban langsung meninggalkan pelaku.
Malamnya pelaku mendatangi lagi, dan kemudian memperkosa dengan pemaksaan sampai celana dalam korban sobek, dari hal itu akhirnya korban pulang kerumah untuk mengatakan kepada orang tua dan dilanjutkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu Agus Supriyadi dikenakan Pasal 81 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dan dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.