OKU Timur – Sekilas wajah Sudirman tampak lugu. Tapi siapa menyangka lelaki 34 tahun ini ternyata tega menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja Bunga (14), selama dua tahun. Akibat perbuatan bejat sang ayah, Bunga kini tengah hamil lima bulan.
Bunga dan Sudirman tinggal serumah di Desa Tamanagung Kampung II Kecamatan Semendawaisuku III, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Bunga adalah pelajar kelas II SMP salah satu sekolah di wilayah tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sudirman ditangkap jajaran kepolisian sektor Semendawaisuku III tanpa perlawanan di kediamannya, Senin (5/9) dini hari.
Dari pengakuan Sudirman, Selasa (06/09/2011), yang memiliki dua anak ini, tindakan tersebut dilakukannya sejak anaknya berumur 12 tahun. Saat itu anaknya masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
Sudirman mengaku, awalnya dia hanya mencolek dan meraba-raba anak kesayangannya itu hingga akhirnya dia menyetubuhi anak kandungnya tersebut.
Lantaran begitu napsunya, Sudirman pun lupa sudah berapa kali dia menyetubuhi anaknya. Dia mengaku kerap melakukan perbuatan tersebut baik siang maupun malam di kediamannya, saat istrinya Mursilah (35) lengah.
Sudirman ditangkap setelah Mursilah mengetahui anaknya hamil lima bulan dan kemudian melapor ke polisi.
“Saya mengaku bersalah Pak. Saya memang melakukan perbuatan itu terhadap anak saya. Saya siap mempertanggungjawabkan kesalahan saya Pak. Saya melakukannya karena khilaf. Saya sering cekcok dengan istri saya. Sudah tidak terhitung lagi Pak berapa kali saya melakukannya. Kadang dalam satu minggu beberapa kali saya melakukannya,” ujar Sudirman saat diinterogasi penyidik.
Sementara Kapolres OKU Timur AKBP Kristiyono Sik Msi melalui Kapolsek Semendwai Suku III Ipda Tri Sopa membenarkan penangkapan tersangka Sudirman atas pengaduan istrinya Mursinah. Tersangka, kata dia, dijerat pasal 8182 UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
- Rabu, September 07, 2011
- Administrator
- Berita