• Rabu, September 07, 2011
  • Administrator
ist

JAKARTA - Polda Metro Jaya (PMJ) meringkus Tommy (45) pelaku penculikan dan penyekapan terhadap gadis remaja, GA (15) di sebuah rumah kontrakan wilayah Bogor Barat, Jawa Barat.

"Tersangka menyekap korban selama 11 hari di rumah kontrakannya sejak 24 Agustus hingga 4 September," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Senin (5/9/2011).

Sementara itu, Kepala Unit II Satuan Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Arbiantotedjo Baskoro menjelaskan peristiwa berawal saat tersangka berkenalan dengan korban di salah satu pusat perbelanjaan di daerah Bogor.
"Mereka berkenalan di Bogor Trade Mall," katanya.

Usai perkenalan itu lanjut dia, pelaku mengajak korban berbelanja. Setelah itu pelaku kemudian mengajak korban ke kontrakannya. "GA diajak senang-senang dan dibawa ke rumah TT," terang Arbiantotedjo.

Dia menambahkan, pihak keluarga korban sempat mencari keberadaan GA, namun tak kunjung menemukan titik terang. "GA akhirnya mencuri kesempatan untuk SMS temannya dan temannya ngabarin ke keluarga GA," terangnya.

Hal ini dilakukan GA saat berada di Kampung Ambon, Jakarta Barat, 1 September 2011 lalu.
Kemudian keluarga korban memutuskan membuat laporan ke Polda Metro Jaya, setelah menerima pesan singkat tentang keberadaan korban dari teman GA, Jumat keesokan harinya.

Petugas berhasil melacak keberadaan korban berdasarkan nomor telepon selular GA yang digunakan korban mengirim pesan kepada temannya. Petugas berhasil menciduk pelaku di rumah kontrakkannya, pada Minggu 4 September kemarin.

Berdasarkan pengakuan GA, pelaku memaksa korban menggunakan narkoba jenis sabu dan memaksa berhubungan intim beberapa kali selama masa penyekapan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa bong penghisap shabu, aluminium foil dan plastik.

Tersangka dikenakan Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan seseorang juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Related Posts:

  • Pilot Tertangkap Nyabu, Lion Air dan Menhub Akan Dipanggil DPRPilot Lion Air berinisial SS ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) saat mengkonsumsi sabu. Komisi V DPR pun berencana memanggil manajemen Lion Air bersama Kemenhub pekan depan."Komisi V akan panggil lagi Lion dan Menhub. K… Read More
  • 17 Universitas Terancam Jadi Sekolah TinggiMakassar: Sebanyak 17 universitas di jajaran Kopertis Wilayah IX Sulawesi terancam turun tingkat menjadi sekolah tinggi atau institut. Hal itu dikatakan Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi Prof Dr H Muhammad Basri Wello,… Read More
  • Mobil Non-Jatim akan ‘Dipaksa’ Balik NamaSurabaya - Kendaraan bermotor dengan pelat nomor polisi (nopol) luar Jatim akan dirazia dan didorong melakukan mutasi atau balik nama. Langkah ini diambil oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim dengan menggandeng Polda… Read More
  • Bandara Pattimura Tidak DitutupAktivitas penerbangan di Bandara Internasional Pattimura, Selasa (31/1/2012), telah dibuka sejak subuh. Jadwal kedatangan maupun keberangkatan sejumlah maskapai penerbangan berjalan normal. Ambon - Bandara Internasional Patti… Read More
  • Presiden akan Resmikan Al-Quran RaksasaPalembang: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam agenda kunjungan kerja di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (30/1), selain membuka Konferensi Parlemen Negara Islam anggota OKI, juga akan meresmikan Alquran raksasa yang te… Read More

BTemplates.com

Categories

Kamera CCTV Palembang

Popular Posts

Blog Archive