Karena itu menurut anggota Divisi Investigasi ICW Tama Satya Langkun, KPK sudah saatnya menindaklanjuti kasus ini di kalangan PNS. "Salah satu kelemahan, mindset yang harus dibenahi, KPK bergerak hanya jika ada perkara. Padahal, banyak laporan PPATK yang bisa dijadikan pintu masuk," ujar Tama dalam jumpa pers di kantornya, Kalibata, Jakata Selatan, Ahad (5/2).
Sementara di posisi kedua menurut Tama adalah direktur atau komisaris perusahaan swasta dan anggota DPR atau DPRD. Menurut Tama, sangat disayangkan KPK hanya fokus pada penyelanggara negara saja, padahal ada dugaan para pejabat korup kelas atas menitipkan ke pegawai-pegawai sipil menegah ke bawah.
Seharusnya, lanjut tama, KPK membentuk tim untuk pemeriksa apakah banyaknya rekening gendut yang dimiliki PNS tersebut merupakan rekening pribadi atau rekening titipan. Meski saat ini menurut undang-undang KPK hanya memeriksa korupsi senilai Rp 1 miliar ke atas selain keterbatasan SDM di KPK.
"KPK Hongkong punya lebih dari 900 penyidik, padahal luasnya cuma seluas Jakarta. Kita hanya enam orang, jadi kan susah," ujar Tama.
sumber: liputan6.com