Alasannya, wisuda yang digelar oleh kubu Lukman, 29 Januari 2012 lalu cacat hukum karena tidak mengantongi ijin melaksanakan pendidikan. Selain itu, dalam wisuda yang diikuti sekitar 2 ribu orang itu juga menggunakan atribut kampus yang berada di Jalan Merdeka Jombang tersebut. Selain Lukman, ada satu orang lagi yang dilaporkan, yakni KH Ahmad Dimyati Romly, selaku Ketua yayasan Universitas Darul’Ulum Trisula.
Surat pengaduan tersebut ditandatangani empat orang dekan. Diantaranya, Dekan Fakultas Hukum H Romlan Parsodjo, SH, M Hum, Dekan Fakultas Ekonomi, Dr H Muhtar M.Si, Dekan Fakultas Tehnik Ir. H Zainul Arifin MT dan Dekan FAI, Abdul Rouf S.Ag, M.Ag. Selain itu tiga orang pembina, pengawas dan sekretaris, juga ikut tanda tangan. Masing-masing Drs. Roem Hadi SH, H Mahmud Abdullah, dan Dr. H Ali Sukamtono, Msi.
Dalam surat laporan tertanggal 1 Pebruari 2012 itu dijelaskan, sebelum penyelenggaran wisuda yang dilakukan KH Ahmad Dimyati Romly dan Lukman Hakim Musta’in. Pihak pelapor juga sudah melakukan audensi kepada kedua orang tersebut. Namun, acara wisuda masih saja berlangsung.
Bukan hanya itu, pada masa sebelumnya, lanjut surat tersebut, KH Ahmad Dimyati Romly selaku Ketua yayasan Universitas Darul ‘Ulum Trisula dan Lukman Hakim Musta’in, selaku Pembina yayasan Universitas Darul ‘Ulum Trisula menggelar acara serupa. "Mereka telah memberikan ijazah kepada orang yang tidak berhak menerimanya," pungkas surat tersebut.
Sementara itu, pembina yayasan Universitas Darul ‘Ulum Trisula, H Lukman Hakim Musta’in SH, M mengatakan jika surat somasi yang dikirim pelapor sudah dibalasnya. Menurut Lukman, wisuda yang ia gelar tetap sah sesuai dengan hukum. Bahkan Lukman mengancam akan lapor balik atas tudingan Forum Dosen tersebut.
"Yayasan yang saya dirikan sudah legal formal dan prosedural. Sebab syarat-syarat pendirian, prosedural pengurusanya, sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kami akan lapor balik atas tudingan mereka," ujar Lukman yang juga menjabat rektor ini.
sumber: beritajatim.com