Kedua pasangan yang telah diproses Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bungo ini adalah AR (19), warga BTN Ratu Kayla Indah II; dan AP (19), warga Kelurahan Jaya Setya, Kecamatan Rimbo Tengah.
Dari informasi yang didapatkan Tribunjambi.com, dua remaja tersebut diamankan sesaat setelah melakukan perbuatan tidak senonoh. Warga yang telah lama mencurigai pasangan ini menahan AR dan AP, sesaat AR ingin mengantar pasangannya pulang dari rumah kontrakannya sekitar pukul 15.00.
Namun, saat ingin mengendarai sepeda motornya, ketua pemuda setempat, Ali, menyetop mereka. Setelah ditanyai, keduanya tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatan mereka. Akhirnya mereka dibawa ke Satpol PP Bungo untuk diproses.
Kakan Satpol PP Bungo Djusri Ramli membenarkan adanya kejadian tersebut. Katanya, setelah diproses, kedua anak remaja tersebut diserahkan kembali kepada orangtua mereka masing-masing.
"Tapi mereka juga harus melakukan cuci kampung atas perbuatan mereka," ujarnya.