• Kamis, Maret 08, 2012
  • Administrator
Gunung Kelud
BLITAR | SURYA Online - Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur kini resah menyusul terbitnya SK Gubernur Jatim no 188/113/KPTS/013/2012 tentang penetapan status Gunung Kelud (1.730 mdpl) tersebut.
Sebab selain kehilangan status kepemilikan atas Gunung Kelud, Pemkab Blitar juga bakal kehilangan hak atas Gunung Sumbing dan Gunung Gedang. Selain itu, ada sebagian desa di tiga kecamatan yang terkena dampak langsung SK tersebut. Desa itu tersebar di Kecamatan Gandusari, Garum dan Kecamatan Nglegok.

Bupati Blitar Herry Noegroho, mengemukakan dengan adanya SK kini warganya juga mulai resah dengan status mereka. Harusnya, mereka masih menjadi warga Kabupaten Blitar, tapi jika ada penetapan mau tidak mau status mereka berubah menjadi warga Kabupaten Kediri.

“Kami sudah menghitungnya, ada sekitar 1,5 kilometer luas wilayah kami yang hilang. Termasuk tiga gunung dan sejumlah desa di tiga kecamatan,” ujar bupati yang berangkat dari PDIP ini.

Ia mengatakan, saat ini sudah bersiap mengajukan surat keberatan ke Gubernur Jatim Soekarwo tentang status Gunung Kelud. Pihaknya juga akan meminta klarifikasi dari Gubernur, apalagi sejumlah data yang dimiliki Kabupaten Blitar ternyata diabaikan oleh Gubernur. “Kalau nanti tidak ada titik temu, kami ajukan ke PTUN. Kami sebenarnya diminta agar masalah itu bisa dibicarakan secara kekeluargaan, namun kami tidak bisa,” katanya.

Untuk saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan tim guna mengawal rencana gugatan ke PTUN Surabaya tersebut. Sejumlah pengacara termasuk tingkat nasional akan diminta untuk membantu. “Kami juga menyiapkan tim ahli, saksi ahli dari ITB, juga dari Topdam,” katanya menegaskan.

BTemplates.com

Categories

Kamera CCTV Palembang

Popular Posts

Blog Archive