Ocimnet - Setelah Ruyati dipancung atas tuduhan pembunuhan, Sabtu (18/6/2011) lalu, satu lagi tenaga kerja Indonesia (TKI) Sumartini binti Manaungi (33) akan dieksekusi mati dengan cara hukum pancung.
Anggota Komisi III DPR RI Eva Sundari menyampaikan, TKI asal Desa Kukin, Kecamatan Moyo Utara, itu kini tengah dipenjara di Malaaz Arab Saudi atas tuduhan pembunuhan pula. "Dia dituduh menggunakan ilmu sihir untuk melenyapkan anak majikan yang bernama Tisam, 17 tahun," katanya kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (30/6/2011).
Menurut Eva, TKI yang berangkat melalui perantara PT Duta Sapta Perkasa rencananya akan dihukum pancung pada tanggal 3 Juli mendatang. Politisi PDI-P ini meminta Kementerian Luar Negeri untuk segera memberikan penjelasan kepada publik dan terutama kepada keluarga yang bersangkutan.
"Kabar terakhir, Dubes RI kirim surat minta pengampunan raja, tapi di saat yang sama ada informasi pengadilan pada posisi banding," tambahnya.
Eva menegaskan, penyelamatan TKI tidak bisa dilakukan hanya oleh duta besar. Menurutnya, Presiden harus menjalankan diplomasi tingkat tinggi secara langsung untuk meminta pengampunan atas nama Sumartini dan 27 tenaga kerja wanita lainnya yang tengah berada di penjara.
"Sepatutnya presiden terbang dan melobi raja secara langsung meminta pengampunan mereka. Komitmen perlindungan bagi tenaga kerja wanita harus dijawab dan dijalankan langsung oleh kepala negara dan pemerintahan RI, bukan hanya pembantu-pembantunya," tandasnya.
[via - kompas]