Ocimnet - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum mengetahui kebijakan pemerintahan Arab Saudi menghentikan visa bagi TKI.
Pemerintah Arab Saudi sejak Rabu (28/6/2011) menghentikan pemberian visa TKI. Kebijakan itu akan berlaku efektif mulai Sabtu (2/7/2011). Selain Indonesia, pemberhentian visa tersebut juga diberlakukan kepada Filipina
Meski belum mendapat pemberitahuan resmi, namun Menakertrans Muhaimin Iskandar menyambut baik kebijakan tersebut. Karena sejalan dengan soft moratorium pengiriman TKI ke Saudi.
"Perundingan saya selaku Menakertrans dan Menteri Perburuhan Arab Saudi beberapa waktu yang lalu menyepakati antara lain adanya pembenahan sistem di masing-masing negara, salah satunya adalah mengurangi TKI sektor domestik atau moratorium," ujar Muhaimin, Kamis (30/6/2011).
Kemenakertrans RI dan Kementerian Perburuhan Arab Saudi menandatangani statement of intent (SoI) akhir Mei lalu dengan menyepakati upaya-upaya penandatanganan MoU sesegera mungkin.
"Arab Saudi sangat antusias dan pembicaraan konstruktif, TKI akan terlindungi. Langkah pemerintah Arab Saudi ini bagian dari pembenahan sistem mereka, sama seperti yang kita lakukan saat ini," tambah Muhaimin.
Saat ditanya apakah agenda pembahasan MoU tetap berjalan apa tidak, Muhaimin menyampaikan tetap seperti rencana. "Pembahasan jalan terus," tegas Menakertrans.
[via - Inilah]