DIKUTIP.COM - Kementerian Keuangan berencana akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,2 persen pada 2012 untuk membatasi produksi rokok di Indonesia.
"Tarif cukai hasil tembakau 2012 dinaikkan dengan kisaran rata-rata 12,2 persen dengan target batasan produksi 268,4 miliar batang per tahun," ujar pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Menurut Bambang, tarif cukai rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) akan didekatkan dengan sigaret kretek mesin (SKM) dan tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) dipertahankan jaraknya dengan sigaret kretek mesin (SKM).
"Strata atau batasan HJE (harga jual eceran) untuk penetapan tarif cukai menjadi dalam 12 strata tarif lebih cepat dari roadmap 2013 yang sebanyak 13 strata tarif," kata Bambang.
Selain itu, Bambang mengatakan pemerintah akan melakukan kebijakan untuk mencegah maraknya pertumbuhan perusahaan rokok terafiliasi.
Cara yang dilakukan pemerintah adalah dengan membatasi produksi untuk sigaret kretek tangan (SKT) golongan 3, yang produksinya diturunkan menjadi kurang dari 300 juta batang per tahun.
Sementara menanggapi rencana kenaikan tarif cukai tersebut, anggota DPR Nusron Wahid menginginkan optimalisasi penerimaan cukai hingga Rp100 triliun dengan opsi meningkatkan produksi rokok dan melakukan ekspor.
"Saya usulkan untuk optimalisasi penerimaan cukai rokok bukan Rp75 triliun, tapi Rp100 triliun dengan catatan peningkatan produksi rokok kalau perlu ekspor. Karena WTO sudah katakan pelarangan ekspor kretek ke Amerika Serikat bersifat diskriminatif," katanya.
Dirjen Bea Cukai, Agung Kuswadono dalam merespon permintaan tersebut mengatakan peningkatan tarif cukai rokok perlu dilihat dari sisi optimalisasi kepada kemampuan beli masyarakat.
"Ini bukan bisa atau tidak, tapi apakah itu optimal atau tidak (untuk dinaikkan hingga Rp100 triliun). Kita tidak bisa seperti itu, pajak kan upaya memaksa. Kalau sekarang saya pungut Rp100, lalu saya naikkan Rp200, Rp300, itu kan ada titik optimal yang tidak bisa dinaikkan lagi. Sekarang kita sedang cari itu, kita masih cari tarif cukai yang paling optimal," ujarnya.
Menurut Bambang, tarif cukai rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) akan didekatkan dengan sigaret kretek mesin (SKM) dan tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) dipertahankan jaraknya dengan sigaret kretek mesin (SKM).
"Strata atau batasan HJE (harga jual eceran) untuk penetapan tarif cukai menjadi dalam 12 strata tarif lebih cepat dari roadmap 2013 yang sebanyak 13 strata tarif," kata Bambang.
Selain itu, Bambang mengatakan pemerintah akan melakukan kebijakan untuk mencegah maraknya pertumbuhan perusahaan rokok terafiliasi.
Cara yang dilakukan pemerintah adalah dengan membatasi produksi untuk sigaret kretek tangan (SKT) golongan 3, yang produksinya diturunkan menjadi kurang dari 300 juta batang per tahun.
Sementara menanggapi rencana kenaikan tarif cukai tersebut, anggota DPR Nusron Wahid menginginkan optimalisasi penerimaan cukai hingga Rp100 triliun dengan opsi meningkatkan produksi rokok dan melakukan ekspor.
"Saya usulkan untuk optimalisasi penerimaan cukai rokok bukan Rp75 triliun, tapi Rp100 triliun dengan catatan peningkatan produksi rokok kalau perlu ekspor. Karena WTO sudah katakan pelarangan ekspor kretek ke Amerika Serikat bersifat diskriminatif," katanya.
Dirjen Bea Cukai, Agung Kuswadono dalam merespon permintaan tersebut mengatakan peningkatan tarif cukai rokok perlu dilihat dari sisi optimalisasi kepada kemampuan beli masyarakat.
"Ini bukan bisa atau tidak, tapi apakah itu optimal atau tidak (untuk dinaikkan hingga Rp100 triliun). Kita tidak bisa seperti itu, pajak kan upaya memaksa. Kalau sekarang saya pungut Rp100, lalu saya naikkan Rp200, Rp300, itu kan ada titik optimal yang tidak bisa dinaikkan lagi. Sekarang kita sedang cari itu, kita masih cari tarif cukai yang paling optimal," ujarnya.
GO |