• Kamis, Juni 02, 2011
  • Administrator








Tahun 1972 di Palangka Raya, seorang gadis Dayak digodai dan diperkosa, terhadap kejadian itu diadakan penyelesaian dengan mengadakan perdamaian menurut hukum adat.

Tahun 1982, terjadi pembunuhan oleh orang Madura atas seorang suku Dayak, pelakunya tidak tertangkap, pengusutan / penyelesaian secara hukum tidak ada.

Tahun 1983, di Kecamatan Bukit Batu, Kasongan, seorang warga Kasongan etnis Dayak di bunuh (perkelahian 1 (satu) orang Dayak dikeroyok oleh 30 (tigapuluh) orang madura). Terhadap pembunuhan atas
warga Kasongan bernama Pulai yang beragama Kaharingan tersebut, oleh tokoh suku Dayak dan Madura diadakan perdamaian: dilakukan peniwahan Pulai itu dibebankan kepada pelaku pembunuhan, yang kemudian diadakan perdamaian ditanda tangani oleh ke dua belah pihak, isinya antara lain menyatakan apabila orang Madura mengulangi perbuatan jahatnya, mereka siap untuk keluar dari Kalteng.

Tahun 1996, di Palangka Raya, seorang gadis Dayak diperkosa di gedung bioskop Panala dan di bunuh dengan kejam (sadis) oleh orang Madura, ternyata hukumannya sangat ringan.

Tahun 1997, di Desa Karang Langit, Barito Selatan orang Dayak dikeroyok oleh orang Madura dengan perbandingan kekuatan 2:40 orang, dengan skor orang Madura mati semua, tindakan hukum terhadap orang
Dayak: dihukum berat. Orang Dayak tersebut diserang dan mempertahankan diri menggunakan ilmu bela diri? dimana penyerang berhasil dikalahkan semuanya.

Tahun 1997, di Tumbang Samba, ibukota Kecamatan Katingan Tengah, seorang anak laki-laki bernama Waldi mati terbunuh oleh seorang suku Madura yang ?tukang jualan sate?. Si belia Dayak mati secara mengenaskan, ditubuhnya terdapat lebih dari 30 (tigapuluh) bekas tusukan. Anak muda itu tidak tahu menahu persoalannya, sedangkan para anak muda yang bertikai dengan si tukang sate telah lari kabur ?.Yang tidak dapat dikejar oleh si tukang sate itu, si korban Waldi hanya kebetulan lewat di tempat kejadian.


Tahun 1998, di Palangka Raya, orang Dayak dikeroyok oleh 4 (empat) orang Madura, pelakunya belum dapat ditangkap karena melarikan diri dan korbannya meninggal, tidak ada penyelesaian secara hukum.

Tahun 1999, di Palangka Raya, seorang petugas Tibum (ketertiban umum) dibacok oleh orang Madura, pelakunya di tahan di Polresta Palangka Raya, namun besok harinya datang sekelompok suku Madura menuntut
temannya tersebut dibebaskan tanpa tuntutan; ternyata pihak Polresta Palangka Raya membebaskannya tanpa tuntutan hukum;

Tahun 1999, di Palangka Raya, seorang Dayak dikeroyok oleh beberapa orang suku Madura --- masalah sengketa tanah ---; 2 (dua) orang Dayak dalam perkelahian tidak seimbang itu mati semua, sedangkan pembunuh lolos, malah orang Jawa yang bersaksi dihukum 1,5 tahun karena dianggap membuat kesaksian fitnah terhadap pelaku pembunuhan yang melarikan diri itu.

Tahun 1999, di Pangkut, ibukota Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, terjadi perkelahian massal dengan suku Madura, gara-gara suku Madura memaksa mengambil emas pada saat suku Dayak menambang emas. Perkelahian itu banyak menimbulkan korban pada ke dua belah pihak, tanpa penyelesaian hukum.

Tahun 1999, di Tumbang Samba, terjadi penikaman terhadap suami-isteri bernama IBA oleh 3 (tiga) orang Madura; pasangan itu luka berat. Dirawat di RSUD Dr. Doris Sylvanus, Palangka Raya, biaya operasi /perawatan ditanggung oleh Pemda Kalteng. Para pembacok / pelaku tidak ditangkap, katanya? sudah pulang ke pulau Madura sana!. (Tiga orang Madura memasuki rumah keluarga IBA dengan dalih minta diberi minuman air putih, karena katanya mereka haus, sewaktu IBA menuangkan air di gelas, mereka
membacoknya, isteri IBA mau membela, juga di tikam. Tindakan itu dilakukan mereka menurut cerita mau membalas dendam, tapi salah alamat).

Tahun 2000, di Pangkut, Kotawaringin Barat, 1 (satu) keluarga Dayak mati dibantai oleh orang Madura, pelaku pembantaian lari, tanpa penyelesaian hukum. Tahun 2000, di Palangka Raya, 1 (satu) orang suku Dayak di bunuh / mati oleh pengeroyok suku Madura di depan gedung Gereja Imanuel, Jalan Bangka. Para pelaku lari, tanpa proses hukum.

Tahun 2000, di Kereng Pangi, Kasongan, Kabupaten Kotawaringin Timur, terjadi pembunuhan terhadap SENDUNG (nama kecil). Sendung mati dikeroyok oleh suku Madura, para pelaku kabur / lari, tidak tertangkap, karena lagi-lagi ?katanya? sudah lari ke Pulau Madura, proses hukum tidak ada karena pihak
berwenang tampaknya ?belum mampu? menyelesaikannya (tidak tuntas).

Tahun 2001, di Sampit (17 s/d 20 Februari 2001) warga Dayak banyak terbunuh / dibantai. Suku Madura terlebih dahulu menyerang warga Dayak.

Tahun 2001, di Palangka Raya (25 Februari 2001) seorang warga Dayak terbunuh / mati diserang oleh suku Madura. Belum terhitung masalah warga Madura di bagian Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan
Selatan. Suku Dayak hidup berdampingan dengan damai dengan Suku Lainnya di Kalimantan Tengah, kecuali dengan Suku Madura. Lanjutan kerusuhan tersebut adalah peristiwa Sampit yang mencekam itu.

A.KRONOLOGIS KEJADIAN

1. Tanggal 18 Februari 2001

a. Pkl.01.00 WIB terjadi peristiwa pertikaian antar etnis diawali dengan terjadinya perkelahian antara Suku Madura dengan kelompok Suku Dayak di Jalan Padat Karya, yang mengakibatkan 5 (lima) orang meninggal dunia dan 1 (satu) orang luka berat semuanya dari Suku Madura.

b. Pkl. 08.00 WIB terjadi pembakaran rumah Suku Dayak sebanyak 2 (dua) buah rumah yang dilakukan oleh kelompok Suku Madura dan 1 (satu) buah rumah Suku Dayak dirusak dan dijarah oleh kelompok Suku madura. Kejadian ini mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal semuanya dari Suku Dayak.

c. Pkl. 09.30 WIB pengiriman Pasukan Brimob Polda dari Kalimantan Selatan sebanyak 103 personil dengan kendali BKO Polda Kaliteng untuk pengamanan di Sampit dan tiba Pkl. 12.00 WIB

d. Pkl. 10.00 WIB sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang tersangka dari kelompok Suku Dayak atas kejadian tersebut di atas diamankan ke MAPOLDA Kalteng di Palangka Raya dan menyita beberapa macam senjata
tajam sebanyak 62 buah.

e Pkl. 20.30 WIB ditemukan 1 (satu) orang mayat dari kelompok Suku Dayak di Jalan Karya Baru, Sampit.

2. Tanggal 19 Februari 2001

a. Pkl. 02.00 WIB terjadi pembakaran 1 (satu) buah mobil Kijang milik Suku Madura di Jalan Suwikto, Sampit.

b. Pkl. 16.00 WIB ditemukan mayat sebanyak 4 (empat) orang dan 1 (satu) orang luka bakar semuanya dari Suku Dayak di Jalan Karya Baru, Sampit.

c. Pkl. 17.00 WIB diadakan sweeping oleh Petugas aparat keamanan terhadap kelompok Suku Madura dan kelompok Suku Dayak di Sampit.

d. Penangkapan 6 (enam) orang Suku Dayak tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka
yang telah ditahan sebelumnya, dan diamankan di Polres Kotim.

e. Pkl. 22.00 WIB Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan DANREM 102/PP bersama pasukan dari Yonif 631/ATG sebanyak 276 orang menuju Sampit dan tiba Pkl. 03.00 WIB.

f. Pada tanggal 18 dan 19 Februari 2001 kota Sampit sepenuhnya dikuasai oleh Suku Madura yang
menggunakan senjata tajam dan bom molotov.

3. Tanggal 20 Februari 2001.

a Pkl. 08.30 WIB diadakan pertemuan antara DANREM 102/PP, KAPOLDA dan Wakil Gubernur dan MUSPIDA Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tokoh masyarakat di Sampit ( Tokoh Dayak, Madura dan Tokoh Masyarakat
Sampit) untuk mengupayakan penghentian pertikaian dan dilanjutkan dengan pemantauan ke lokasi pertikaian dengan mengadakan dialog dengan warga yang bertikai.


b. Warga yang ketakutan karena kerusuhan dan sweeping disertai pembakaran rumah yang dilakukan oleh Suku Madura terhadap Suku Dayak mengungsi ke Gedung Balai Budaya Sampit, Gedung DPRD Kotawaringin Timur dan Rumah Jabatan Bupati Kotawaringin Timur sebanyak 702 KK (2.850 orang) bukan Suku Madura dan sebagian warga non Madura mengungsi ke Palangka Raya.


c. Terjadi perkelahian dan kerusuhan massal terbuka antara Suku Madura dan Suku Dayak yang datang membantu dari pedalaman.

4. Tanggal 21 Februari 2001.

a. Pkl. 09.00 WIB di Sampit diadakan pertemuan Wakil Gubernur, DANREM 102 / PP dan KAPOLDA Kalimantan Tengah dengan MUSPIDA Kabupaten Kotawaringin Timur.


b. Pkl. 09.00 WIB di Palangka Raya ada Unjuk Rasa oleh masyarakat Suku Dayak, Suku Jawa, Suku Batak dan masyarakat lainnya ke DPRD Propinsi Kalimantan Tengah menyampaikan tuntutan sebagaimana pada Lampiran 07.

c. Pkl. 12.15 WIB para pengunjuk rasa menuju MAPOLDA Kalimantan Tengah untuk menjemput 38 tahanan yang diminta penangguhan penahanannya.

5. Tanggal 22 Februari 2001.

a. Pkl. 08.00 WIB diadakan Rapat Satkorlak PB di ruang kerja Wakil Gubernur Kalimatan Tengah untuk mengantisipasi menanggulangi kerusuhan di Sampit.

b. Pkl. 08.30 WIB berangkat ke Jakarta rombongan dari LMMDDKT sebanyak 3 orang didampingi oleh KAJATI Kalimantan Tengah, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Propinsi Kalimantan Tengah dan Kepala Direktorat Sosial Politik Propinsi Kalimantan Tengah menghadap KAPOLRI untuk menyampaikan usul
supaya KAPOLDA Kalimantan Tengah diganti.

c. Pkl. 10.30 WIB Wakil Gubernur Kalteng menghubungi Wakil Gubernur Jawa Timur per telepon untuk koordinasi dalam rangka penanganan evakuasi pengungsi ke Surabaya.

d. Ditemukan 14 buah Bom Rakitan di rumah Suku Madura di Sampit.

e.Menghubungi Dirjen Perhubungan Laut untuk koordinasi angkutan Kapal dan merubah rute pelayaran
Kapal Pelni yang ke Kumai untuk membawa pengungsi dari Sampit ke Surabaya.

6. Tanggal 23 Februari 2001.

a. Pkl. 08.30 WIB Tim Investigasi MABES POLRI berangkat ke Palangka Raya dibawah Pimpinan Brigjen Pol. MUJI HARTAJI beserta 2 anggota untuk mengadakan pengecekan di lapangan.

b. Pkl. 15.00 WIB diadakan Rapat Satkorlak PB Kalimantan Tengah untuk membahas bantuan Kapal, membentuk Tim Sukarelawan untuk dikirim ke Sampit untuk membentuk dan memperkuat Satlak PB di Sampit.


c. Melakukan evakuasi pengungsi Suku Madura dari Kuala Pembuang ke Gresik sebanyak 205 orang dengan KLM Bintang Selatan dan sebanyak 1.027 orang dengan KM Anugrah Samudra.

7.Tanggal 24 Februari 2001.

a.Ditemukan 4 (empat) mayat Suku Madura di Sampit.

b.Ditemukan 6 (enam) bahan peledak bom rakitan di Komplek IKAMA Palangka Raya.

c.Pkl. 10.00 WIB melakukan evakuasi Suku Madura sebanyak 2.100 orang dari Sampit ke Surabaya dengan KRI Teluk Sampit

d. Pkl. 23.45 WIB melakukan Evakuasi Suku Madura sebanyak 3.000 orang dengan KRI Teluk Ende.

8. Tanggal 25 Februari 2001.

a. Pkl. 09.30 WIB melakukan Evakuasi pengungsi dari Kumai ke Semarang sebanyak 2.139 orang dengan KM Leuser.

b.Pkl. 11.30 WIB Menkopolsoskam beserta rombongan tiba di Palangka Raya dan langsung meninjau lokasi
kerusuhan di Kota Sampit dan Kota Palangka Raya.

c. Pkl. 18.30 WIB kerusuhan dari Sampit meluas ke Kota Palangka Raya, mulai terjadi pembakaran rumah-rumah Suku Madura sebanyak 20 buah oleh warga masyarakat non Madura yang datang dari berbagai tempat di pedalaman.

9. Tanggal 26 Februari 2001.

a.Satkorlak Pengendalian Bencana (PB) Kalteng menerima bantuan dari Depkes dan Kessos, Dinas PU Kalimantan Tengah, Bakornas Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (PBP) PMI Pusat lihat Lampiran 06.

b.Terjadi pembakaran 3 (tiga) buah rumah Suku Madura
di Kota Palangka Raya oleh masyarakat setempat non
Madura.

10. Tanggal 27 Februari 2001.

a. Pukul 08.30 WIB tiba di Palangka Raya Tim KOMNAS HAM Pusat di bawah Pimpinan Sdr. Bambang W. Suharto.

b.Pukul 07.38 WIB tiba di Palangka Raya rombongan PMI Pusat di bawah pimpinan Sdr. Mar'ie Muhammad beserta rombongan dengan membawa bahan makanan dan obat-obatan.

c. Meninggal dunia sebanyak 7 orang terdiri dari 5 (lima) orang Suku Madura dan 2 (dua) orang yang tidak diketahui identitas Sukunya akibat kerusuhan di kota Palangka Raya.

d.Evakuasi Suku Madura sebanyak 2.269 orang dari Pegatan Mendawai Kotawaringin Timur ke Banjarmasin dengan Speed Boat.

e.Rombongan petugas Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB sebanyak 4 (empat) orang tiba di palangka Raya meminta informasi berkenaan jumlah pengungsi dan penangananya serta upaya penanggulangan kerusuhan.

f.Pukul 13.45 WIB di Sampit terjadi kesalah-pahaman antara aparat keamanan di Pelabuhan Sampit sehingga menimbulkan korban dari POLRI 3 orang luka tembak, dari TNI-AD 1 (satu) orang meninggal dunia dan dua orang luka tembak. Kerugian material 1 (satu) buah Jeep PM, 1 (satu) buah Suzuki Vitara dan 6 (enam) buah truk TNI-AD rusak berat.

11. Tanggal 28 Februari 2001.

a.Jumlah pengungsi yang dievakuasi dengan Kapal Laut secara keseluruhan sejak tanggal 18 Pebruari 2001 sebanyak 57.492 (lima puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh dua) orang dengan perincian pada Lampiran 02.

b.Terjadi kebakaran di Pasar Sampit, Jalan Iskandar pada pukul 18.45 WIB. Besarnya kerugian belum bisa dihitung dan akan dilaporkan kemudian.

c.Jumlah korban sejak tanggal 18 Pebruari 2001 terdiri dari korban jiwa sebanyak 383 (tiga ratus delapan puluh tiga) orang dan luka-luka sebanyak 38 (tiga puluh delapan orang). Korban materil berupa rumah terbakar sebanyak 793 (tujuh ratus sembilan puluh tiga buah) dan rumah yang rusak sebanyak 48
(empat puluh delapan). Kendaraan roda empat dan roda dua sebanyak 13 (tiga belas) buah, serta Becak sebanyak 206 (dua ratus enam) buah lihat Lampiran 01.

d.Jumlah satuan pengamanan untuk wilayah Sampit yang sudah dikerahkan sampai saat ini sejak tanggal 18 Pebruari 2001 sebanyak 3.129 (tiga ribu seratus dua puluh sembilan) personil lihat Lampiran 03.

12. Tanggal 01 Maret 2001.

a. Kunjungan Wakil Presiden beserta rombongan dan pengarahan kepada Gubernur dan Muspida dalam rangka peninjauan ke Sampit dan Palangkaraya.

b. Menyampaikan pernyataan sikap oleh Forum Komunikasi Umat beragama Kabupaten KOTIM tentang jaminan keamanan untuk masyarakat Sampit yang dihadiri oleh Tokoh masyarakat dan tokoh agama ( Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu).

c.Menerima pengungsi di Palangkaraya sebanyak 174 orang

13. Tanggal 02 Maret 2001.

a.Memberangkatkan 6 dokter dari RSCM Jakarta dan 10 orang Kelompok Sukarelawan (KSRL) ke Sampit.

b.Pemberangkatan pengungsi dari Sampit dengan menggunakan KRI Teluk Bone sebanyak 3.019 orang dan KRI Teluk Saleh sebanyak 3.156 orang ke Surabaya.

c.Menyerahkan bantuan beras dari Wakil Presiden sebanyak 20 ton ke Sampit.

d.Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Gubernur mengenai solusi penanganan pertikaian antar etnis oleh tokoh masyarakat dan dihadiri unsur Muspida Tk. I Propinsi Kalteng.

14. Tanggal 03 Maret 2001.

a. Pengiriman Aqua oleh pengurus Daerah PMI Propinsi Kalimantan Tengah sebanyak 9000 botol = 750 dos.

b.Pengiriman 100 kantong darah dan 100 kantong darah segar bantuan dari PMI Pusat ke Sampit.

c. Memberangkatkan Sekretaris Daerah, Kadit Sospol dan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah ke Surabaya dalam rangka pertemuan dengan Tokoh Madura dan Kapolri.

B.LANGKAH-LANGKAH YANG TELAH DILAKUKAN PEMDA DAN
APARAT KEAMANAN

1.Menerjunkan satuan pengamanan dari POLRI dan TNI ke lokasi kerusuhan.

2.Melakukan tindakan persuasif dan preventif terhadap kelompok yang bertikai untuk mengantisipasi
berkembangnya kerusuhan yang lebih meluas.

3.Mengadakan evakuasi para pengungsi dari Sampit ke Surabaya maupun dari Palangka Raya ke Surabaya lewat
Banjarmasin.

4.Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait, tokoh masyarakat dan tokoh agama guna mencegah berkembangnya pertikaian.

5. Melaksanakan patroli dan menempatkan pasukan pada tempat yang rawan pertikaian.

6.Memberikan bantuan bahan makanan dan obat-obatan kepada para pengungsi yang diperoleh dari berbagai
pihak.

7.Berusaha meredam dan menghentikan aksi pembakaran dan pengrusakan milik warga Suku Madura dengan cara
mengeluarkan pengumuman dan himbauan yang disampaikan media massa dan elektronik serta mobil keliling
secara kontinyu.

8.Melakukan optimalisasi Siskamling di 500 RT sekota Palangka Raya untuk mengadakan tindakan
preventif.

9.Mengadakan koordinasi secara intensif dengan MUSPIDA Propinsi Kalimantan Tengah dan instansi
terkait, maupun dengan MUSPIDA Kota Palangka Raya dan MUSPIDA Kabupaten Kotawaringin Timur beserta instansi terkait.

10.Mengikuti pertemuan Kerukunan Warga Kalimantan dengan tokoh Madura dan Gubernur Jawa Timur di Surabaya tanggal 3 Maret 2001.

C.PERMASALAHAN JANGKA PENDEK

1.Lokasi kerusuhan sifatnya terpencar pada wilayah yang luas sehingga agak menyulitkan bagi aparat keamanan untuk mengadakan tindakan preventif dan represif dengan kondisi tenaga yang terbatas.


2.Masih ada sisa pengungsi yang belum dievakuasi.

3.Penanganan para pengungsi oleh Pemerintah Daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah dalam menerima evakuasi.

4.Kekhawatiran kemungkinan aksi pembalasan terhadap Warga Kalimantan Tengah yang berada di Jawa termasuk yang sedang menuntut ilmu terutama di Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

5.Keterbatasan dana untuk penanganan pengungsi dan upaya penyelesaian konflik serta pendataan harta benda milik para korban kerusuhan.

D.POKOK POKOK MASALAH YANG HARUS DITANGANI DALAM
JANGKA MENENGAH DAN PANJANG

1.Bahwa proses marginalisasi dan pemelaratan yang terjadi di Kalimantan Tengah, baik dari sisi ketidakadilan pemanfaatan sumberdaya alam dan Pembangunan Daerah, maupun ketidakadilan akan adanya perlindungan hak-hak hidup masyarakat telah ditambah oleh ketidakmampuan etnis Madura untuk memberikan toleransi terhadap hampir seluruh aspek kehidupan Suku Dayak Kalimantan Tengah.

2.Adanya arogansi budaya Suku Madura yang memandang remeh budaya lokal Suku Dayak, menimbulkan berbagai gesekan yang seluruhnya tidak pernah diselesaikan secara tuntas, baik oleh masyarakat maupun pemerintah. Akumulasi gesekan-gesekan tersebut menimbulk an perseteruan dan perkelahian massal yang membesar dan memuncak dari waktu ke waktu.

3.Kecenderungan Suku Madura membawa kenalan, sanak-keluarga, kerabat dan anggota masyarakat Madura ke Kalimantan Tengah yang kurang berpendidikan dan berlaku kriminal, tanpa melakukan seleksi terlebih dahulu, telah menyebabkan Kalimantan Tengah menerima warga Suku Madura yang potensial dan banyak melakukan hal-hal yang tidak toleran terhadap hampir seluruh aspek kehidupan Suku Dayak.

4.Hal-hal tersebut telah membangkitkan kerugian yang tidak terhingga bagi Suku Dayak, baik dari segi moril, mau pun materil. Adanya hujatan bahwa Suku Dayak tidak beradab, tidak toleran, tidak berkemanusiaan dan lain-lain yang dilansir baik oleh perorangan mau pun media massa serta elektronik secara
luas, tanpa mempertimbangkan penderitaan berkepanjangan yang timbul dimasyarakat Suku Dayak akibat kerusuhan yang muncul dari adanya Suku Madura di Kalimantan Tengah.

5.Adanya kecenderungan pihak Suku Madura melindungi warganya yang berbuat jahat terhadap Suku Dayak, menyebabkan akumulasi kebencian yang merupakan masalah umum dan sosial dikalangan warga non Madura di
Kalimantan Tengah. IKAMA menjadi tempat untuk menyelamatkan warga Suku Madura yang berbuat jahat kepada warga non Madura.

6.Adanya upaya tokoh-tokoh Suku Madura mendorong peristiwa kerusuhan yang ada di Kalimantan Tengah hanya muncul dari sisi Suku Dayak, yaitu dengan merujuk akibat kerusuhan semata, tanpa memperhatikan
asal-muasal dan proses-proses yang mandahuluinya.

7.Terlihat pula upaya tokoh-tokoh Suku Madura mendorong masyarakat agama untuk berseteru satu dengan lainnya dengan mengatakan bahwa masalah di kota Sampit adalah pembasmian terhadap umat muslim.

8.Adanya pertimbangan yang naif dari tokoh-tokoh Madura dengan menelorkan ancaman-ancaman kepada para petinggi Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah untuk memaksakan kehendak mereka dalam penyelesaian
kerusuhan. Hal ini dilakukan tanpa mempertimbangkan bahwa Kalimantan Tengah menjadi korban kelalaian para tokoh-tokoh Suku Madura yang gagal membina warganya yang mencari kehidupan di Kalimantan Tengah.

9.Suku Dayak Kalimantan Tengah selama ini sangat toleran terhadap Suku Madura, sehingga pada beberapa keluarga Dayak, telah menerima anaknya menikah dengan Suku Madura.

E.SARAN PENANGANAN MASALAH ETNIS

1.Diperlukan upaya pengelolaan yang komprehensif masalah etnis di Kalimantan Tengah yang mencakup inventarisasi, rekonsiliasi, penyusunan strategi pembinaan dan pemeliharaan kondisi yang kondusif dalam masyarakat Kalimantan Tengah. Untuk itu diperlukan program khusus dan action plan yang terperinci yang disepakati bersama secara Nasional.


2. Diperlukan upaya mengetuk hati Pemerintah Pusat, bahwa masalah etnis bukan hanya terdapat di Kalimantan Tengah, melainkan juga menjadi masalah Nasional. Diperlukan upaya yang berimbang dalam penanganan etnis dengan menggalakkan berbagai bidang pembangunan di Daerah yang bertumpu kepada entitas masyarakat setempat sebelum memperluas cakupannya secara Nasional dengan melibatkan berbagai etnis / komunitas masyarakat lainnya. Masalah kependudukan dan lapangan kerja Nasional agar dimulai penyelesaiannya pada tingkat lokal, dimana partisipasi lokal dimaksimalkan sebelum melibatkan unsur-unsur lainnya yang bersifat menunjang secara Nasional. Diupayakan agar masalah Nasional jangan dibebankan pemecahannya secara partial kepada Daerah.

BTemplates.com

Categories

Kamera CCTV Palembang

Popular Posts

Blog Archive