Sumpah  ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya  pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan  posisi duduk.
Sumpah pocong  biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi  dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya  tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini  merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat.  Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang  sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. 
Di  dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah  mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh  pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong  sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara  Perdata. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang  sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa  perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.
Dalam  suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan,  pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya kedua  belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal  warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan  antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang  lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti  persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu. Bukti  ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum  cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti  keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah  pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi  sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang  dilakukan hakim.
Sumpah  ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah  Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti  permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu  ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan  memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas,  menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah decisoir, putusan  hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian  pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki, karena keputusan  berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan  dengan sumpah pocong. Sumpah pocong dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.
 






 Sabtu, Oktober 16, 2010
Sabtu, Oktober 16, 2010 Administrator
Administrator

 
 
 
 
 
 
