• Sabtu, Oktober 16, 2010
  • Administrator
Sumpah pocong yang konon merupakan tradisi masyarakat pedesaan adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dengan kondisi terbalut kain kafan layaknya orang yang telah meninggal.
Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.
Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.
Di dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.
Dalam suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya kedua belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu. Bukti ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang dilakukan hakim.
Sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki, karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong. Sumpah pocong dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.


Related Posts:

  • GAMBAR PERSEPSI AJAIB“Anda Pasti Penasaran Cara Otak Bekerja”. Sebenernya inti dari artikel itu cuma satu kata, yaitu PERSEPSI. Mungkin pada tahu arti persepsi, betul? Kalo menurut saya sih persepsi itu tentang bagaimana cara seseorang memandan… Read More
  • 10 KOTA PALING AMAN DI INDONESIAKota terbesar di Pulau Sulawesi ini berada di pesisir barat daya, menghadap Selat Makassar. Makassar dikenal mempunyai Pantai Losari yang indah. Makassar berbatasan Selat Makassar di sebelah barat, Kabupaten… Read More
  • 10 MOBIL TERUNIKMobil Terceper Di Dunia Bertenaga Jet Mobil ceper gila ini akan dimasukkan Guinness Book sebagai kendaraan paling flat alias ceper sedunia.Mobil ini tingginya cuma 19 inci. Edannya, sang pembuat Perry Watkins memasang … Read More
  • 10 IKAN PRASEJARAH YANG MASIH HIDUP SAMPAI SEKARANGGan ini dia Daftar ikan zaman prasejarah yang masih hidup hingga saat ini , dan bertahan sampai waktu sekarang sehingga kita masih tetap bisa melihat ikan tersebut, tapi kayaknya susah soalnya ikan tersebut rata2 hid… Read More
  • 6 CIRI - CIRI WANITA YANG KUAT SEKS DI BNDING LAKI - LAKISelama ini, pecandu seks sering dialamatkan pada kaum pria. Stigma tersebut mungkin akibat cara pandang yang mengatakan bahwa pria adalah pihak yang seharusnya agresif di ranjang. Kenyataannya, wanita juga bisa mengal… Read More

BTemplates.com

Categories

Kamera CCTV Palembang

Popular Posts

Blog Archive