Yang menjadi sasaran terdekat adalah kendaraan nopol luar Jatim yang dipakai sebagai angkutan operasional atau dinas perusahaan swasta, BUMN dan kantor perwakilan instansi pemerintah pusat di Jatim. Meskipun belum secara keseluruhan, Dispenda sudah memiliki data kendaraan-kendaraan nopol luar Jatim yang digunakan lembaga-lembaga tersebut di atas.
Kepala Dispenda Jatim, Gde Raka Wija mengatakan, jumlah kendaraan bermotor dengan pelat nopol luar Jatim yang lalu lalang secara tetap selama berbulan-bulan (bahkan tahunan) di provinsi ini mengalami peningkatan. Tapi, kendaraan itu sama sekali tidak menyumbangkan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Jatim.
“Kendaraan-kendaraan itu memanfaatkan infrastruktur lalu lintas atau jalan yang dibangun dengan dana APBD Jatim, namun Pemprov Jatim sama sekali tidak menerima pajak kendaraan bermotor dari mereka karena mereka membayar pajaknya di luar Jatim,” jelas Gde, Rabu (31/1/2012).
Gde menambahkan, sejak awal Januari lalu, pihaknya sudah melakukan pendataan kendaraan bermotor dengan nopol luar Jatim. Baik itu kendaraan dinas pemerintahan, operasional perusahaan swasta/BUMN ataupun mobil milik pribadi.
Berdasarkan data ini, Dispenda akan bergerak bersama kepolisian untuk melakukan razia. Kendaraan-kendaraan bermotor yang terkena razia akan diperintah untuk melapor ke Samsat, dan kemudian mengurus mutasi atau balik nama. “Segera kita akan gelar razia bersama kepolisian pada Maret nanti,” tandas Gde.
Menurut Gde, razia tersebut bukanlah tanpa landasan hukum. Sesuai amanat UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 71, pemilik kendaraan bermotor wajib melaporkan kepada kepolisian jika kendaraan bermotor itu digunakan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah kendaraan tersebut diregistrasi. Pelaporan disampaikan kepada kepolisian di tempat kendaraan bermotor itu dioperasikan.
sumber: surya.co.id