Saat digeledah, dari dalam tas pemilik nama lengkap Putri Pratiwi Vinata tersebut, didapati sabu-sabu seberat 1 gr. Sabu ini, ditemukan petugas di dalam pembalut wanita. "Saat tasnya dibuka, tiba-tiba barang buktinya jatuh," ujar Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi, Satuan Reserse Narkoba, Polres Malang Kota, Inspektur Satu Waluyo Laksono, Selasa (1/5/2012).
Saat tertangkap, warga Jalan Tawangsari Barat No. 19, RT 16, RW 4, Taman, Sidoarjo ini, menumpang mobil Toyota Avanza warna merah bernomor polisi W 1045 AE, bersama kekasihnya tersebut kekasihnya sendiri, merupakan warga Jalan Kelud No. 20 RT 1 RW 1, Desa Jagul, Ngancar, Kabupaten Kediri.
Waluyo menjelaskan, kedua tersangka mengaku membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp 1.550.000. Sabu-sabu ini, dibeli dari Aditya Kristian atau dikenal Andika, yang kini telah ditangkap bersama tersangka lainnya, yang diketahui bernama Rika.
Saat ini, pasangan kekasih itu, dijerat dengan Pasal 112 Undang -undang Nomor 35/2009, tentang narkotika dan obat-obatan terlarang. Mereka bisa di hukuman kurungan, maksimal selama 12 tahun.
GO |