DIKUTIP.COM - Karir penyanyi dangdut top Jawa Timur, Putri Vinata (23) alias 'Putri Kayang' tampaknya akan berakhir. Sebab pedangdut yang dikenal dengan goyang kayang ini terancam hukuman penjara selama 12 tahun, lantaran kedapatan membawa dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Penyanyi berparas cantik ini, tertangkap tangan petugas saat membawa 1 gram (gr) sabu-sabu, bersama kekasihnya yang diketahui bernama David Maurid Winata (29) atau Kancil. Penangkapan keduanya dilakukan petugas pada hari Senin (23/4/2012) dini hari lalu, sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua tersangka ditangkap di Jalan Borobudur, Kota Malang. Tepatnya, di ATM BCA depan Pasar Blimbing.

Saat digeledah, dari dalam tas pemilik nama lengkap Putri Pratiwi Vinata tersebut, didapati sabu-sabu seberat 1 gr. Sabu ini, ditemukan petugas di dalam pembalut wanita. "Saat tasnya dibuka, tiba-tiba barang buktinya jatuh," ujar Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi, Satuan Reserse Narkoba, Polres Malang Kota, Inspektur Satu Waluyo Laksono, Selasa (1/5/2012).

Saat tertangkap, warga Jalan Tawangsari Barat No. 19, RT 16, RW 4, Taman, Sidoarjo ini, menumpang mobil Toyota Avanza warna merah bernomor polisi W 1045 AE, bersama kekasihnya tersebut kekasihnya sendiri, merupakan warga Jalan Kelud No. 20 RT 1 RW 1, Desa Jagul, Ngancar, Kabupaten Kediri.

Waluyo menjelaskan, kedua tersangka mengaku membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp 1.550.000. Sabu-sabu ini, dibeli dari Aditya Kristian atau dikenal Andika, yang kini telah ditangkap bersama tersangka lainnya, yang diketahui bernama Rika.

Saat ini, pasangan kekasih itu, dijerat dengan Pasal 112 Undang -undang Nomor 35/2009, tentang narkotika dan obat-obatan terlarang. Mereka bisa di hukuman kurungan, maksimal selama 12 tahun.

 GO

BTemplates.com

Categories

Kamera CCTV Palembang

Popular Posts

Blog Archive