Langkah hukum untuk mengugat Pemprov DKI Jakarta akan benar-benar dilakukan warga jika hingga lima hari kedepan, atau hingga Kamis, 20 Januari 2012, banjir yang dituding warga akibat pelebaran lahan untuk latihan tembak Marinir, membuat penyempitan Kali Krukut masih terjadi.
Masyarakat yang tergabung dalam Forum Warga Korban Banjir Buatan, telah menyiapkan sejumlah materi gugatan. Strategi ini akan diserahkan sepenuhnya kepada jaringan advokasi pendamping warga, seperti LBH Jakarta, PBHI Jakarta, Walhi, dan organisasi lain.
Menurut Ketua RT 11, Sugiyono, gugatan akan benar-benar dilakukan, berdasarkan perjanjian tertulis antara warga dan Pemprov DKI Jakarta. Dalam perjanjian itu, Pemprov DKI akan menyelesaikan persoalan ini.
"Kita sudah fustasi dengan janji-janji. Dengan gugatan hukum, mereka (Pemprov DKI) akan berpikir," kata Sugiyono saat ditemui VIVAnews.com, saat menggelar kerja bakti, Minggu, 15 Januari 2012.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meneken kesepakatan pada 14 Desember 2011 lalu, yang menyatakan bahwa segala penyelesaian terkait normalisasi Kali Krukut akan selesai tanggal 20 Januari 2012.
Bila pada batas waktu yang sudah ditentukan belum juga selesai, maka pejabat terkait seperti, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PU DKI Jakarta, Tarjuki, dan Sekda DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, mengatakan akan mundur dari jabatannya.
"Masalah ini tidak main-main. Sesuai dengan janji mereka, bila tidak bisa akan mundur dari jabatannya," kata Sugiyono.
Saat melakukan penanaman 20 ribu bibit pohon di sekitar bantaran kali Ciliwung bersama Kopassus, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo tak berkomentar banyak menanggapi soal ini. Fauzi hanya mengatakan bahwa penyelesaian banjir di pemukiman warga Pondok Labu butuh waktu lama dan tidak bisa serta-merta.
Sidiq SH, pengacara publik LBH Jakarta, yang akan membantu warga Pondok Labu, Jakarta Selatan mengatakan, kajian untuk melakukan gugatan kepada Pemrov DKI Jakarta sedang dilakukan. Menurutnya, kontruksi hukum dalam kasus ini sudah jelas, bahwa ada perbuatan melawan hukum dan ada kerugian.
"Kontruksi hukum jelas. Ada perbuatan melawan hukum dan kerugian warga. Rumah warga yang terendam sekian bulan, dan kerusakan rumah warga," katanya.
Dijelaskan Sidiq, sebenarnya belum merencanakan sejauh itu untuk melakukan gugatan. Karena masih harus menunggu hasil audiensi di balaikota yang batas waktunya selesai pada 20 Januari 2012.
Sementara materi gugatan, selain ada upaya melawan hukum, ada juga perampasan hak asasi yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan itu.
"Menunggu sampai tanggal 20 Januari 2012. Kalau Kali Krukut tidak sesuai dengan fungsinya akan diambil langkah hukum," katanya.
Karena itu, untuk sekedar mengingatkan, LBH Jakarta akan mengirimkan somasi kepada Pemprov DKI Jakarta pada Senin, 16 Januari 2012 besok, agar melakukan kewajiban melakukan normalisasi.
Karena faktanya, Kali Krukut saat ini bukan dinormalisasi. Tapi turap yang ada hanya dimundurkan sejauh satu meter atau luas kali menjadi tiga meter. Padahal semula lebar kali mencapai enam meter.
"Ini karena Kementrian PU dan Pemrov DKI tidak serius menangani hal ini," katanya.
Perjalan Panjang
Setidaknya ada 120 rumah warga Pondok Labu yang sampai hari ini masih terendam. Banjir melanda pemukiman warga sejak Mei 2011 lalu, meski tidak telalu parah. Menjelang akhir tahun, saat musim hujan tiba, banjir mulai menjadi ancaman serius.
Pada akhir Oktober 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ikut angkat bicara dan meminta Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo segera mengatasi masalah banjir di Pondok Labu.
Saat banjir besar melanda kawasan itu, ada 239 kepala keluarga yang terpaksa mengungsi. Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan, banjir melanda rumah warga di RT 09,10,11,12,14, RW 3, Kelurahan Pondok Labu, Jakarta Selatan. Ketinggian banjir mencapai 3 meter.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, ikut menegaskan bahwa pemerintah sudah mengatasi banjir yang terjadi di Pondok Labu. Banjir disebabkan karena ada salah satu instansi yang menggali tanah, dan timbunannya terlalu banyak sehingga terkena badan sungai.
Korps Marinir melalui Komandan Korps Marinir, Mayjen TNI M Alfan Baharudin, telah mengklarifikasi tuduhan mengenai penyebab banjir di pemukiman warga yang berada tepat di belakang markas Marinir itu.
Pimpinan kesatuan militer itu justru menyesalkan sikap warga yang membangun tembok dan mempersempit sungai. Marinir bahkan pernah mencoba untuk membeli tanah warga, tapi harganya kelewat tinggi.
Diakui Alfan, bahwa Kompleks Marinir saat itu memang sedang membuat turap atau tanggul di sisi sungai Marinir. Posisi turap itu memang lebih tinggi dengan sisi di perumahan warga.
Tapi sikap warga yang kerap membuang sampah, meletakkan karung, dan bambu, untuk pelebaran lahan sangat disesalkan. Kegiatan ini membuat tanah di sisi Marinir menjadi terkikis, dan terpaksa dibuat turap. Karena itu, Marinir membantah sebabkan banjir di Pondok Labu.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, dan Menko Kesra, Agung Laksono, kemudian telah melihat langsung kondisi pemukiman warga yang terendam air banjir, pada Senin, 31 Oktober 2012.
Foke sendiri menambahkan bahwa, perlu pemahaman dan pengertian semua pihak dalam kasus ini. Foke mengakui ada masyarakat yang belum memahami rencana jangka panjang Pemprov DKI untuk mengatasi genangan dan banjir.
Fauzi Bowo berjanji akan mengembalikan fungsi sungai, memperluas badan air tadi. Jangka panjang akan dibuat waduk sebagai lokasi 'parkir air' di lokasi itu. Tempat penampungan air itu diharapkan bisa mengurangi genangan air yang mengenai kawasan penduduk.
Karena tidak pernah terealisasi, warga kemudian mendatangi Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka mengadukan adanya indikasi pelanggaran HAM karena sudah sembilan bulan terendam banjir.
Komnas HAM kemudian mengundang Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, dan Marinir, untuk menyelesaikan persolan ini. Gubernur diminta melakukan komunikasi dengan pimpinan Marinir, untuk melakukan dialog terkait dengan pembangunan lapangan tembak.
Tapi permintaan itu tidak pernah terealisasi. Bahkan Fauzi Bowo tidak pernah datang untuk memenuhi undangan Komnas HAM setelah empat kali diundang. Foke bahkan dituding tidak punya niat selesaikan banjir Pondok Labu.
Bukan tanpa usaha, Pemprov DKI melalui pemimpin wilayahnya telah melakukan pengerjaan fisik untuk mengatasi banjir ini. Normalisisasi Kali Krukut dengan menambah lebar badan kali dari sebelumnya empat meter menjadi enam meter. Kemudian pembangunan tanggul sepanjang 300 meter serta pembuatan waduk seluas 9.000 meter yang hingga kini masih terus berlangsung.
Kata Kepala Sarana dan Prasarana Kota Provinsi DKI Jakarta, Andi Baso, kebijakan yang diambil dalam menangani banjir ini adalah aksi nyata dari gubernur. Posko siaga didirikan 24 jam.
Dua alat berat juga diturunkan untuk memantau banjir. Pembongkaran gorong-gorong yang selama ini dituding menjadi penyebab banjir juga sudah dilakukan sebagai upaya penangan fisik banjir Pondok Labu.
Sayangnya, saat ini, debit air di Kali Krukut masih cukup tinggi sehingga beberapa rumah masih terllihat tergenang dengan ketinggian air mencapai 60 sentimeter.
Tapi usaha itu dianggap warga berjalan sangat lamban. Banjir masih terjadi dan bila hingga lima hari kedepan masih terdapat genangan, warga akan mengajukan gugatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
sumber: VIVAnews