Batam - Azmi bin Jasni (25) tidak dapat berkutik. Ia tertangkap basah saat akan melakukan aksi pencabulan kepada anak di bawah umur, sebut saja Bunga (10) warga ruli Kampung Damai, Sekupang, Batam, Sabtu (10/9/2011).
"Warga curiga setelah mendengar suara jeritan seorang anak yang tidak wajar," ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Hani Hidayat melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Feri Kuswanto kepada Haluan Kepri, kemarin.
Menurut Feri, suara jeritan korban bukan jeritan seperti anak biasa yang terjatuh atau sedang menahan sakit. Akan tetapi, kata Fery, jeritan korban terdengar pilu dan mengambarkan sedang ketakutan yang luar biasa.
Jadi begitu mendengar jeritan itu, jelasnya, warga langsung mencari sumber suara anak yang ketakutan itu. Dan saat mendapatkan sumber suara, katanya, warga langsung membuka pintu rumah tempat korban dan pelaku berada.
"Korban bersama keluarganya baru beberapa hari saja tinggal di ruli itu. Dan kebetulan, antara rumah pelaku dan rumah korban bersebelahan," ujar Feri. Dan yang paling menarik saat digerebek warga tersebut, katanya, muka korban bengkak. Ada suatu tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menampar beberapa kali muka korban agar tidak melawan dan bersuara.
"Untungnya pelaku belum melancarkan aksinya saat digerebek warga. Cuma korban terlihat ketakutan saat ditangkap bersama pelaku," ujarnya.
Feri mengatakan, masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dan sejauh ini, katanya, ia masih menyelidiki unsur pencabulannya. Jika terbukti bersalah, katanya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan junto pasal 08 UU Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.