Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan lima keputusan terkait penanganan letusan Gunung Merapi.
Berikut lima keputusan Presiden yang disampaikan di Kantor Presiden, Jumat (5/11/2010).
Berikut lima keputusan Presiden yang disampaikan di Kantor Presiden, Jumat (5/11/2010).
1. Kendali operasi tanggap darurat mulai hari ini satu komando berada di tangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dibantu Gubenur DI Yogyakarta, Gubernur Jawa Tengah, Pangdam IV Diponegoro, Kapolda Jateng, dan Kapolda DIY.
2. Unsur pemerintah pusat diajukan, dipimpin Menko Kesra, untuk memastikan agar bantuan dari pemerintah pusat bisa lebih cepat, tepat, dan terkoordiansi lebih baik.
3. TNI saat ini telah melakukan persiapan. Akan dikerahkan satu brigade penanggulangan bencana, dipimpin brigadir jenderal. Brigade ini terdiri dari batalyon kesehatan, batalyon semi-tempur untuk konstruksi, batalyon infantri, batalyon marinir, serta batalyon perbekalan dan angkutan. Brigade TNI tersebut bertugas membangun fasilitas rumah sakit lapangan, di samping mengaktifkan fasilitas semua rumah sakit yang ada di daerah itu, serta membangun dapur-dapur umum. Brigade juga memobilisasi angkutan untuk mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Koordinasi berada di bawah Kepala BNPB.
4. Polri dikerahkan dan menugaskan satuan tugas penanggulang bencana untuk mengatur lalu litas dan pengamaan kepada masyarakat. Satgas ini juga di bawah Kepala BNPB.
5. Presiden menugaskan Menko Kesra dibantu Gubernur DIY dan Gubernur Jateng serta para bupati daerah bersangkutan untuk membeli ternak para penduduk dengan harga pantas karena selama ini penduduk dinilai merasa berat meninggalkan rumahnya karena terbebani ternak mereka. Kalaupun ada yang membeli, harganya murah sekali.