Sampai saat ini tercatat ada tujuh pengusaha galian yang ijin usahanya masih berlaku di Lamongan. Lima pengusaha diantaranya mengajukan Surat Ijin Penambangan Daerah (SIPD) sejak dilimpahkannya kewenangan restribusi ijin usaha pertambangan bahan galian golongan C dari Pemerintah Provinsi kepada daerah (Lamongan) pada Oktober 2008 lalu.
Dari data Bagian Perekonomian Lamongan, lima pengusaha yang mengurus ijin sejak pelimpahan kewenangan tersebut semua jenis usahanya adalah dolomit. Yakni PT Edsu berlokasi di Desa Sendangharjo/Brondong, Sdr Sukendras di Desa Kemantren/Paciran, PT Wicaksono Sakti di Desa Kandangsemangkon/Paciran, Sdr Askin berlokasi di Desa Kandangsemangkon/Paciran dan M Choirul di Desa open/Mantup.
“Sejak Oktober tahun lalu ada pelimpahan usaha bahan galian golongan C dari Pemprov Jatim ke Pemkab Lamongan.
Hal itu terutama diatur dalam Perda nomor 14 tahun 2008 tentang Retribusi Ijin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Lamongan. Sejak diberlakukannya Perda tersebut, ada lima ijin usaha baru yang diajukan, “ terang Kabag Perekonomian Nurroso melalui Kabag Humas dan
Infokom Aris Wibawa.
Sementara sebelum era pemberlakuan Perda itu, ada 27 pengusaha galian yang mengajukan ijin melalui Pemprop Jatim. Dua SIPD diantaranya masih berlaku, yakni Wira Bumi Sejati dengan jenis usaha batu gamping di Kecamatan Babat dan Kedumpring dan Paulus Heruawan di Desa Banjarwati/Paciran. Nama terakhir, meski SIPDnya masih berlaku hingga 2011, sat ini sudah tidak lakukan produksi. Sedangkan 22 SIPD lainnya habis masa berlakunya dan tidak aktif, 2 SIPD melakukan perpanjangan serta 1 SIPD dalam proses perijinan.
Dilanjutkan Aris, usaha penambangan bahan galian golongan C di Lamongan tersebar di enam kecamatan. Yakni Kecamatan Paciran, Babat, Mantup, Solokuro, Kedungpring dan Brondong. Jenis usahanya mulai didominasi penggalian dolomit dan lainnya mulai dari galian trass, batu gamping, tanah uruk, phospat dan batu kapur.
Di Kantor Perijinan Lamongan, penerbitan SIPD adalah satu diantara 18 ijin usaha yang dilayani disana. Ada tiga jenis SIPD dan retribusi di Kantor Perijinan. Yakni SIPD Eksplorasi (penyelidikan dengan biaya Rp 500 ribu perhektarnya. Kemudian SIPD Eksploitasi (penambangan) dengan biaya Rp 250 ribu hingga Rp 4 juta perhektar dan SIPD Pengolahan/Pemurnian (pengolahan) dengan biaya Rp 1 juta. (arf, Humas Pemkab Lamongan)