- Rabu, September 14, 2011
- Administrator
- Berita
Akibat pengaruh gambar porno, SK (14) pelajar putus sekolah MTs di Dander ini tega menggagahi anak usia 6 tahun. Korban adalah PH (6), pelajar Desa Sumberagung Kecamatan Daner Bojonegoro.
Menurut Kapolsek Dander AKP. Pasuyanto, kejadian itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (13/09/2011). Pelaku melakukan pebuatannya saat keadaan rumah sepi.
SK membujuk korban dengan cara diajak bermain ayunan di belakang rumah. Namun setelah di belakang rumah, pelaku langsung membuka pakaian korban. Tak sampai melakukan persetubuhan, kejadian ini sudah diketahui oleh keluarga korban.
Mengetahui hal itu kemudian keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Dander. ”Kondisi rumah sepi karena orang tua pelaku sedang mengantar saudaranya ke rumah sakit akibat terkena musibah tertimpa kayu,” kata AKP. Pasuyanto, Rabu (14/9/2011).
Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat undang undang perlindunag anak nomor 23 tahun 2002 tentang memaksa, mempengaruhi anak untuk melakukan persetubuhan dan melakukan perbuatan cabul.
Untuk proses hukum leboh lanjut, SK dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan oleh Unit (PPA) Penyidik Perlindungan Anak. [uuk/but]