• Selasa, Agustus 16, 2011
  • Administrator
Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran - Pemerintah tenggatkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan di perusahaan harus keluar H-7 sebelum hari raya Idul Fitri berlangsung.



Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat ditemui usai pidato Kenegaraan Republik Indonesia, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2011).



Menurutnya, besaran THR yang diberikan sebuah perusahaan minimal adalah satu kali gaji yang diterima karyawan. "Gaji pokok untuk satu kali gaji," jelas Muhaimin.



Tunjangan Hari Raya (THR) Harus Cair Maksimal H-7

Menurutnya, perusahaan bisa saja dikategorikan tidak mampu dan tidak menyetorkan kewajibannya pada para karyawannya, namun untuk menutup hal tersebut dijadikan sebuah alasan dia mengungkapkan diperlukan laporan pada Kementerian Tenaga kerja.



"Jadi harus mengajukan bukti tidak mampu pada Dinas Tenaga Kerja," tandasnya.



Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memberikan dua cara penyelesaian bagi perusahaan yang kesulitan membayar dana tunjangan hari raya (THR).



Dua cara penyelesaian, yaitu diselesaikan melalui dinas tenaga kerja (disnaker) di daerah, dan diteruskan kepada Kemenakertrans jika tidak bisa diselesaikan di daerah.



"Pada prinsipnya perusahan tetap harus bayar THR pekerja. Kalau kesulitan boleh ditunda, tapi tidak bisa lepas dari kewajiban membayarnya," tegas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Minggu (7/8/2011).



Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.



[via - Okezone]

BTemplates.com

Categories

Kamera CCTV Palembang

Popular Posts

Blog Archive