• Jumat, Juni 10, 2011
  • Administrator
Microsoft Didenda 2,5 Triliun Rupiah Karena Kalah Banding
Ocimnet - Microsoft Didenda 2,5 Triliun Rupiah Karena Kalah Banding. Setelah mengajukan banding atas keputusan pengadilan sebelumnya, Microsoft kembali harus menelan pil pahit karena tetap divonis harus membayar denda sebesar 290 juta dolar (sekitar 2,5 triliun rupiah) atas tuduhan telah sengaja melanggar paten milik sebuah perusahaan Kanada bernama i4i. Paten yang dilanggar Microsoft berisi XML kustom yang dipakai dalam manipulasi teks di program Microsoft Word 2003 dan 2007.

Para hakim dalam kasus ini berarti meneruskan putusan yang telah dibuat pengadilan tingkat di bawahnya yang menyatakan Microsoft bersalah dan harus membayar denda. Selain itu permohonan keberatan Microsoft ini juga telah ditolak US Paten Trademark Office hingga akhirnya masuk ke Mahkamah Agung Amerika Serikat dan kembali kalah.

Microsoft, yang telah menyiapkan uang untuk mebayar denda tersebut, masih berharap agar putusan tersebut bisa dibantah dengan melakukan pendaftaran paten yang masih terkait masalah ini. Langkah ini diambil Microsoft untuk menyiapkan bantahan agar kasus seperti ini tidak lagi terjadi di masa mendatang. Sementara itu i4i mengatakan benar-benar senang karena gugatan peninjauan kembali ini ditolak pengadilan.

Via Techradar

BTemplates.com

Categories

Kamera CCTV Palembang

Popular Posts

Blog Archive