Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang menolak kehadiran auditor independen untuk memeriksa ulang rekening perwira Polri yang dicurigai bermasalah.

Menurut Edward, tidak ada undang-undang yang memerintahkan auditor independen memeriksa rekening perwira Polri.

"Kita berkaca pada undang-undang, tidak ada yang mengatur Polri untuk mendatangkan (auditor independen), membuat satgas di luar Polri," kata Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 20 Juli 2010.

Dia menambahkan, Polri tetap akan melakukan pemeriksaan kepada rekening-rekening yang dicurigai bermasalah sesuai dengan undang-undang yang telah ada.

Pemeriksaan oleh auditor independen, kata Edward, bisa dilakukan setelah ada perubahan undang-undang. "Kan DPR pembuat undang-undang, kalau nanti ada perubahan," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mendesak presiden segera membentuk tim auditor independen untuk melakukan pemeriksaan ulang rekening perwira Polri yang dicurigai.

Polri sendiri mengaku telah menerima 831 laporan hasil analisis (LHA) rekening dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari 831 LHA itu, Polri mengaku terdapat 23 rekening milik perwira Polri.

Polri menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap rekening-rekening itu. Hasilnya, 17 rekening perwira tidak bermasalah, alias tidak terkait tindak pidana.

Kemudian, dua rekening belum bisa disimpulkan karena masih dalam proses pembuktian, satu transaksi tidak bisa diproses karena pemilik rekening telah meninggal, satu rekening belum ditindaklanjuti karena pemilik rekening sedang mengikuti pemilihan bupati, dan dua rekening lainnya dinilai terkait tindak pidana.sumbeer

BTemplates.com

Categories

Kamera CCTV Palembang

Popular Posts

Blog Archive