Hari Raya Idul Fitri 1430 H tahun ini para pegawai Pemkab Lamongan mendapat jatah liburan lebaran selama enam hari. Jatah tersebut sudah termasuk libur hari Sabtu dan Minggu serta cuti bersama. Seperti disampaikan Kabag Humas dan Infokom Lamongan Aris Wibawa, para pegawai sudah bisa liburan lebaran mulai 18 September hingga 23 September mendatang.
Datakan olehnya, sebenarnya pelaksanaan hari libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1430 H hanya dua hari, yakni pada 21 dan 22 September. Namun ditambah dengan cuti bersama pada 18 dan 23 September serta libur rutin Sabtu dan Minggu, atau pada 19 dan 20 September, maka total liburan untuk pegawai adalah selama enam hari.
Meski sudah diberi jatah liburan, lanjut dia, bagi instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diharapkan masih buka dan memberikan layanan. Ini semata demi menjaga pelayanan kepada masyarakat.
“Seperti petugas di rumah sakit maupun puskesmas, pimpinan instansi bersangkutan hendaknya mengatur pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama agar masyarakat tetap mendapat pelayanan dengan baik. Sementara bagi lembaga pendidikan mengikuti ketentuan dari Departemen pendidikan Nasional dan Departemen Agama sesuai dengan ketentuan yang berlaku, “ kata dia.
“Bapak Bupati (Masfuk) juga mewanti-wanti bagi setiap karyawan untuk tidak coba-coba menambah jatah liburan. Karena Insya Allah libur selama enam hari itu sudah cukup untuk digunakan mengunjungi maupun bersilaturrahmi bersama keluarga. Jadi beliau tegaskan pada saat hari pertama masuk pada 24 September mendatang, jangan sampai ada yang ketahuan bolos kerja, “ papar Aris. arf, humas pemkab lamongan.