Untuk menghindari sengketa antar desa yang diakibatkan perselisihan batas desa, Pemkab Gresik akan memasang 30 pilar batas desa di kecamatan Ujungpangkah. Pemasangan pilar inilah yang disosialisasikan oleh Pemkab Gresik kepada Kades dan Tokoh Masayarakat dari 13 desa yang wilayah perbatasannya akan dipasang pilar.
Bertempat di Pendopo Kecamatan Ujungpangkah, Selasa (14/7) Sosialisasi Penegasan Batas desa di Wilayah Kecamatan Ujungpangkah ini berlangsung. Sosialisasi dihadiri oleh Asisten I, Arsadi, Kabag Administrasi Pemerintahan Mulyanto, Camat Ujungpangkah dan turut hadir sebagai Nara Sumber Kepala Seksi Material dan Topografi pada Topografi Daerah Militer V /Brawijaya Mayor CTP, Drs. Sunarto.
Dalam pesannya Arsadi, SH, mengatakan, penegasan batas wilayah ini untuk menghindari konflik horizontal, yang biasanya menyangkut hubungan antar desa. “dengan ketegasan batas wilayah ini, akan semakin memperkuat hak-hak desa dan masyarakatnya apabila ada potensi kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Arsadi juga mengatakan, setelah pemasangan pilar batas desa yang akan disaksikan oleh Pemerintah, masyarakat dan Seksi Material dan Topografi Daerah Militer V Brawijaya selanjutnya Pemkab akan mengupayakan Perda tentang batas desa tersebut.
Sementara Kabag Administrasi Pemerintahan, Mulyanto menjelaskan tentang pelaksanaan pemasangan pilar Batas desa. Menurut Mulyanto, Ada 13 desa yang sepanjang perbatasannya akan dipasang sebanyak 30 pilar yang telah ditentukan dalam titik pemasangannya. 30 pilar tersebut akan dipasang masing-masing, Perbatasan desa Pangkahwetan dan Pangkahkulon dipasang sebanyak 7 pilar.
Desa pangkah kulon dan gosari 1 pilar. Pangkahkulon dan Banyuurip 2 pilar. Banyuurip dan Gosari 1 pilar, Desa Banyuurip dan Ngimboh 1 pilar. Ngemboh dan Cangaan 2 pilar. Cangaan dan Gosari 1 pilar. Sekapuk dan Gosari 1 pilar. Kebonagung dan Gosari 1 pilar. Sekapuk dan Bolo 1 pilar. Kebonagung dan Bolo 1 pilar.
Bolo dan Ketapanglor 1 pilar, Bolo dan Glatik 1 pilarGlatik dan Tanjangawan 1 pilar. Ketapanglor dan Tanjangawan 2 pilar. Ketapanglor dan Karangrejo 2 pilar. Karangrejo dan Pangkahwetan 1 pilar. Karangrejo dan Kebonagung 1 pilar, Pangkahkulon dan Kebonagung 1 pilar, sepanjang perbatasannya. Pemasangan pilar ini akan dimuali pada 21 Juli 2009 dan akan berlangsung selama sebulan penuh, papar mantan Camat Balongpanggang Kepada Kabag Humas. (sdm, Humas Pemkab Gresik).