Seorang tenaga teknis dari SDN Sukorame, Suwito, batal menerima SK CPNS-nya karena meninggal dunia. Karena meninggal saat proses pembekersaan berjalan, maka formasi yang lowong tidak bisa diisi tenaga honorer lainnya. Sehinga dari 121 formasi CPNS 2008 dari jalur honorer, yang terisi 120 formasi.
Sementara penyerahan SK CPNS untuk formasi tahun 2008 pada Jum’at (2/4) diserahkan kepada 449 orang oleh Bupati Lamongan Masfuk di Pendopo Lokatantra setempat. Sejumlah 449 orang CPNS yang menerima SK tersebut merupakan CPNS dai jalur umum maupun honorer. Rinciannya, 329 orang dari jalur umum sedang 120 lainnya dari jalur honorer.
Hal tersebut seperti dilaporkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamongan Bambang Kustiono. Dikatakannya, sesuai dengan surat persetujuan dari MenPAN no : B/197.F/M.PAN/8/2008 tentang persetujuan prinsip tambahan formasi PNS Lamongan tahun 2008, Kabupaten Lamongan mendapat alokasi formasi PNS tambahan sebanyak 551 orang. Yakni 121 orang dari jalur honorer, 356 orang dari jalur umum dan 74 orang untuk pengangkatan Sekdes jadi PNS. “Untuk jalur umum, 252 untuk formasi guru, 62 formasi tenaga ksehatan dan 42 untuk formasi tenaga teknis, “ kata dia.
Dipaparkan Bambang Kustiono, pada tes CPNS jalur umum 10 Desember 2008 lalu diikuti sejumlah 10.414 peserta. Dari sejumlah peserta tersebut, hanya 329 peserta yang memenuhi syarat tes. Sementara 27 formasi lainnya kosong karena tidak ada pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan untuk formasi itu. “Sehingga total ada sejumlah 449 CPNS yang akan diterimakan SK-nya pada hari ini, “ ungkap dia.
Masfuk dalam sambutannya minta agar CPNS yang terima SK tersebut memanfaatkan secara baik kesempatan yang telah dibuka itu. Dituturkannya, pintu gerbang itu sekedar terbuka, sementara selanjutnya akan diapakan rumah dari gerbang itu terserah pelaku. “Pintu sudah dibuka, manfaatkan secara baik, taati aturan. Apakah nanti anda akan ikut arus atau berkarya dengan demi masyarakat, itu anda sendiri yang tentukan. Apakah nanti anda akan ikut arus dengan cukup duduk dan terima perintah saja, itu berarti ndeso namanya. Anda sendirilah yang akan tentukan karir anda di kehidupan mendatang, ujar dia.
Dia juga mewanti-wanti CPNS tersebut agar tidak coba-coba untuk langgar aturan. Karena jika sudah lakukan pelanggaran berat, tidak ampun untuk pelanggaran tersebut. “Saya tidak suka PNS yang tidak miliki sikap optimis. Kalau abdi Negara ysaja tdak optimis, bagaimana dengan masyarakat lainnya. Konsentrasi dengan profesi anda sekarang. Karena masyarakat menunggu karya anda, “ nasehat dia.
SK CPNS yang diterimakan Masfuk itu diserahkan secara simbolis pada 10 CPNS. Selagi masih menyandang status CPNS, mereka belum akan menerima 100 persen gaji, melainkan 80 persen gaji. Untuk bisa menjadi PNS penuh, mereka harus lulus terlebih dahulu dari latihan prajabatan. Misalnya untuk CPNS lulusan SMA golongan IIa dengan masa kerja 5 tahun 4 bulan, mereka akan menerima 80 persen dari nilai gaji Rp 1.220.000 yakni Rp 976.480. Sedang untuk CPNS lulusan S1 golongan IIIa dengan ,asa kerja 0 tahun, akan menerima 80 persen dari nilai gaji Rp 1.243.000 yakni Rp 994.400.