1. The House of Lies 

7 Ilustrasi Gambar Neraka Yang Aneh


Dalam agama Persia kuno Zoroastrianisme, jiwa setelah kematian pertama menyeberangi jembatan dan bertemu seorang wanita muda yang mewakili personifikasi dari tindakan mereka dalam kehidupan. Jika orang yang meninggal telah menyebabkan kehidupan yang baik, dia terlihat cantik, sedangkan untuk orang berdosa dia mengerikan. Tidak bisa lebih baik bagi mereka, baik: orang-orang berdosa kemudian dilemparkan ke dalam House of Lies, di mana para terkutuk terus makan 'makanan busuk. "Ini termasuk mayat, makanan busuk dan beberapa yang agak enak cairan tubuh. Ini juga gelap, bau, dan tidak peduli bagaimana ramai itu, penduduknya pikir mereka sendirian. 

2. Irkalla 

7 Ilustrasi Gambar Neraka Yang Aneh


Menurut mitologi Babilonia Untuk mencapai neraka , lintasan pertama harus melalui tujuh gerbang, penjaga gerbang di suap masing-masing dengan sepotong pakaian atau perhiasan. Persis mengapa mereka begitu bersemangat untuk mendapatkan sedikit teka-teki, karena di dalamnya adalah hamparan gelap, suram di mana setiap orang dipaksa untuk makan dan minum debu saja, dan tidak banyak lagi yang harus dilakukan. Juga, semua orang di sana memakai bulu untuk beberapa alasan. Hal yang paling menyedihkan tentang neraka Babel, meskipun, bahwa itu tidak benar-benar hukuman atas kesalahan yang besar - dengan pengecualian beberapa pahlawan, semua orang harus pergi ke sana. 

3. Helheim 

7 Ilustrasi Gambar Neraka Yang Aneh


Ini adalah tujuan akhir bagi Viking yang mengalami nasib sial untuk tidak mati suatu kematian mulia. Tidak seperti versi paling modern dari Neraka, Helheim sangat dingin. Pintu masuk dijaga oleh anjing bermata empat, berlumuran darah bernama Garmr, dan beberapa catatan seluruh tempat itu diawasi oleh seekor elang raksasa yang disebut 'corps-eater(pemakan mayat)' yang sayapnya dapat menciptakan angin sedingin es. Seolah-olah itu belum cukup buruk, Viking yang perbuatannya sangat buruk pergi ke sebuah daerah di bawah Helheim disebut Niflhel, yang bahkan lebih gelap dan dingin 

4. Avici, or the Hell of No Interval

7 Ilustrasi Gambar Neraka Yang Aneh


Jika Anda seorang pengikut ajaran Buddha Tanah Murni, ini adalah tempat yang terburuk dari neraka Buddha yang bisa anda masuki Ini sangat buruk. sehingga, Anda hanya bisa sampai di sini jika melakukan lima 'dosa besar': pada dasarnya, Anda telah membunuh seseorang yang sangat suci, seperti, orang tua Anda sendiri. tempat ini dikelilingi oleh dinding besi, tambahan ular besi, dan anjing besi yang bernapas api. Penghuni neraka ini sebenarnya bisa mati di sana, tetapi terlahir kembali ke dalam neraka yang sama, yang mana sedikit mengecewakan. 

5. Narak 

7 Ilustrasi Gambar Neraka Yang Aneh


Menurut kitab Hindu, neraka ini dibagi menjadi setidaknya dua puluh lima bagian sesuai dengan perbuatan dosanya. Untuk mendapatkan gagasan tentang apa yang terjadi di masing-masing tempat, salah satu alam neraka ini disebut 'Diarrhea,' dan 'Forest of Sword Blades'. Dalam beberapa versi dari neraka Hindu, penderita sebenarnya entah dipaksa untuk melakukan hukuman mereka sendiri, seperti naik-turun pohon-pohon berduri yang robek berkeping-keping. 

6. Kasyrgan 

7 Ilustrasi Gambar Neraka Yang Aneh


Dalam shamanisme Mongolia, jiwa meninggal dinilai sebelum Erkil Khan, pangeran neraka. Jika perbuatan buruk mereka lebih banyak daripada perbuatan baik, mereka dikirim ke neraka yang dikenal sebagai Kasyrgan, di mana mereka direbus dalam aspal hitam di dalam kuali raksasa. Orang yang paling berdosa yang terjebak di sana selamanya, tetapi orang yang telah melakukan setidaknya beberapa perbuatan baik dalam hidup mungkin meningkat secara bertahap menuju permukaan tar, sampai mahkota kepalanya mencapai permukaan. Orang-orang di surga yang mendapatkan keuntungan dari perbuatan baik dalam hidup, maka dapat mengirim semangat khusus untuk memahami orang berdosa oleh rambut, dan menariknya ke arah surga. 

7. Black Thread Hell 


7 Ilustrasi Gambar Neraka Yang Aneh



Dalam agama Buddha Tibet, 'Black Thread Hell' diberikan untuk orang yang suka memfitnah, pembohong dan orang-orang yang menganiaya orang tua mereka. Orang-orang berdosa yang ditandai dengan garis-garis hitam, dan kemudian dipotong sepanjang garis-garis dengan gergaji terbakar. Tetapi jika Anda berdosa dengan cara yang berbeda, jangan khawatir! Buku neraka ini ditampilkan dalam menggambarkan total enam belas neraka, delapan versi 'dingin' dan delapan versi lain yang memiliki nama juga keterangan, seperti 'Crushing Hell' (hukuman karena kekejaman terhadap hewan) dan 'Loud Screaming Hell' (hukuman untuk pencurian). 
  • Rabu, November 02, 2011
  • Administrator
contoh faviconFavicon di blog wordpress.org bisa dibuat secara manual atau menggunakan plugin. Saya sendiri sudah menggunakan kedua cara tersebut. Cara manual saya gunakan dalam membuat favicon di Blogotainmen, adapun cara plugin saya gunakan di blog ini. Di bawah ini kedua cara tersebut.

Cara Memasang Favicon dengan Plugin cbnet Favicon

1. Pada fitur Plugins, klik Add New
2. Ketik cbnet favicon di kolom search plugins
3. Klik Install, lalu Install Now.
4. Klik Active Plugin untuk mengaktifkannya.
5. Pada fitur Settings, klik cbnet favicon.
cbnet favicon setting
6. Akan muncul tampilan untuk memilih favicon, yaitu favicon yang tersedia, favicon dari komputer Anda, dan favicon dari URL. Anda bisa memilih salah satunya.
7. Setelah itu klik tombol Save.
8. Favicon akan muncul di browser.

Cara Manual Memasang Favicon

Tahapannya terdiri dari 3 langkah: membuat favicon dengan menggunakan situs pembuat favicon, upload favicon ke blog, dan edit header.php untuk memasukkan link favicon.
Membuat favicon
1. Kunjungi situs html-kit.com.
2. Klik browse untuk memilih foto, gambar, atau logo yang hendak Anda jadikan favicon. Selanjutnya klik Generate Favicon.ico.
3. Contoh hasilnya seperti ini. Lalu klik Download Favicon Package dan simpan di komputer Anda.
download favicon package
4. Karena berbentuk WinZip, ekstrak gambar favicon (tipe gif) lalu simpan.
extract favicon
Upload favicon ke blog
1. Login ke wordpress.org Anda
2. Pada fitur Media, klik Add New.
3. Klik Browse dan pilih favicon yang sudah diekstrak tadi. Lalu klik Upload.
upload favicon
4. Akan muncul tampilan Media Library, lalu klik edit gambar favicon yang telah diupload tadi.
media library
4. Copy Link URL dari favicon tersebut. Simpan di notepad atau MS words.
link url favicon
Memasang favicon di header.php
1. Pada fitur Appearance, klik Editor.
2. Klik header.php.
3. Masukkan kode berikut di atas . Ganti huruf yang berwarna biru dengan link favicon Anda.
http://wwwblogodolar.com/wp-content/uploads/2010/03/animated_favicon1.gif” >
Untuk lebih jelasnya, silakan lihat screen shoot di bawah ini.
insert favicon
4. Klik Update File.
5. Buka blog Anda. Favicon akan terlihat di browser Anda.
  • Rabu, November 02, 2011
  • Administrator
Pernikahan Kim Kardashian Hanya Berumur 72 Hari?
Pernikahan Kim Kardashian dan Kris Humphries memang baru berumur 72 hari. Mereka berdua menikah pada tanggal 20 Agustus lalu. Sayangnya, di umur yang masih sangat pendek ini pernikahan mereka kabarnya sedang dilanda masalah. Ada yang bilang kalau Kim sekarang mengajukan gugatan cerai atas suaminya.

"Dia [Kim] ingin kisah indah seperti dalam dongeng dan sekarang dia terjebak di dalamnya. Dia merasa tekanan dari acara televisi bukanlah sesuatu yang bisa mereka hadapi," ujar seorang sumber seperti diberitakan Contact Music. Kabarnya, Kim Kardashian baru saja menyewa pengacara selebriti, Laura Wasser, untuk menangani masalah perceraian ini. Seperti biasa, perbedaan yang tidak bisa lagu disatukan bakal menjadi alasan perceraian ini.

Pengajuan gugatan cerai ini terjadi hanya beberapa minggu setelah munculnya spekulasi bahwa pernikahan mereka retak. Saat itu ada yang mengatakan kalau tinggal di New York bersama Kourtney adalah salah satu penyebabnya.

Kim Kardashian sendiri sempat menghadiri pesta Halloween mengenakan kostum Poison Ivy akhir pekan lalu. Saat itu Kim hanya mengangkat alis saat People Magazine menanyakan kenapa Kris Humphries tak ikut hadir. Konon Kris saat itu sedang berada di Australia. Kabar yang sama juga menyebutkan kalau tanggal 31 Oktober disebut sebagai tanggal perceraian dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan.

Kalau kabar ini benar maka ini adalah perceraian kedua Kim Kardashian setelah ia memutuskan pisah dari Damon Thomas tahun 2004 lalu.
  • Rabu, November 02, 2011
  • Administrator
Pulau Komodo (foto: Koran SI)
MUSEUM Rekor Dunia Indonesia (MURI) memberikan penghargaan pemecahan rekor untuk kategori layanan singkat (SMS) massal Vote Komodo di Makassar

“Pada tanggal 30 Oktober, 100 ribu orang serentak mengirim SMS Komodo ke 9818,” ungkap Media Officer HM. Jusuf Kalla (Duta Komodo), Husain Abdullah, seperti dikutip dalam keterangan yang diterima okezone, Selasa (1/11/2011).

Sebagai bangsa Indonesia, menurutnya  semua kalangan seharusnya bangga dengan solidaritas tinggi yang ditunjukkan oleh sikap rakyat Indonesia. “Saat kita semua membutuhkan kebersamaan untuk meraih kebanggaan tingkat dunia melalui Pulau Komodo,” paparnya.

Husain menambahkan, setelah JK ditunjuk sebagai Duta Komodo dan bergerak untuk pemenangan Pulau Komodo, maka seluruh komponen bangsa juga bergerak..

“Hal itu karena JK mampu meyakinkan rakyat bahwa kalau Komodo menang, maka akan meningkatkan kunjungan wisatawa ke NTT yang pasti berdampak terhadap kesejahteraan masyarakatnya,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Husain, tidak hanya itu, JK juga berhasil meyakinkan provider agar tarif SMS menjadi Rp1.

“Dengan menyakinkan provider agar tarif SMS menjadi Rp1 ini, sehingga berhasil menarik empati masyarakat dan memobilisasi masyarakat secara massive untuk memberikan dukungan kepada komodo melalui dukungan sms dan imel,” tuturnya.

“Dengan menggunakan branding ‘Komodo The Real Wonder of The World’ kami maksudkan untuk menjelaskan kalau Pulau Komodo memang sudah nyata menjadi keajaiban dunia. Dalam mempromosikan branding baru tersebut kami menggandeng Hermawan Kartajaya, pakar pemasaran,” paparnya.

 Selain Kemenparekraf, dukungan juga dilakukan oleh P2Komodo, melalui "Vote for Komodo" lewat SMS dengan biaya Rp1.
  • Rabu, November 02, 2011
  • Administrator



Lidah yang ditumbuhi bulu atau rambut. Simak Penyebab dan Pengobatannya.

Bulu atau rambut halus hampir tumbuh di seluruh bagian tubuh kita, kecuali mata, mulut, telapak tangan dan kaki, serta kuku. Tapi bulu pun bisa tumbuh di permukaan lidah.

Sindrom lidah berbulu (Hairy Tongue Syndrome) atau lingua villosa nigra adalah suatu kondisi dimana ada pertumbuhan papila filiform (bagian menonjol pada selaput yang berlendir di bagian atas lidah) berlebih pada permukaan dorsal lidah.

Lidah berbulu adalah salah satu istilah yang tidak tepat dalam dunia kedokteran gigi. Lidah berbulu tidak benar-benar menyiratkan adanya bulu atau rambut di lidah.

Permukaan dorsal lidah yang sehat adalah tampak lunak dan lembut. Papila yang tumbuh biasanya hilang dalam interval waktu yang teratur. Namun, kadang-kadang papila ini cenderung tumbuh tapi tidak mau menghilang, dan muncul membentuk alur pada permukaan lidah. Alur ini sering menimbulkan noda akibat terkontaminasi bakteri atau kegiatan lain yang membuat warna lidah menjadi hitam.

Namun, lidah berbulu juga dapat muncul berwarna cokelat, putih, hijau, merah muda, atau salah satu dari berbagai corak tergantung pada etiologi spesifik dan faktor sekunder, misalnya penggunaan obat kumur berwarna, permen karet, atau permen nafas.

Tidak diketahui pasti apa yang menyebabkan sindrom lidah berbulu. Tapi diduga ada beberapa penyebabnya seperti:

1. Makan permen terlalu banyak dapat menyebabkan stagnasi penumpukan papila filiform
2. Penggunaan obat kumur yang mengandung peroksida secara berlebihan yang menyebabkan alergi
3. Mengonsumsi antibiotik untuk jangka waktu lama
4. Perokok berat juga bisa terkena sindrom lidah berbulu. Hal ini dikaitkan dengan kondisi mulut yang buruk.
5. Pada kasus tertentu, dalam kondisi demam walaupun memiliki kebersihan mulut yang baik, seseorang bisa juga terkena sindrom lidah berbulu.

Seperti dilansir dari Buzzle dan Emedicine, Selasa (6/4/2010), gejala yang paling jelas dari lidah berbulu adalah adanya helai panjang papila pada permukaan dorsal lidah. Hal ini mungkin menjengkelkan jika papila yang tumbuh terinfeksi, maka dapat menyebabkan rasa sakit dan ulserasi atau pembengkakan.

Jika bakteri menginfeksi papila ini, maka terjadi perubahan warna lidah yang membuat lidah tampak berwarna hitam. Kondisi ini juga sering disertai dengan bau mulut. Orang mungkin juga mengeluhkan sensasi rasa abnormal di mulut.

Kemungkinan akumulasi makanan pada permukaan lidah, selanjutnya akan meningkatkan risiko infeksi pada daerah ini. Dalam kasus yang jarang terjadi, jika papila tumbuh menjadi sangat panjang, maka dapat menyebabkan rasa tersedak di tenggorokan. Panjang papila normal biasanya 1 mm, tetapi pada lidah berbulu papila bisa tumbuh hingga lebih dari 15 mm.

Prevalensi lidah berbulu sangat beragam, mulai dari 8,3 persen pada anak-anak dan orang dewasa muda, hingga 57 persen pada orang-orang yang kecanduan narkoba.

Frekuensi lidah berbulu lebih besar terjadi pada laki-laki, orang yang menggunakan tembakau, peminum berat kopi dan teh, pasien terinfeksi HIV, dan penggunaan narkoba suntikan.

Pengobatan lidah berbulu tergantung pada penyebab yang mendasarinya. Antara lain sebagai berikut:

1. Jika memiliki kebersihan mulut yang sangat buruk maka dianjurkan untuk berkonsultasi dengan dokter gigi, sehingga dapat didiagnosis dan diobati sejak awal.

2. Jika penyebabnya adalah demam dan mengalami infeksi sistemik, minum antibiotik untuk kondisi tersebut tidak hanya akan mengatasi gangguan sistemik tetapi juga akan membantu dalam menyembuhkan lidah berbulu.

3. Mengonsumsi vitamin A, jika disebabkan karena kekurangan vitamin A.

4. Namun, jika kondisi ini ringan dan tanpa gejala maka yang terbaik adalah melakukan perawatan gigi, seperti menggunakan pembersih lidah dan menggosok permukaan dorsal lidah sesering mungkin sehingga mencegah akumulasi partikel makanan dan bakteri di wilayah ini.

5. Menghindari beberapa faktor predisposisi yang dapat menyebabkan kondisi ini, seperti merokok, mengunyah tembakau, mengisap permen untuk jangka waktu lama, dan lainnya. (Detik.com)
  • Rabu, November 02, 2011
  • Administrator
Deby (15), putra bungsu Rd. Zahabi yang notabene adalah anggota DPRD Batanghari mengalami peristiwa aneh dalam hidupnya pada bulan Ramadhan 1432 H atau tepatnya pada hari Rabu dini hari, tanggal 10/8 lalu.
Remaja tanggung itu menyaksikan sebuah sebuah sajadah melayang terbang di dalam Masjid Kashful Iman Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muaro Tembesi Kabupaten Batanghari. Sajadah itu tidak hanya terbang, bahkan sempat berdiri seperti layaknya orang sholat.

Menurut penuturan Deby, peristiwa ganjil itu terjadi pada, Rabu (10/8) sekitar pukul 03.00 WIB di Masjid Khasful Iman. Kejadian bermula saat dirinya bersama temanya tidur di dalam bangunan masjid setelah melakukan Tadarusan.

"Ketika itu saya tengah tertidur di dekat mimbar imam. Satu orang teman tidur di mimbar sementara yang lainnya di bagian tengah mesjid. Saya merasakan ada yang menarik sajadah dari tangan saya," tutur remaja itu, di Muaro Tembesi, Batanghari, Jambi.

Merasa ada yang menarik, dirinya pun terbangun dan betapa terkejutnya dia ketika melihat sajadah yang sebelumnya ia gunakan tiba-tiba terbang di dalam ruang masjid tersebut.

"Saya kaget karna sajadah tersebut bisa berdiri dan terbang ke atas seperti ada yang memegang tapi tidak kelihatan. Saya kaget dan langsung teriak sambil membangunkan teman-teman lainnya," ungkapnya.

Teriakannya pun didengar oleh rekan-rekannya.al-hasil, mereka pun terbangun dari tidur. Keadaan semakin hiruk ketika semuanya melihat kalau ada sajadah terbang sambil lari keluar masjid seraya berteriak ada sajadah terbang..

"Ada sajadah terbang, ada sajadah terbang," ucap Deby menirukan ucapan rekan-rekannya.

Dalam situasi panik, Deby sempat mengabadikan peristiwa aneh itu. Ia mengambil handphone (HP) dalam saku celananya dan langsung mengambil gambar. Tidak lama setelah itu, barulah warga datang untuk menyaksikan peristiwa aneh itu.

Menurut Deby, anehnya lagi, sajadah masih tetap berdiri di lantai seperti sedia kala meskipun warga sudah ramai ke dalam masjid. Bahkan satu dari mereka memberanikan diri untuk memegang sajadah seraya menyebut asma Allah.

"Setelah di pegang dan dibacakan asma Allah oleh Pak Kurniawan, sajadah itu akhirnya jatuh ke lantai," kata dia.

Menanggapi peristiwa unik itu, seorang Imam Masjid Kashful Iman bernama Turkish mengatakan, bahwa peristiwa tersebut merupakan peringatan yang dilakukan oleh Jin Muslim penunggu mesjid.

Menurutnya lagi, peristiwa itu ada dua perkara yang dapat diambil hikmahnya. Pertama, Masjid adalah tempat ibadah, siapa yang masuk ke dalamnya harus dalam keadaan suci dan berwudhu. Terkadang ada jamaah yang tidak sadar, dari rumah hendak sholat dan sudah berwudhu, namun dalam perjalanan tersentuh atau terpijak kotoran, dan itu sudah mengotori mesjid.

Kemudian yang kedua, bagi jamaah, tidak dilarang tidur di mesjid namun ada peraturannya. Tidak boleh tidur di areal mimbar karena mimbar adalah tempat imam serta tidur berlawanan dengan arah kiblat.

Dia juga memperkirakan, berdirinya sajadah tersebut hingga terbang turun naik, disebabkan Jin dimaksud tersebut marah dengan mereka yang tidur.

"Jin tersebut marah, karna tempat sholatnya di areal mimbar ada yang tidur. Kemudian, sajadah dipakai untuk selimut. Itu tidak boleh," tambahnya.

Turkish berharap, semoga peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya umat Muslim, untuk dapat menjadikan masjid sebagai tempat ibadah, dan menghormati tata aturan yang berlaku di dalam masjid.
  • Rabu, November 02, 2011
  • Administrator
ELBARAKA KALIGRAFI ( pengrajin kaligrafi jarum dan benang )


Karena bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari seni, maka kita akan meninjau lebih dahulu definisi seni, sebagai proses pendahuluan untuk memahami fakta (fahmul waqi’) yang menjadi objek penerapan hukum.

Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13).

Adapun seni musik (instrumental art) adalah seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat-alat musik tersebut. Seni musik membahas antara lain cara memainkan instrumen musik, cara membuat not, dan studi bermacam-macam aliran musik. Seni musik ini bentuknya dapat berdiri sendiri sebagai seni instrumentalia (tanpa vokal) dan dapat juga disatukan dengan seni vokal.

Seni instrumentalia, seperti telah dijelaskan di muka, adalah seni yang diperdengarkan melalui media alat-alat musik. Sedang seni vokal, adalah seni yang diungkapkan dengan cara melagukan syair melalui perantaraan oral (suara saja) tanpa iringan instrumen musik.

Seni vokal tersebut dapat digabungkan dengan alat-alat musik tunggal (gitar, biola, piano, dan lain-lain) atau dengan alat-alat musik majemuk seperti band, orkes simfoni, karawitan, dan sebagainya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13-14).
Bahwa hukum menyanyi dan bermain musik bukan hukum yang disepakati oleh para fuqaha, melainkan hukum yang termasuk dalam masalah khilafiyah. Jadi para ulama mempunyai pendapat berbeda-beda dalam masalah ini (Syaikh Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, hal. 41-42; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96; Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 21-25; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 3).

Karena itu, boleh jadi pendirian penulis dalam tulisan ini akan berbeda dengan pendapat sebagian fuqaha atau ulama lainnya. Pendapat-pendapat Islami seputar musik dan menyanyi yang berbeda dengan pendapat penulis, tetap penulis hormati.

Hukum Melantunkan Nyanyian (al-Ghina’ / at-Taghanni)

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (al-ghina’ / at-taghanni). Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut sebagian dalil masing-masing, seperti diuraikan oleh al-Ustadz Muhammad al-Marzuq Bin Abdul Mu’min al-Fallaty mengemukakan dalam kitabnya Saiful Qathi’i lin-Niza’ bab Fi Bayani Tahrimi al-Ghina’ wa Tahrim Istima’ Lahu juga oleh Dr. Abdurrahman al-Baghdadi dalam bukunya Seni dalam Pandangan Islam (hal. 27-38), dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki dalam Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas (hal. 97-101):

Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian:

a. Berdasarkan firman Allah:

“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Qs. Luqmân [31]: 6)

Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.

Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah Qs. an-Najm [53]: 59-61; dan Qs. al-Isrâ’ [17]: 64 (Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 20-22).

b. Hadits Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” [HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590].

c. Hadits Aisyah ra Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih].

d. Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda:

“Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf].

e. Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah Saw bersabda:

“Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya.].

f. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).”

Dalil-Dalil yang Menghalalkan Nyanyian:

a. Firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87).

b. Hadits dari Nafi’ ra, katanya:

Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw.” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi].

c. Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata:

Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: “Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi Saw bersabda:

“Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra].

d. Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda:

“Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.” [HR. Bukhari].

e. Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata:

“Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)” [HR. Muslim, juz II, hal. 485].

Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi Saw ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh (penghapusan hukum), meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (Imam asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul, hal. 275).

Karena itu, jika ada dua kelompok dalil hadits yang nampak bertentangan, maka sikap yang lebih tepat adalah melakukan kompromi (jama’) di antara keduanya, bukan menolak salah satunya. Jadi kedua dalil yang nampak bertentangan itu semuanya diamalkan dan diberi pengertian yang memungkinkan sesuai proporsinya. Itu lebih baik daripada melakukan tarjih, yakni menguatkan salah satunya dengan menolak yang lainnya. Dalam hal ini Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah menetapkan kaidah ushul fiqih:

Al-‘amal bi ad-dalilaini —walaw min wajhin— awlâ min ihmali ahadihima “Mengamalkan dua dalil —walau pun hanya dari satu segi pengertian— lebih utama daripada meninggalkan salah satunya.” (Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, hal. 390).

Prinsip yang demikian itu dikarenakan pada dasarnya suatu dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan (tak diamalkan). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan:

Al-ashlu fi ad-dalil al-i’mal lâ al-ihmal “Pada dasarnya dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz 1, hal. 239).

Atas dasar itu, kedua dalil yang seolah bertentangan di atas dapat dipahami sebagai berikut : bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalil yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan syara’, seperti pada hari raya. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara muqayyad (ada batasan atau kriterianya) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 63-64; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 102-103).

Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya. Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103).

Hukum Mendengarkan Nyanyian (Sama’ al-Ghina’)

Hukum menyanyi tidak dapat disamakan dengan hukum mendengarkan nyanyian. Sebab memang ada perbedaan antara melantunkan lagu (at-taghanni bi al-ghina’) dengan mendengar lagu (sama’ al-ghina’). Hukum melantunkan lagu termasuk dalam hukum af-‘âl (perbuatan) yang hukum asalnya wajib terikat dengan hukum syara’ (at-taqayyud bi al-hukm asy-syar’i). Sedangkan mendengarkan lagu, termasuk dalam hukum af-‘âl jibiliyah, yang hukum asalnya mubah. Af-‘âl jibiliyyah adalah perbuatan-perbuatan alamiah manusia, yang muncul dari penciptaan manusia, seperti berjalan, duduk, tidur, menggerakkan kaki, menggerakkan tangan, makan, minum, melihat, membaui, mendengar, dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan yang tergolong kepada af-‘âl jibiliyyah ini hukum asalnya adalah mubah, kecuali adfa dalil yang mengharamkan. Kaidah syariah menetapkan:

Al-ashlu fi al-af’âl al-jibiliyah al-ibahah “Hukum asal perbuatan-perbuatan jibiliyyah, adalah mubah.” (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96).

Maka dari itu, melihat —sebagai perbuatan jibiliyyah— hukum asalnya adalah boleh (ibahah). Jadi, melihat apa saja adalah boleh, apakah melihat gunung, pohon, batu, kerikil, mobil, dan seterusnya. Masing-masing ini tidak memerlukan dalil khusus untuk membolehkannya, sebab melihat itu sendiri adalah boleh menurut syara’. Hanya saja jika ada dalil khusus yang mengaramkan melihat sesuatu, misalnya melihat aurat wanita, maka pada saat itu melihat hukumnya haram.

Demikian pula mendengar. Perbuatan mendengar termasuk perbuatan jibiliyyah, sehingga hukum asalnya adalah boleh. Mendengar suara apa saja boleh, apakah suara gemericik air, suara halilintar, suara binatang, juga suara manusia termasuk di dalamnya nyanyian. Hanya saja di sini ada sedikit catatan. Jika suara yang terdengar berisi suatu aktivitas maksiat, maka meskipun mendengarnya mubah, ada kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, dan tidak boleh mendiamkannya. Misalnya kita mendengar seseorang mengatakan, “Saya akan membunuh si Fulan!” Membunuh memang haram. Tapi perbuatan kita mendengar perkataan orang tadi, sebenarnya adalah mubah, tidak haram. Hanya saja kita berkewajiban melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap orang tersebut dan kita diharamkan mendiamkannya.

Demikian pula hukum mendengar nyanyian. Sekedar mendengarkan nyanyian adalah mubah, bagaimanapun juga nyanyian itu. Sebab mendengar adalah perbuatan jibiliyyah yang hukum asalnya mubah. Tetapi jika isi atau syair nyanyian itu mengandung kemungkaran, kita tidak dibolehkan berdiam diri dan wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Nabi Saw bersabda:

“Siapa saja di antara kalian melihat kemungkaran, ubahlah kemungkaran itu dengan tangannya (kekuatan fisik). Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya (ucapannya). Jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya (dengan tidak meridhai). Dan itu adalah selemah-lemah iman.” [HR. Imam Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ibnu Majah].

Hukum Mendengar Nyanyian Secara Interaktif (Istima’ al-Ghina’)

Penjelasan sebelumnya adalah hukum mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’). Ada hukum lain, yaitu mendengarkan nyanyian secara interaktif (istima’ li al-ghina’). Dalam bahasa Arab, ada perbedaan antara mendengar (as-sama’) dengan mendengar-interaktif (istima’). Mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah sekedar mendengar, tanpa ada interaksi misalnya ikut hadir dalam proses menyanyinya seseorang. Sedangkan istima’ li al-ghina’, adalah lebih dari sekedar mendengar, yaitu ada tambahannya berupa interaksi dengan penyanyi, yaitu duduk bersama sang penyanyi, berada dalam satu forum, berdiam di sana, dan kemudian mendengarkan nyanyian sang penyanyi (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Jadi kalau mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah perbuatan jibiliyyah, sedang mendengar-menghadiri nyanyian (istima’ al-ghina’) bukan perbuatan jibiliyyah.

Jika seseorang mendengarkan nyanyian secara interaktif, dan nyanyian serta kondisi yang melingkupinya sama sekali tidak mengandung unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka orang itu boleh mendengarkan nyanyian tersebut.

Adapun jika seseorang mendengar nyanyian secara interaktif (istima’ al-ghina’) dan nyanyiannya adalah nyanyian haram, atau kondisi yang melingkupinya haram (misalnya ada ikhthilat) karena disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, maka aktivitasnya itu adalah haram (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Allah SWT berfirman:

“Maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan yang lainnya.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 140).

“…Maka janganlah kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi peringatan.” (Qs. al-An’âm [6]: 68).

Hukum Memainkan Alat Musik

Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw:

“Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).

Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan.

Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul Hadits, Imam an-Nawawi dalam Al-Irsyad, Imam Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul Hadits, Imam Ibnu Hajar dalam Taghliqul Ta’liq, as-Sakhawy dalam Fathul Mugits, ash-Shan’ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar juga Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim dan masih banyak lagi. Akan tetapi Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-Mufrad setuju dengan pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’ (Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Dha’if al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16).

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, hal. 59 mengatakan:

“Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 57).

Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.

Hukum Mendengarkan Musik

Mendengarkan Musik Secara Langsung (Live)

Pada dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya.

Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram.

Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74).

Mendengarkan Musik Di Radio, TV, Dan Semisalnya

Menurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74-76) dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki (Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 107-108) hukum mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut.

Kemubahannya didasarkan pada hukum asal pemanfaatan benda (asy-yâ’) —dalam hal ini TV, kaset, VCD, dan semisalnya— yaitu mubah. Kaidah syar’iyah mengenai hukum asal pemanfaatan benda menyebutkan:

Al-ashlu fi al-asy-yâ’ al-ibahah ma lam yarid dalilu at-tahrim “Hukum asal benda-benda, adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 76).

Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban. Kaidah syar’iyah menetapkan:

Al-wasilah ila al-haram haram “Segala sesuatu perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hal. 86).

Pedoman Umum Nyanyian dan Musik Islami

Setelah menerangkan berbagai hukum di atas, penulis ingin membuat suatu pedoman umum tentang nyanyian dan musik yang Islami, dalam bentuk yang lebih rinci dan operasional. Pedoman ini disusun atas di prinsip dasar, bahwa nyanyian dan musik Islami wajib bersih dari segala unsur kemaksiatan atau kemungkaran, seperti diuraikan di atas. Setidaknya ada 4 (empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami):

1. Musisi/Penyanyi.

2. Instrumen (alat musik).

3. Sya’ir dalam bait lagu.

4. Waktu dan Tempat.

Berikut sekilas uraiannya:

Musisi/Penyanyi

a) Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr / ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler.

b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.

c) Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram.

Instrumen/Alat Musik

Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah:

a) Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat.

b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim.

Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Sya’ir

Berisi:

a) Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya)

b) Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya.

c) Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia.

d) Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama.

e) Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.

Tidak berisi:

a) Amar munkar (mengajak pacaran, dan sebagainya) dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb).

b) Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur’an.

c) Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah.

d) Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dan sebagainya).

e) Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.

4). Waktu Dan Tempat

a) Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya.

b) Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib).

c) Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat).

d) Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur).

Demikian Materi Seni dalam Perspektif / Pandangan Islam , dimana Seni dapat dihalalkan dan diharamkan sesuai situasi dan Kondisi nya . Seni juga dapat menjadi media penyampaian dakwah , seperti Wayang yang digunakan oleh para Wali Songo di Indonesia untuk berdakwah.
  • Rabu, November 02, 2011
  • Administrator
ELBARAKA KALIGRAFI ( pengrajin kaligrafi jarum dan benang )

Bangsa Arab diakui sebagai bangsa yang sangat ahli dalam bidang sastra, dengan sederet nama-nama sastrawan beken pada masanya, namun dalam hal tradisi tulis-menulis (baca: khat) masih tertinggal jauh bila dibandingkan beberapa bangsa di belahan dunia lainnya yang telah mencapai tingkat kualitas tulisan yang sangat prestisius. Sebut saja misalnya bangsa Mesir dengan tulisan Hierogliph, bangsa India dengan Devanagari, bangsa Jepang dengan aksara Kaminomoji, bangsa Indian dengan Azteka, bangsa Assiria dengan Fonogram/Tulisan Paku, dan pelbagai negeri lain sudah terlebih dahulu memiliki jenis huruf/aksara. Keadaan ini dapat dipahami mengingat Bangsa Arab adalah bangsa yang hidupnya nomaden (berpindah-pindah) yang tidak mementingkan keberadaan sebuah tulisan, sehingga tradisi lisan (komuniksai dari mulut kemulut) lebih mereka sukai, bahkan beberapa diantara mereka tampak anti huruf. Tulisan baru dikenal pemakaiannya pada masa menjelang kedatangan Islam dengan ditandai pemajangan al-Mu’alaqat (syair-syair masterpiece yang ditempel di dinding Ka’bah).
Pembentukan huruf abjad Arab sehingga menjadi dikenal pada masa-masa awal Islam memakan waktu berabad-abad. Inskripsi Arab Utara bertarikh 250 M, 328 M dan 512 M menunjukkan kenyataan tersebut. Dari inskripsi-inskripsi yang ada, dapat ditelusuri bahwa huruf Arab berasal dari huruf Nabati yaitu huruf orang-orang Arab Utara yang masih dalam rumpun Smith yang terutama hanya menampilkan huruf-huruf mati. Dari masyarakat Arab Utara yang mendiami Hirah dan Anbar tulisan tersebut berkembang pemakaiannya ke wilayah-wilayah selatan Jazirah Arab.
Perkembangan Kaligrafi Periode Bani Umayyah (661-750 M)
Beberapa ragam kaligrafi awalnya dikembangkan berdasarkan nama kota tempat dikembangkannya tulisan. Dari berbagai karakter tulisan hanya ada tiga gaya utama yang berhubungan dengan tulisan yang dikenal di Makkah dan Madinah yaitu Mudawwar (bundar), Mutsallats (segitiga), dan Ti’im (kembar yang tersusun dari segitiga dan bundar). Dari tiga inipun hanya dua yang diutamakan yaitu gaya kursif dan mudah ditulis yang disebut gaya Muqawwar berciri lembut, lentur dan gaya Mabsut berciri kaku dan terdiri goresan-goresan tebal (rectilinear). Dua gaya inipun menyebabkan timbulnya pembentukan sejumlah gaya lain lagi diantaranya Mail (miring), Masyq (membesar) dan Naskh (inskriptif). Gaya Masyq dan Naskh terus berkembang, sedangkan Mail lambat laun ditinggalkan karena kalah oleh perkembangan Kufi. Perkembangan Kufi pun melahirkan beberapa variasi baik pada garis vertikal maupun horizontalnya, baik menyangkut huruf-huruf maupun hiasan ornamennya. Muncullah gaya Kufi Murabba’ (lurus-lurus), Muwarraq (berdekorasi daun), Mudhaffar (dianyam), Mutarabith Mu’aqqad (terlilit berkaitan) dan lainnya. Demikian pula gaya kursif mengalami perkembangan luar biasa bahkan mengalahkan gaya Kufi, baik dalam hal keragaman gaya baru maupun penggunannya, dalam hal ini penyalinan al-Qur’an, kitab-kitab agama, surat-menyurat dan lainnya.
Diantara kaligrafer Bani Umayyah yang termasyhur mengembangkan tulisan kursif adalah Qutbah al-Muharrir. Ia menemukan empat tulisan yaitu Thumar, Jalil, Nisf, dan Tsuluts. Keempat tulisan ini saling melengkapi antara satu gaya dengan gaya lain sehingga menjadi lebih sempurna. Tulisan Thumar yang berciri tegak lurus ditulis dengan pena besar pada tumar-tumar (lembaran penuh, gulungan kulit atau kertas) yang tidak terpotong. Tulisan ini digunakan untuk komunikasi tertulis para khalifah kepada amir-amir dan penulisan dokumen resmi istana. Sedangkan tulisan Jalil yang berciri miring digunakan oleh masyarakat luas.
Sejarah perkembangan periode ini tidak begitu banyak terungkap oleh karena khilafah pelanjutnya yaitu Bani Abbasiyah telah menghancurkan sebagian besar peninggalan-peninggalannya demi kepentingan politis. Hanya ada beberapa contoh tulisan yang tersisa seperti prasasti pembangunan Dam yang dibangun Mu’awiyah, tulisan di Qubbah Ash-Shakhrah, inskripsi tulisan Kufi pada sebuah kolam yang dibangun Khalifah Hisyam dan lain-lain.
Perkembangan Kaligrafi Periode Bani Abbasiyah (750-1258 M)
Gaya dan teknik menulis kaligrafi semakin berkembang terlebih pada periode ini semakin banyak kaligrafer yang lahir, diantaranya Ad-Dahhak ibn ‘Ajlan yang hidup pada masa Khalifah Abu Abbas As-Shaffah (750-754 M), dan Ishaq ibn Muhammad pada masa Khalifah al-Manshur (754-775 M) dan al-Mahdi (775-786 M). Ishaq memberi kontribusi yang besar bagi pengembangan tulisan Tsuluts dan Tsulutsain dan mempopulerkan pemakaiannya. Kemudian kaligrafer lain yaitu Abu Yusuf as-Sijzi yang belajar Jalil kepada Ishaq. Yusuf berhasil menciptakan huruf yang lebih halus dari sebelumnya.
Adapun kaligrafer periode Bani Abbasiyah yang tercatat sebagai nama besar adalah Ibnu Muqlah yang pada masa mudanya belajar kaligrafi kepada Al-Ahwal al-Muharrir. Ibnu Muqlah berjasa besar bagi pengembangan tulisan kursif karena penemuannya yang spektakuler tentang rumus-rumus geometrikal pada kaligrafi yang terdiri dari tiga unsur kesatuan baku dalam pembuatan huruf yang ia tawarkan yaitu : titik, huruf alif, dan lingkaran. Menurutnya setiap huruf harus dibuat berdasarkan ketentuan ini dan disebut al-Khat al-Mansub (tulisan yang berstandar). Ia juga mempelopori pemakaian enam macam tulisan pokok (al-Aqlam as-Sittah) yaitu Tsuluts, Naskhi, Muhaqqaq, Raihani, Riqa’, dan Tauqi’ yang merupakan tulisan kursif. Tulisan Naskhi dan Tsuluts menjadi populer dipakai karena usaha Ibnu Muqlah yang akhirnya bisa menggeser dominasi khat Kufi.
Usaha Ibnu Muqlah pun dilanjutkan oleh murid-muridnya yang terkenal diantaranya Muhammad ibn As-Simsimani dan Muhammad ibn Asad. Dari dua muridnya ini kemudian lahir kaligrafer bernama Ibnu Bawwab. Ibnu Bawwab mengembangkan lagi rumus yang sudah dirintis oleh Ibnu Muqlah yang dikenal dengan Al-Mansub Al-Faiq (huruf bersandar yang indah). Ia mempunyai perhatian besar terhadap perbaikan khat Naskhi dan Muhaqqaq secara radikal. Namun karya-karyanya hanya sedikit yang tersisa hingga sekarang yaitu sebuah al-Qur’an dan fragmen duniawi saja.
Pada masa berikutnya muncul Yaqut al-Musta’simi yang memperkenalkan metode baru dalam penulisan kaligrafi secara lebih lembut dan halus lagi terhadap enam gaya pokok yang masyhur itu. Yaqut adalah kaligrafer besar di masa akhir Daulah Abbasiyah hingga runtuhnya dinasti ini pada tahun 1258 M karena serbuan tentara Mongol.
Pemakaian kaligrafi pada masa Daulah Abbasiyah menunjukkan keberagaman yang sangat nyata, jauh bila dibandingkan dengan masa Umayyah. Para kaligrafer Daulah Abbasiyah sangat ambisius menggali penemuan-penemuan baru atau mendeformasi corak-corak yang tengah berkembang. Karya-karya kaligrafi lebih dominan dipakai sebagai ornamen dan arsitektur oleh Bani Abbasiyah daripada Bani Umayyah yang hanya mendominasi unsur ornamen floral dan geometrik yang mendapat pengaruh kebudayaan Hellenisme dan Sasania.
Perkembangan Kaligrafi Periode Lanjut
Selain di kawasan negeri Islam bagian timur (al-Masyriq) yang membentang di sebelah timur Libya termasuk Turki, dikenal juga kawasan bagian barat dari negeri Islam (al-Maghrib) yang terdiri dari seluruh negeri Arab sebelah barat Mesir, termasuk Andalusia (Spanyol Islam). Kawasan ini memunculkan bentuk kaligrafi yang berbeda. Gaya kaligrafi yang berkembang dominan adalah Kufi Maghribi yang berbeda dengan gaya di Baghdad (Irak). Sistem penulisan yang ditemukan oleh Ibnu Muqlah juga tidak sepenuhnya diterima, sehingga gaya tulisan kursif yang ada bersifat konservatif.
Sementara bagi kawasan Masyriq, setelah kehancuran Daulah Abbasiyah oleh tentara Mongol dibawah Jengis Khan dan puteranya Hulagu Khan, perkembangan kaligrafi dapat segera bangkit kembali tidak kurang dari setengah abad. Oleh Ghazan cucu Hulagu Khan yang telah memeluk agama Islam, tradisi kesenian pun dibangun kembali. Penggantinya yaitu Uljaytu juga meneruskan usaha Ghazan, ia memberikan dorongan kepada kaum terpelajar dan seniman untuk berkarya. Seni kaligrafi dan hiasan al-Qur’an pun mencapai puncaknya. Dinasti ini memiliki beberapa kaligrafer yang dibimbing Yaqut seperti Ahmad al-Suhrawardi yang menyalin al-Quran dalam gaya Muhaqqaq tahun 1304, Mubarak Shah al-Qutb, Sayyid Haydar, Mubarak Shah al-Suyufi dan lain-lain.
Dinasti Il-Khan yang bertahan sampai akhir abad ke-14 digantikan oleh Dinasti Timuriyah yang didirikan Timur Leng. Meskipun dikenal sebagai pembinasa besar, namun setelah ia masuk Islam kaum terpelajar dan seniman mendapat perhatian yang istimewa. Ia mempunyai perhatian besar terhadap kaligrafi dan memerintahkan penyalinan al-Qur’an. Hal ini dilanjutkan oleh puteranya Shah Rukh. Diantara ahli kaligrafi pada masa ini adalah Muhammad al-Tughra’I yang menyalin al-Qur’an bertarih 1408 daam gaya Muhaqqaq emas. Dan putera Shah Rukh sendiri yang bernama Ibrahim Sulthan menjadi salah seorang kaligrafer terkemuka.
Dinasti Timuriyah mengalami kemunduran menjelang abad ke-15 dan segera digantikan oleh Dinasti Safawiyah yang bertahan di Persia dan Irak sampai tahun 1736. pendirinya Shah Ismail dan penggantinya Shah Tahmasp mendorong perumusan dan pengembangan gaya kaligrafi baru yang disebut Ta’liq yang sekarang dikenal khat Farisi. Gaya baru yang dikembangkan dari Ta’liq adalah Nasta’liq yang mendapat pengaruh dari Naskhi. Tulisan Nasta’liq ahkirnya menggeser Naskhi dan menjadi tulisan yang biasa digunakan untuk menyalin sastra Persia.
Di Kawasan India dan Afganistan berkembang kaligrafi yang lebih bernuansa tradisional. Gaya Behari muncul di India pada abad ke-14 yang bergaris horisontal tebal memanjang yang kontras dengan garis vertikalnya yang ramping. Sedangkan di kawasan Cina memperlihatkan corak yang khas lagi, dipengaruhi tarikan kuas penulisan huruf Cina yang lazim disebut gaya Shini. Gaya ini mendapat pengaruh dari tulisan yang berkembang di India dan Afganistan. Tulisan Shini biasa ditorehkan di keramik dan tembikar.
Dalam perkembangan selanjutnya, wilayah Arab diperintah oeh Dinasti Utsmaniyah (Ottoman) di Turki. Perkembangan kaligrafi sejak masa dinasti ini hingga perkembangan terakhirnya selalu terkait dengan dinasti Utsmaniyah Turki. Perkembangan kaligrafi pada masa Utsmaniyah ini memperlihatkan gairah yang luar biasa. Kecintaan kaligrafi tidak hanya pada kalangan terpelajar dan seniman tetapi juga beberapa sultan bahkan dikenal juga sebagai kaligrafer. Mereka tidak segan-segan untuk merekrut ahli-ahli dari negeri musuh seperti Persia, maka gaya Farisi pun dikembangkan oleh dinasti ini. Adapun kaligrafer yang dipandang sebagai kaligrafer besar pada masa dinasti ini adalah Syaikh Hamdullah al-Amasi yang melahirkan beberapa murid, salah satunya adalah Hafidz Usman. Perkembangan kaligrafi Turki sejak awal pemerintahan Utsmaniyah melahirkan sejumlah gaya baru yang luar biasa indahnya, berpatokan dengan gaya kaligrafi yang dikembangkan di Baghdad jauh sebelumnya. Yang paling penting adalah Syikastah, Syikastah-amiz, Diwani, dan Diwani Jali. Syikastah (bentuk patah) adalah gaya yang dikembangkan dari Ta’liq an Nasta’liq awal. Gaya ini biasanya dipakai untuk keperluan-keperluan praktis. Gaya Diwani pun pada mulanya adalah penggayaan dari Ta’liq. Tulisan ini dikembangkan pada akhir abad ke-15 oleh Ibrahim Munif, yang kemudian disempurnakan oleh Syaikh Hamdullah. Gaya ini benar-benar kursif, dengan garis yang dominan melengkung dan bersusun-susun. Diwani kemudian dikembangkan lagi dan melahirkan gaya baru yang lebih monumental disebut Diwani Jali, yang juga dikenal sebagai Humayuni (kerajaan). Gaya ini sepenuhnya dikembangkan oleh Hafidz Usman dan para muridnya.
  • Rabu, November 02, 2011
  • Administrator
 

Tak akan lari jodoh dikejar. Adagium itu mungkin berlaku bagi sejumlah pasangan. Tapi, tidak bagi warga Barwaan Kala, sebuah desa terpencil di wilayah Barat Bihar, India.

Warga Barwaan Kala tak bisa berdiam diri menanti jodoh datang di hadapan. Kondisi geografis desa yang terpencil membuat warga sulit bertemu pendamping hidup.

Lebih dari 100 pria dengan rentang usia 16 sampai 80 tahun hidup melajang. Sementara para wanita, lebih memilih tinggal bersama kerabat di luar desa dengan harapan menemukan jodoh terbaik. Para orangtua mayoritas melarang anak gadisnya menikah dengan pemuda setempat.

Selama lebih 50 tahun, tak pernah ada pemuda menikah di 'desa bujangan' itu. "Mereka yang berhasil menikah, itupun biasanya dengan kerabat terdekat," kata Ram Chand Kharwar, seorang pria berusia 50 tahun yang masih melajang, seperti dikutip dari BBC.

Selain sulitnya akses jalan, sejumlah orang juga takut masuk karena keberadaan militan Maois yang beroperasi di daerah itu. "Masalah terbesar bagi kami, dan bagi orang luar adalah kondisi perbukitan sulit dilewati," kata Ram Lal Yadav, seorang lajang berusia 40 tahun di desa itu.

Keterpurukan cinta itulah yang kemudian menyemangati kaum pemuda bergotong royong membangun akses jalan ke dunia luar. Mereka membangun jalan sejauh 6 kilometer demi mewujudkan niat bertemu gadis pujaan dan menikah.

Chandrama Singh Yadav, seorang aktivis sosial mendukung upaya itu mengatakan, "Mereka adalah pria yang memenuhi syarat untuk menikah, namun kenyataannya dunia tak dapat menjangkau. Padahal, ada banyak wanita di sekitar. Saya rasa, pembangunan jalan adalah jawaban terbaik."
 

Semua wanita tentu ingin penampilan maksimal. Untuk memperoleh kecantikan, tak jarang wanita rela menghabiskan waktu dengan perawatan dan memilih kosmetika yang terbaik bagi mereka.

Namun, dari sekian banyak trik kecantikan, ada perawatan yang terdengar sangat unik. Seperti menggunakan krim ambeien untuk menghilangkan kantung hitam pada mata, sendok dingin untuk mengurangi kerutan hingga semprotan hairspray agar kosmetik tahan lama.

Pada sebuah survei Modern Milk yang melibatkan 2.000 orang, diketahui ada trik alternatif yang terdengar aneh dan digunakan wanita agar terlihat cantik. Biasanya ritual kecantikan diperoleh dari secara turun temurun di keluarga.

"Ada beberapa perawatan kecantikan dalam daftar yang lebih ekstrim agar wanita terlihat cantik," ujar juru bicara Modern Milk.
Mau tahu apa saja? Ini dia beberapa di antaranya.
1.  Krim ambeien mengurangi kantong di bawah mata
2.  Masker putih telur di rambut agar bersinar
3.  Menyemprot hairspray agar riasan tahan lama
4.  Pasta gigi untuk mengurangi jerawat dan bintik merah
5.  Tidur telentang untuk menghindari keriput
6.  Jus lemon untuk memutihkan ujung kuku
7.  Mencukur kaki dengan kondisioner untuk melembutkannya
8.  Menggunakan kaus kaki dan pelembab di kaki sebelum tidur
9.  Mencubit pipi untuk memberikan rona alami
10. Menyimpan cat kuku di lemari es agar tetap segar
11. Pulasan lipstik di pipi saat kehabisan perona pipi
12. Pasta gigi mengobati gigitan serangga
13. Menyemprot sikat rambut dengan parfum
14. Menghangatkan pengeriting bulu mata sebelum menggunakannya
15. Kantung teh dingin untuk meredakan bengkak di mata
16. Mencampur setetes serum dengan alas bedak untuk tampilan kulit bersinar.
Apa rahasia unik dalam perawatan kecantikan Anda?
  • Rabu, November 02, 2011
  • Administrator
10.African Cichlids

Ikan ini diucapkan sebagai “Sick-Lids”. Ikan ini ditemukan di 3 danau di Afrika: Malawi, Tanganyika, dan Victoria. Spesies yg ada di Danau Victoria jumlahnya kurang beragam dan kurang berwarna-warni dibandingkan dengan lainnya. Biasanya mereka tumbuh hingga 6-7 inchi, dengan pengecualian untuk Spesies Frontosoa, yg bisa tumbuh sampe 12-14 inchi. Ikan2 ini adalah ikan2 air tawar yg bisa dengan gampang dipiara di akuarium rumahan. Selain di Afrika, ada juga spesies ikan ini yg idup di perairan Amazon, tapi ukurannya lebih besar dan lebih agresif dari yg di Afrika.

9.Parrotfish

Dinamakan demikian karena bentuk mulutnya yg mirip paruh burung. Ikan ini menggunakan mulutnya yg seperti paruh itu untuk memecah dan memakan invertebrata kecil yg hidup di daerah koral. Biasanya mereka akan memakan utuh2 bebatuan koral atau pasir2 laut lalu mengunyah invertebrata yg ada di dalamnya, lalu membuang sisa2nya.

8.Regal Tang

Ini ikan yang ada di Finding Nemo bukan sih? Btw, ikan ini tergolong dalam family Surgeonfish, yg memiliki pisau kecil dari zat kapur yg dapat disembunyikan di depan sirip ekornya. Pisau kecil ini digunakan terutama untuk sistem pertahanan dalam menghadapi predator.

7.Coral Beauty

Ikan ini tergolong dalam Angelfish. Ikan2 ini bisa disimpan dalam akuarium2 rumahan dan dapat bertahan hidup dengan baik di dalam habitatnya (hardy)

6.Flame Angel

Ikan ini memikiki hubungan dekat dengan Coral Beauty. Sifatnya sama seperti Coral Beauty, tapi sifatnya tidak ’seteguh’ Coral Beauty.

5. Koi

Ada banyak variasi warna dari ikan koi (sekitar 100an). Koi dapat memiliki warna oranye, merah, putih, keemasan, atau hitam. Beberapa penggemar koi rela membayar ribuan dolar untuk seekor koi hanya untuk mencari pola warna koi yg langka.

4.Moorish Idol

Ikan ini tergolong susah untuk dipiara di akuarium rumahan, dan juga sangat mahal harganya.

3.Lionfish

Ikan ini disebut juga Zebrafish. Tulang belakangnya itu memiliki racun yg sangat menyakitkan dan cukup efektif. Orang yg memeliharanya pastinya harus ati2 kalo mo membersihkan akuariumnya

2.Discus

Ikan ini merupakan spesies ikan air tawar yg mungkin merupakan ikan air tawar yg paling cantik. Harganya juga mahal banget: anakan yg panjangnya 3 inchi berkisar antara $50-$80.

1.Mandarinfish

Ada 2 varietas dari spesies ini: Mandarinfish standar dan Psychedelic Mandarin. Yang standar biasanya memiliki pola dan warna yg lebih bagus dibanding Psychedelic. Harganya ga lebih dari $20 per ekor, tapi yg jadi masalah adalah makanannya.

BTemplates.com

Categories

Kamera CCTV Palembang

Popular Posts

Blog Archive