DIKUTIP.COM - Benarkan Ngupil bisa membatalkan Puasa Ramadhan kita ? pada dasarnya sudah dijelaskan bahwa Puasa adalah menahan Nafsu dan Tidak Minum/Makan, anda bisa membacanya disini Memahami Hukum Ramadhan.
Memang ada beberapa larangan yang menjelaskan bahwa saat kita menjalankan ibadah puasa dilarang untuk memasukkan sesuatu kedalam lubang pada banagian tubuh namun pengertian seperti ini lebih mengarah kepada halnya seperti bersenggama (Zina, Nafsu) dll.
Hal yang membatalkan puasa hanyalah empat yang disepakati ulama, yaitu makan (minum) sengaja, mengeluarkan air mani secara sengaja (istimna’- onani-masturbasi), hubungan suami isteri, dan muntah disengaja, sama halnya seperti artikel dibagian atas tidak ada yang menjelaskan bahwa mengupil membatalkan puasa.
Pada dasarnya Mengupil adalah mengeluarkan kotoran bukan memasukan kotoran pada tubuh, sama halnya dengan kita membuang air besar dan air kecil, itu adalah proses mengeluarkan, Jadi Jelas bahwa Ngupil tidak membatalkan puasa.
Jika ditanya lalu bagaimana dengan suntikan atau infus dan semua semakna yang menggantikan makanan ?
Hal itu berbeda dengan suntikan biasa yang tidak menggantikan makan dan minum tidaklah membatalkan puasa, karena bukan merupakan makan dan minum dan tidak pula sama dengan makan dan minum.
(’Haqiqatush Shiyam’ hlm 55, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan ‘Majalis Syahr Ramadhan’ hlm 102-103, karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).
Kenapa Infus dan Suntikan Tidak Membatalkan Puasa ?
- Dia tidak masuk melalui jalur normal; mulut, kerongkongan, dan lambung.
- Walau dia dianggap makanan, orang yang merasakannya tidak merasa demikian ('kan gak ada orang diinfus merasa kekenyangan)
- Jika infus bisa membawa tenaga dan menyegarkan, maka itu pun bukan alasan mengatakan batal. sebab, mandi dan tidur pun bisa mendatangkan tenaga dan kesegaran bagi orang berpuasa, padahal mandi dan tidur tidaklah membatalkan puasa.