Sebelumnya, beberapa ormas keagamaan menolak pendirian ketiga gereja ini. Mereka mendesak Pemkot Bekasi untuk menyegel ketiga gereja ini. Bahkan mereka mengancam akan mengerahkan massa untuk menyegel gereja ini pada Minggu (12/2).
Menurut Demak Simanjuntak, Pendeta Resort HKBP Harapan Jaya Bekasi yang membawahi HKBP Kaliabang, penyegelan yang dilakukan aparat Pemkot Bekasi ini tidak mendapat perlawanan dari jemaat. Mereka tetap menghormati hukum, namun pihaknya akan tetap melakukan kebaktian pada Minggu (12/2).
''Yang disegel itu kan bangunan, bukan persekutuan untuk memuji Tuhan,'' ujar Simanjuntak yang saat itu berada di HKBP Kaliabang saat dihubungi Mediaindonesia.com, Sabtu (11/2).
Simanjuntak juga mengatakan gereja yang berdiri di lokasi kavling di Kelurahan Kaliabang ini telah berusia setidaknya sepuluh tahun.''Dulu tanah ini adalah tanah rawa,'' ujarnya.
sumber: mediaindonesia.com