“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana empat tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan penjara, dengan biaya perkara menjadi tanggungan terdakwa,” kata I Made Suwarjana dari tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (21/12/2011) petang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mien Trismawati itu, jaksa menyebutkan, terdakwa mendapat limpahan dana dari Malinda dengan nilai total Rp 8 miliar. Dana tersebut dialirkan dalam 35 kali transfer yang berlangsung tahun 2007-2010.
Pembacaan tuntutan Visca dilaksanakan 15 menit seusai sidang pembacaan tuntutan untuk suaminya Ismail bin Janim. Ismail sendiri mendapat tuntutan yang lebih ringan, yaitu hukuman penjara selama 3,5 tahun subsider enam bulan penjara.
sumber : surya