Seorang pengendara mobil di Swiss ketiban sial saat mengendarai mobilnya dalam kecepatan 290 kilometer per jam. Pria tersebut saat ini dihadapkan pada rekor denda tilang sebesar 660 ribu poundsterling atau sekira Rp9,3 miliar (Rp14,106 per poundsterling).
Jumlah denda ini dianggap sebagai rekor denda tilang termahal di dunia. Kejadian ini terjadi saat pria berusia 37 tahun yang menolak diidentifikasi, terlihat mengebut dengan mobilnya sebanyak dua kali dalam kecepatan 145 kilometer per jam. Demikian diberitakan AFP, Minggu.
Menurut hukum di Swiss jumlah denda diputuskan berdasarkan atas tingkat kekayaan dan pelanggaran di jalan raya yang dilakukan. Pada kasus terakhir ini, juru bicara kepolisian Benoit Dumas mengatakan pihaknya tidak dapat membiarkan siapapun melaju pada kecepatan 290 kilometer per jam.
Kini mobil pria tersebut disita oleh pihak kepolisian dan polisi pun memaksa pria tersebut untuk membayar denda harian sebesar 2,200 poundsterling atau sekira Rp36 juta selama 300 hari ke depan.
Terlepas dari itu semua, pria ini bisa dianggap sebagai pemegang rekor denda tilang termahal di dunia. Rekor sebelumnya dipegang oleh pengemudi asal Swiss yang terpaksa membayar tilang sebesar 185,000 poundsterling atau sekira Rp2,6 miliar.