Pemerintah Kabupaten Gresik membuka kesempatan kepada para profesional untuk mengisi jabatan Direktur Umum dan Direktur Teknik PDAM Kabupaten Gresik masa jabatan 2011 - 2014.dengan ketentuan sebagai berikut:

I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia
dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
2. Tidak pernah terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap
kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Sehat jasmani dan rohani serta berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
bagi yang berasal dari PDAM atau berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun
bagi yang berasal dari luar PDAM per tanggal 31 Desember 2010;.
4. Tidak pernah dihukum penjara karena kejahatan dengan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang ancaman hukumannya sekurang
- kurangnya 5 tahun penjara;
5. Mempunyai pengetahuan, kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup
dibidang pengelolaan perusahaan.

II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Berpendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S1);
2. Mempunyai pengalaman kerja minimal 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM
atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan
bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan
(referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
3. Bagi yang berasal dari PDAM bersedia membuat pernyataan untuk memilih
pensiun sebagai direksi atau pensiun sebagai pegawai sebelum ditetapkan
sebagai direksi;
4. Bagi yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS):
a. Pernah menduduki jabatan minimal eselon III;
b. Mendapat izin tertulis dari pimpinan;
c. Apabila dinyatakan lulus, bersedia mengundurkan diri dari Pegawai Negeri
Sipil sebelum ditetapkan sebagai Direksi.
5. Pernah mengikuti pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri
yang dibuktikan dengan sertifikat dari Pemerintah / Swasta yang terakreditasi.
Bagi yang belum memiliki apabila dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti
pelatihan dengan biaya sendiri (dengan membuat surat pernyataan);
6. Membuat dan menyampaikan proposal (dilampirkan / diserahkan pada saat
mendaftar) yang berisi :
a. Visi dan misi sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b. Antisipasi perkembangan pengelolaan air minum yang kompetitif
berdasarkan peluang usaha yang ada dan mampu meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kinerja PDAM Kabupaten
Gresik;
c. Memiliki komitmen, tujuan, sasaran dan target yang akan dicapai dalam
mengelola PDAM Kabupaten Gresik;
d. Teknis pengembangan Sistem Penyediaan / Pengembangan / Pengelolaan
Air Minum (SPAM), khusus Direktur Teknik;
e. Teknis pengelolaan keuangan dan investasi PDAM, khusus Direktur umum.

Info selanjutnya, silahkan di sini.

BTemplates.com

Categories

Kamera CCTV Palembang

Popular Posts

Blog Archive