Majelis Ulama Indonesia membolehkan pencangkokan organ tubuh melalui hibah, wasiat dengan meminta atau tanpa imbalan atau melalui bank organ tubuh. Pencangkokan atau transplantasi juga mungkin dilakukan antara muslim dengan nonmuslim dan sebaliknya.

 "Menerima cangkok organ tubuh binatang pun hukumnya boleh, meskipun binatang najis, asal dalam keadaan darurat,"  kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh mengumumkan fatwa soal pencangkokan itu di Jakarta, Selasa (27/7).

Fatwa itu, kata Asrorun, telah disahkan dalam rapat pleno Musyawarah Nasional  (Munas) VIII MUI. Fatwa itu disahkan bersama enam fatwa lainnya yang dibahas Komisi C yaitu fatwa mengenai azas pembuktian terbalik, bank ASI dan bank sperma.

Meski telah dibolehkan, namun pencangkokan atau transplantasi tetap dikenakan persyaratan. Diantaranya, pencangkokan menjadi haram jika terjadi jual beli organ tubuh.  "Karena organ tubuh bukan milik individu, tapi milik Allah yang harus dijaga sebagai amanat," kata Asrorun.

Selain itu,  donor organ dibolehkan setelah pendonor meninggal. Artinya, " Haram hukumnya bagi orang yang hidup mendonorkan organ tubuhnya pada orang lain" kata Asrorun.

Syaratnya antara lain sukarela dan tak komersil, pengambilan organnya disaksikan dua orang muslim, dan penerima dalam keadaan darurat. "Artinya tidak ada pengobatan medik lain selain transplantasi," kata Asrorun.

Fatwa haram itu, berlaku dalam kondisi apapun. "Baik antara Ibu  ke anak atau suami ke istri" kata anggota tim perumus fatwa  Buya Gusrizal Gazahar . Majelis, katanya lagi, berprinsip suatu kemudharatan tidak bisa dihilangkan dengan kemudharatan. "Walau bagaimana pun hidup dengan satu ginjal yang didonorkan itu kondisinya tetap cacat," Gusrizal menekankan.

Fatwa haram ini, Ia menambahkan, hanya untuk donor organ. "Kalau masalah cangkok sumsum tulang belakang, itu belum dibicarakan," kata Gusrizal.
| tempointeraktif |

BTemplates.com

Categories

Kamera CCTV Palembang

Popular Posts

Blog Archive